Teropongindonesianews.com
Tulang Bawang-Kepala Sekolah SD Negeri 01 Andalas Cermin menghabiskan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022, buat pembayaran honorarium pengajar tidak tercantum di dalam dapodik, Walyono diduga melakukan penambahan guru honorer di Sekolah SDN 01 Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Jumat (18/11/2022).
Sumber mengatakan, Sekolah SD Negeri 01 Andalas Cermin, memiliki lima orang guru honorer, salah satu diantaranya, Sobirin berstatus guru honorer tidak tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik) tapi dia memperoleh bayaran dari kepala sekolah Rp 450,000/bulan. Sobirin, mengajar siswa siswi kelas lV.a SD Negeri 01 Andalas Cermin,”ujarnya
Menurutnya, Peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan Ristek Nomor 2 Tahun 2022, guru yang berhak menerima bayaran dari Anggaran Dana BOS, guru yang sudah tercatat dalam dapodik, namun lain dengan peraturan kepala sekolah SDN 01 Andalas Cermin, menggunakan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) buat membayar guru tidak tercatat di dalam dapodik.
Parahnya, Pembayaran guru honorer di Sekolah SD Negeri 01 Andalas cermin ini, di bayar oleh kepala sekolah berbeda beda, ada yang Rp 400,000., Rp 550,000, dan Rp 800,000. Padahal dalam pelaporan ke data pokok pendidikan (Dapodik) yang dilaporkan kepala sekolah Rp 900,000/bulan, untuk guru honorer,” ungkap Narasumber.
Kepala Sekolah SD Negeri 01 Andalas Cermin, dikonfirmasi terkait diduga menghabiskan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 untuk pembayaran honorarium guru tidak tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Namun Walyono selaku kepala sekolah tidak pernah ada di kantor.
Kepada Lembaga Penegak Hukum di Kabupaten Tulang Bawang, agar dapat menindaklanjuti Walyono selaku Kepala Sekolah, diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana BOS Tahun 2022, Di Sekolah SD Negeri 01 Andalas Cermin Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
TIM