Polda Lampung musnahkan 171,5 kg sabu

Teropongindonesianews.com

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis sabu selama bulan Agustus-Oktober 2022.

Selain sabu, periode selama tiga bulan tersebut turut di musnahkan juga 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5000 butir happy five.

“Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka,” kata Waka Polda Lampung Brigjen Subianto yang didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu (9/11/22).

Dia melanjutkan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung mulai di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Lampung Selatan, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh.

“Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.

Subiyanto menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang berhasil ditangkap oleh anggota merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol MERAK-JAKARTA.

“Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,” kata dia lagi.

Pemusnahan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan dengan cara dimasukan di sebuah alat mesin bernama *incenerator* yang ada di Rumah Sakit Imanuel dan juga disampaikan pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi muda  bangsa Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.

Para pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar, Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar, subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto, Para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP  Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra.

HerwanSD 

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polisi Datangi TKP Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Way Kanan Tewas Dihakimi Massa

    Teropongindonesianews.com Way Kanan-Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung mendatangi TKP terduga tindak pidana Curas, yang tertangkap dan menyebabkan seorang pria asal Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten…

    Read more

    Continue reading
    Kepedulian Dinsos dan Tagana Pada Warga Berlanjut Dengan Bersih – Bersih Kampung

    Teropongindonesianews.com Jember – Bersih Bersih Kampung yang di laksanakan oleh warga di awali dengan penyerahan bantuan sembako dari Dinas Sosial dan Tim Tagana Kelurahan Jember lor Kecamatan Patrang Kabupaten Jember…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Masjid Al Musannif Al Hikmah Diresmikan di Pondok Pesantren KH. Ahmad Dahlan Sipirok, Ini Pesan Ijeck

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 6 views
    Masjid Al Musannif Al Hikmah Diresmikan di Pondok Pesantren KH. Ahmad Dahlan Sipirok, Ini Pesan Ijeck

    Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 10 views
    Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

    BNN Kabupaten Tulungagung Gandeng Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Sosialisasikan P4GN di Lingkungan Pondok Pesantren

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 18 views
    BNN Kabupaten Tulungagung Gandeng Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Sosialisasikan P4GN di Lingkungan Pondok Pesantren

    Bupati & Wabup Pringsewu Terpilih Siap Ikuti Prosesi Pelantikan di Istana Negara

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 13 views
    Bupati & Wabup Pringsewu Terpilih Siap Ikuti Prosesi Pelantikan di Istana Negara

    Larshen Yunus : Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto Diminta Melarang Kebijakan QR Code di SPBU

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 10 views
    Larshen Yunus : Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto Diminta Melarang Kebijakan QR Code di SPBU

    Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap (P21)

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 12 views
    Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap (P21)

    Polisi Datangi TKP Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Way Kanan Tewas Dihakimi Massa

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 20 views
    Polisi Datangi TKP Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Way Kanan Tewas Dihakimi Massa

    Kepedulian Dinsos dan Tagana Pada Warga Berlanjut Dengan Bersih – Bersih Kampung

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 22 views
    Kepedulian Dinsos dan Tagana Pada Warga Berlanjut Dengan Bersih – Bersih Kampung

    Warga Desa Sungai Sigiring Giring Merindukan Sentuhan Pembangunan Jalan

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 19 views
    Warga Desa Sungai Sigiring Giring Merindukan Sentuhan Pembangunan Jalan

    Yayasan Panti Asuhan Yarhima, Mengedukasi Anak Yatim Piatu

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 24 views
    Yayasan Panti Asuhan Yarhima, Mengedukasi Anak Yatim Piatu

    Warga Desa Nanjung Jaya Bangga, Jalan Desanya Sangat Bermanfaat Dalam Jangka Panjang

    • By Wahyu
    • Februari 16, 2025
    • 0
    • 34 views
    Warga Desa Nanjung Jaya Bangga, Jalan Desanya Sangat Bermanfaat Dalam Jangka Panjang