Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Hampir setiap akhir tahun banyak sekali ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal kontrak,Bahkan terdapat pekerjaan yang telah di perpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu 31 Desember, tetapi tidak dapat di selesaikan oleh kontraktor pelaksana baik dana yang bersumber dari APBN maupun dari APBD, Peristiwa ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja tetapi terdapat juga di beberapa daerah di Indonesia,salah satunya adalah kabupaten situbondo provinsi Jawa timur.Minggu 25/12/2922
Atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun,berbagai upaya telah dilakukan oleh PPK dan kontraktor pelaksana, agar anggaran tidak dikembalikan ke negara maka sebagian kontraktor mendesain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai walaupun kenyataan di lapangan belum selesai 100%, dan kondisi seperti ini terkadang sepengetahun PPK dan atau tidak sepengetahuan PPK dan banyak macam cara lagi agar dana tersebut tidak di kembalikan lagi ke negara.terkadang ada juga komunikasi yang baik antara pihak kontraktor dengan pihak PPK,maka terjadilah kesepekatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupun waktu pelaksanaan telah selesai.
Seperti di sampaikan oleh Opek Kepala Devisi Investigasi LBH CAKRA kabupaten Situbondo kepada awak media Teropong Indonesia News ” sebenarnya jika pihak dinas di kabupaten Situbondo ini sedikit lebih tegas dan lebih memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kegiatan proyek juga bertindak tegas jika ada pihak kontraktor yang melanggar perjanjian kontrak,kami yakin keterlambatan pekerjaan tidak akan terjadi dan kami yakin pekerjaan tersebut akan selesai sesuai jadwal yang sudah di tentukan,Namun dalam hal ini sudah menjadi budaya turun temurun yang mana dinas terkait khususnya PPK dengan pihak kontraktor sudah ada komunikasi yang baik,sehingga dalam setiap kegiatan proyek tersebut selalu mengedepankan toleransi di banding komitmen kontrak yang sudah di di setujui,hal seperti ini yang sebenarnya menjadi bagian dari kurangnya mutu dan kualitas pekerjaan dan lambatnya pekerjaan sehingga tidak selesai sesuai jadwal,karena pihak kontraktor merasa tenang karena sudah ada komunikasi yang baik dengan dinas dan setiap kesalahan pekerjaan selalu ada toleransi dari pihak dinas,kami berharap kepada dinas terkait khususnya PPK agar lebih profesional melaksanakan tugas agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi di tahun tahun berikutnya”,pungkasnya
Opek menambahkan”Di akhir tahun ini ada beberapa pekerjaan yang masih belum selesai dan bahkan ada juga yang belum di kerjakan,padahal waktu yang di tentukan hanya kurang beberapa hari lagi dan ini menurut pandangan kami selaku fungsi kontrol ,sudah melanggar perjanjian kontrak awal yang sudah di setujui PPK selaku pembuat komitmen,dan ini menjadi tanggung jawab PPK agar bertindak tegas kepada kontraktor yang sudah melanggar kontrak dan memberikan sanksi tegas dan bila perlu agar membuat catatan tersendiri bila ada kontraktor nakal yang sudah melnggar jadwal kontrak agar bisa jadi penilaian untuk kegiatan berikutnya,karena dalam hal ini tidak hanya negara yang di rugikan,namun kami bagian dari masyarakat juga merasa di rugikan karena setiap kegiatan yang di biayai oleh negara adalah bersumber dari hasil pembayaran pajak kami sebagai masyarakat yang taat membayar pajak”,tutupnya kesal
Dalam hal ini, pantauan awak media Teropong Indonesia News,di lapangan masih ada beberapa pekerjaan yang belum rampung 100% dan sanksi apa yang akan akan di lakukan dinas terkait bila ada pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kontrak kerja…???? Sampai berita ini di tayangkan LBH CAKRA akan terus mencari titik pekerjaan yang sudah melanggar perjanjian kontrak untuk di sampaikan kepada dinas terkait agar menjadi catatan untuk kegiatan tahun tahun berikutnya.
(BiroTINsitubondo)