Teropongindonesianews.com
Bandar Lampung – Lampung Democracy Studies (LDS) hadirkan tiga narasumber untuk membincang pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 6 Desember lalu. Tiga Narasumber tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Penta Peturun, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dian Wahyu Kusuma, dan Akademi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Fathul Mu’in.
Penta Peturun menyampaikan, bahwa disahkannya KUHP berisi pasal-pasal yang mengancam kehidupan demokrasi Indonesia. Beberapa pasal disoroti oleh Penta Peturun, yang menurutnya akan menjadi ancaman bagi kelompok pro demokrasi.
“KUHP menjadi ancaman bagi kelompok pro demokrasi, dengan hadirnya pasal-pasal karet seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga pemerintah, makar, dan izin mengenai demonstrasi yang dapat digunakan untuk menjegal gerakan sipil”. Ujarnya.
Selain itu, Penta Peturun menyampaikan, hadirnya KUHP dan minimnya gerakan sipil yang memprotes adalah tanda bahwa sistem demokrasi Indonesia mengarah pada rezim otoritarian. Lemahnya gerakan sipil menurutnya disebabkan karena resesi demokrasi sebagai fenomena post demokrasi yang dikendalikan oleh segilintir orang atau kelompok.
Selanjutnya, Dian Wahyu Kusuma menyoroti perihal KUHP yang juga mengancam kerja-kerja jurnalistik. Dian Wahyu Kusuma mencontohkan pada Pasal 263 ayat 1 dari KUHP. “Sebelum hadirnya KUHP yang baru ini sudah banyak Jurnalis yang menjadi korban pembungkaman, ditambah hadirnya KUHP, tentu kerja-kerja jurnalistik menjadi lebih berat lagi” Ungkap Ketua AJI Bandar Lampung.
Pada kesempatan yang sama, Fathul Mu’in menyampaikan, bahwa selain perlu dikritik, disahkannya KUHP patut diapresiasi. Menurutnya pembahasan KUHP telah dimulai sejak tahun 1970 dan baru dapat disahkan di tahun 2023 ini.
“Meskipun KUHP ini perlu dikritik, tetapi kehadirannya patut diapresiasi, KUHP hadir dalam rangka mengakomodir perkembangan zaman. Walau, beberapa pasal memang mengancam iklim demokrasi Indonesia” Tuturnya dalam diskusi yang dilaksanakan secara daring ini. (Mzr)