
Teropongidonesianews.com
SITUBONDO, Fungsi pengawasn yang terjadwal,terencana merupakan salah satu faktor penentu proyek konstruksi pemerintah kabupaten Situbondo Jawa timur tepat waktu dan tepat mutu sehingga penyimpangan kontruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis bisa di minalisir dan terarah,Selasa 29/11/2022
Pengawasan pelaksanaan proyek konstruksi di kabupaten Situbondo ini di lakukan oleh pengawasan internal juga eksternal, pengawasan internal yang di maksud adalah pengawasan dari Dinas terkait dan konsultan pelaksana, dan juga pelaksana dari pihak kontraktor itu sendiri,sementara pengawasan eksternal adalah pengawasan dari masyarakat, lembaga sosial kontrol,LSM juga PERS
Novika atau lebih di kenal Opek Kepala Devisi Investigasi LBH CAKRA yang tergabung Aliansi Media Peduli Situbondo ( AMPSI ) menyampaikan ” saya sebagai fungsi kontrol sangat menyayangkan akan lemahnya fungsi pengawasan Dinas di kabupaten Situbondo,yang mana kebanyakan pekerjaan proyek konstruksi 2022 di kabupaten Situbondo, baik itu dana APBN atau APBD kebanyakan proses pengerjaannya asal jadi, bahkan sampai ada yang mangkrak tidak tepat waktu, hal itu di sebabkan karena kurangnya atau lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas terkait,dan pihak Konsultan”,Ucapnya kecewa
“Bukti lemahnya pengawasan ini dapat ditemukan dilapangan ,terkait pemasangan papan informasi proyek yang kadang tidak di pasang,atau di pasang di tempat tersembunyi,padahal papan informasi sangatlah penting agar masyarakat tahu berapa anggaran proyek dan darimana sumber keuangannya,
Bukti lain lemahnya pengawasan tidak adanya direksi keet di lokasi proyek dan tidak ditemukannya konsultan pengawas dilapangan,
Selain itu juga penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak menerapkan,itu sudah suatu bukti bahwa pihak kontraktor tidak memikirkan keselamatan pekerjanya,saya berharap kepada Dinas terkait di kabupaten Situbondo lebih meningkatkan pengwasan di lapangan dan memberi teguran secara lisan atau surat bila ada pekerjaan proyek yang tidak sesuai petunjuk teknis”.imbuhnya
Saat di temui media Teropong Indonesia News (TIN) Opek berharap agar dinas terkait memberi sanksi tegas kepada kontraktor nakal dan bila perlu di blacklist untuk kegiatan mendatang bila terbukti dalam pengerjaannya tidak mengedepankan mutu, dan opek juga berharap kepada Dinas terkait agar tidak memberikan toleransi apapun bila ada pekerjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis, pungkas Opek.
Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, LBH CAKRA, meminta Dinas dinas terkait Supaya Tingkatkan Pengawasan Proyek.
bersambung..
(BudTIN)