Terkait Proyek Pamsimas TA 2020-2021 Belasan Desa Terancam Di Laporkan Ke Kejaksaan
Teropongindonesianews.com
Situbondo,Menindak lanjuti proyek pamsimas yang sudah di laporkan ke kejaksaan negeri situbondo oleh LBH CAKRA beberapa waktu lalu,waktu dekat ini LBH CAKRA akan laporkan 13 desa yang mendapatkan proyek Pamsimas TA 2020-2021.Jumat,04/11/2022
Beberapa waktu lalu LBH CAKRA sudah melporkan salah satu desa terkait proyek Pamsimas TA 2020-2021 dan dalam laporannya pihak kejaksaan negeri Situbondo menanggapi sangat serius,apalagi sebelumnya kejaksaan negeri Situbondo sudah melakukan pembinaan kepada beberapa desa yang mendapatkan proyek Pamsimas TA anggaran 2020-2021 yang di anggap Gagal Konstruksi.
Opek salah satu anggota LBH CAKRA menyampaikan kepada media Teropong Indonesia News ( TIN ), saat ini kami berencana melaporkan 13 Desa lagi ke Kejaksaan Negeri Situbondo terkait Mangkraknya/tidak berfungsinya proyek Pamsimas TA 2020-2021,menurut pengamatan kami Pamsimas yang akan kami laporkan ini sudah gagal konstruksi,kenapa kami mengatakan seperti itu…??? Karena memang faktanya di lapangan 14 desa tersebut proyek Pamsimasnya memang tidak berfungsi dan tidak dapat di nikmati masyarakat desa sekitar,pungkasnya.
“Kami dari LBH CAKRA tidak akan main main dengan persoalan ini,karena sebelum kami melangkah lebih jauh sebelumnya kami sudah memperingatkan tetapi tidak ada tindakan dan proyek Pamsimas yang memakan anggaran cukup besar tidak memberikan manfaat bagi masyarakat melainkan menyisakan bangunan yang tidak berguna dan hanya menghambur hamburkan anggaran saja,terpaksa akan kami laporkan ke kejaksaan negeri Situbondo agar menjadi efek jera dan tidak main main dengan uang negara,karena sampai saat ini banyak proyek Pamsimas TA 2020-2021 seolah olah menjadi monumen. geramnya..
Bersambung….
( BudTIN )