
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Masalah tanah adalah masalah yang sangat rumit bagi masyarakat yang tidak tahu, akan tetapi akan di buat gampang andai ada yang menjelaskan tentang tata cara menyelesaikan masalah tanah tersebut.
Seperti yang terjadi di Desa Wonosari Kabupaten Bondowoso, lokasi tanah di Dusun Glidung Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso tentang Permasalahan Tanah Dalam Kerawangan Desa Wonosari atas nama Haji Ismail ( Almarhum ) yang dalam cerita beberapa nara sumber memiliki anak dua orang yaitu Haji Asmuni dan Haji Busia, selanjutnya Haji Asmuni memiliki Anak Tunggal bernama Mustofa atau Buk Yon dan Haji Busia memiliki anak tunggal bernama Sumaryam, selanjutnya dari Sumaryam tersebut memiliki anak kandung bernama Haji Musleh dan Acik.

Dari hal tersebut di ketahui bahwa anak kandung dan para cucu sah dalam hukum memiliki surat resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Surat Nikah resmi, sedangkan Ada cerita lagi bahwa Haji Asmuni sebelum almarhum telah menikahi seorang wanita di bawah tangan dan memiliki anak yaitu Mustamik.
Dari hal tersebut menurut Hartono, SH salah satu pemerhati Hukum Bondowoso memgatakan bahwa untuk pembagian harta watis atas nama Haji Ismail tergantung dari kebijakan Anak kandung dan Cucu Resmi berdasarkan Akta Nikah yang sudah di miliki oleh mereka, di antaranya Buk Yon dan juga Haji Musleh dan Acik, karena dalam hukum bukan berdasarkan katanya atau hanya berupa pengakuan secara lisan untuk keabsahan sebuah mahligai perkawinan, akan tetapi harus ada bykti Akta Nikah yabg bisa di oettanggubg jawabkan secara Hukum, apalagi menyangkut Hal waris seseorang, kecuali kalau semuanya tidak memiliki akta nikah resmi bersama.
Sampai brrita ini di tulis, Kwmvalu pada nasalah kebijakan Buk Yon selaku Ahli waris sah dan Haji Musleh serta Acik yang memang memberikan kebijakan pada Mustamik untuk mandapatkan bagian atau tidak. SIFUL








