Bidhumas Polda Sumsel Melaksanakan Pelatihan Aplikasi Bantuan Polisi

Teropongindonesianews.com

PALEMBANG, – Bidhumas Polda.Sumsel melaksanakan Pelatihan Aplikasi Bantuan Polisi Kepada Operator PPID Satker dan Satwil Jajaran Polda Sumsel diruang serba guna Polres Vicon lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumsel Jln Jend Sudirman Palembang Jumat 06/01/2023.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yeni Diarty SIK disela sela sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini berguna untuk meningkatkan kemampuan para operator personil PPID Satker dan operator Si Humas Polres Jajaran dalam menginput link berita medol ataupun medsos serta untuk mempermudah dalam mencari data dalam membuat narasi berita serta dengan mudah dapat diakses masyarakat , guna mengetahui Informasi Polri dalam Harkamtibmas serta mempermudah masyarakat dalam memberikan pelayanan bantuan Polisi tentang Kamtibmas.ataupun pengaduan masyarakat papar mantan Wakapolres Banyuasin.

Dia menambahkan Pelatihan Operator ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para operator personil Satker Polda dan jajaran dalam memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman dengan cepat kepada masyarakat yang akan memerlukan bantuan Polisi terkait dengan kejadian sebelum dan sesudah kejadian yang terjadi, tambah Polisi Wanita berparas ayu berpangkat AKBP kepada Wartawan.

Sementara itu Nurul Fitria selaku narasumber menyampaikan bagaimana mengola persepsi Publik diera Disrupsi yakni era terjadinya inovasi dan perubahan besar besaran yang secara fundamental mengubah semua sistem,tatanan lama dengan cara cara baru ditandai bergesernya aktivitas didunia nyata ke dunia maya,akibatnya pihak yang masih menggunakan cara dan sistem lama akan kalah dan tertinggal ditelan kemajuan Iptek dan SDM pungkasnya.

Dari pantauan Awak media turut hadir para operator Satker dan .satwil jajaran Polda Sumsel.

Ir/sumsel.

Continue reading
Luar Biasa, Jumat Curhat dan Syiar Kapolres Situbondo dan Polsek Besuki di Masjid Al Mu’awanatul Musyarofah

Teropongindonesianews.com

Situbondo – Kegiatan Rutin Kepolisian Republik Indonesia dan sudah di jalankan oleh seluruh Polres dan Polsek seluruh Indonesia, seperti yang kali ini di laksanakan oleh Kapolres Situbondo dan Kapolsek Besuki Resort Situbondo telah mengadakan Ju’mat Curhat, Jum’at – 06 Januari 2023.

Mesjid Al Mu’awanatul Musyarofah yang terletak di Dusun Kesambi RT 01 RW 01 Desa Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo di jadikan sebagai tempat Curhat masyarakat pada pihak Kepolisian tentang semua permasalahan yang terjadi di Desa atau Susun setempat, hal ini dengan maksud agar semua permasalahan  bisa si antisipasi dan menumbuhkan ketenangan warga dalam menjalani kehidupan sehari – hari.

Hadir dalam Kegiatan Jumat Curhat dan syiar tersebut di antaranya Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya. S.H.,  S.I.K., M.H, Wakapolres Kompol Pujiarto , SH , MH, Kasat Intelkam Polres Situbondo, AKP Agus Sutanto, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, S.I.K, Kasat Polairud AKP Hasanuddin , SH, Kasat Binmas Polres Situbondo, AKP Djembadi, SH, Kapolsek Besuki, AKP Ach Sulaiman, Camat Besuki , Taufan , SSTP. M. Si, Danramil Besuki diwakili Sertu Dadang, Muhlis , SAg anggota DPR Situbondo, Bripda AUFA AH. (Hafis Quran), Ketua Palopor Situbondo H. Ismail, .Takmir masjid Al Muawanah Musyarofah beserta pengurus dan Jama’ah sholat Jum’at di Masjid Al Muawanah Musyarofah

Dalam Pertemuan dengan Jamaah Sholat Jumat tersebut di katakan oleh Kapolres bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah memohon bantuan dari masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di wilayah dan butuh masukan saran dari masyarakat.
” Pada saat ini kita bisa hidup aman dan perlu kita syukuri daripada saudara saudara kita di Palestina , Suriah dan Ukraina  “, Ujarnya, Di tambahkannya bahwa selama dua tahun warga dalam pandemi covid 19 dan syukur alhamdulillah semuanua bisa melewati dengan baik.

“Isu perpecahan dengan majunya media sosial sangat cepat beredar di masyarakat sehingga kita harus bijak menggunakan medsos, Penyakit masyarakat yang kita hadapi bersama antara lain Narkoba , Perjudian , Miras ilegal , Balap liar dan Prostitusi “, Tegasnya.

Sementara itu H. Imron Hanafi , MHi selaku tokoh masyarakat bertanya tentang permasalahan pupuk yang tidak sesuai dengan kebutuhan petani , apakah ada penyelewengan ?, Permasalahan Narkoba yang masih banyak beredar di wilayah Besuki dan pada saat dirinya ( Haji – Red  ) berada di Banyuglugur banyak mendapat pengaduan perjudian di Nyiuran Banyuglugur.

Hal ini langsung di jawab oleh Pihak Polres Situbondo yaitu sangat berterima kasih informasinya dan harapannya laporan yang disampaikan Valid dan akurat sehingga mudah untuk mengambil tindakan .
Kemudian, Distribusi pupuk diawali dengan perencanaan dan hasil perencanaan tersebut pupuk didistribusikan oleh kios melalui kelompok tani , pihak Polres juga sudah melakukan koordinasikan dengan instansi, pupuk subsidi ini disesuaikan dengan permohonan atau kebutuhan dari kelompok tani sesuai RDKK.
“Kami juga memohon informasi dari masyarakat dalam hal penyelewengan terkait pendistribusian pupuk dan untuk perjudian di Nyiuran Banyuglugur seingat saya telah dilaksanakan penindakan namun demikian akan di cek lagi oleh Kasat Reskrim “, Jelasnyax di katakannya lagi bahwa Kapolres Situbondo sudah pernah memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Kanit Intel untuk mendatangi lokasi dan orang orang yang berpotensi main judi untuk dilaksakan upaya persuasif “, Tegasnya.

Selanjutnya untuk pertanyaan yang lainnya di jawab dengan lancar oleh Pihak Polres Situbondo dan semuanya tidak ada yang tertinggal, pada intinya Masyarakat Besuki umumnya, dan jaalmaah Sholat Jumat mesjid yang di tempati Kegiatan Jumat Curhat merasa Puas atas semua pelayanan Pihak Polres Situbondo Umumnya, Polsek Besuki Khususnya. Meyyudi Wagiantok

Continue reading
TNI dan Masyarakat adakan Kegiatan Normalisasi Pasca Banjir Jembatan Lipas

Teropongindonesianews.com

Situbondo – untuk mengantisipasi pasca Banjir yang terjadi baru lalu di Jembatan Lipas Arah Desa Patemon Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo sehingga tertutup material batu, Anggota Koramil 0823/14 Jatibanteng di bawah tanggung jawab Serda Mudlofir bersama Perangkat desa mengadakan Kerja bakti dengan maksud juga untuk menormalisasi jembatan tersebut, Jumat – 06 Januari 2023.

Menurut Serda Mudlofir bahwa kegiatan tersebut di laksanakan oleh 20 dan di hadiri pula olehWs Danramil 0823/14 Jatibanteng (Serma Samsul Arifin bersama Anggota) dan Kades Wringinanom (Sahrudin, Spd ) bersama Perangkat desa.

Kegiatan di mulai Pukul 07.30 WIB, Anggota Koramil 0823/14 Jatibanteng dengan melaksanakan kegiatan kerja bakti bersama Masyarakat dsn Krajan RT02 RW 01 desa Wringinanom dan Dusun Krajan Desa Patemon.

Sampai berita ini di tulis, Kerjasama antara TNI dan Masyarakat benar – benar membuat Masyarakat Menjadi Tenang karena langkah TNI begitu perhatian pada masyarakat di bawah wilayah tugasnya. Meyyudi wagiantok

Continue reading
KPK Tetapkan Tersangka Suap Penanganan Perkara di Polri

Teropongindonesianews.com

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BK sebagai Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Tersangka BK merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 s.d 22 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini bermula dari pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan ES dan HW sebagai pihak terlapor. ES dan HW kemudian melakukan pertemuan bersama BK. Selanjutnya BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

Pada prosesnya, ES dan HW ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. Terkait penetapan ini, atas saran lanjutan BK, maka ES dan HW mengajukan pra peradilan. BK diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan materi gugatan pra peradilan dimaksud. Sehingga Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan Tersangka tidak sah. BK diduga menerima uang sekitar Rp5 Miliar dan satu unit mobil dari ES dan HW.

Kemudian ES dan HW kembali ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. BK juga kembali menerima uang berjumlah Rp1 Miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara dimaksud. Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO. Selain itu, Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi pada lima fokus area. Yakni mencakup korupsi terkait sumber daya alam, sektor usaha, politik, pelayanan publik, serta korupsi pada penegakan hukum. Dimana korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, memiliki tingkat risiko korupsi tinggi, serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional.

Santoso/Redaksi

Continue reading
KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap Proyek di Papua

Teropongindonesianews.com

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kedua Tersagka tersebut yakni RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s.d 2023.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RL untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, RL diketahui mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. RL diduga telah melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dengan harapan bisa dimenangkan. Selanjutnya diduga ada kesepakatan oleh RL yang kemudian diterima LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, diantaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.

Tersangka RL mendapatkan beberapa proyek diantaranya proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 Miliar; proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 Miliar; serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 Miliar. Setelah terpilih mengerjakan proyek dimaksud, RL diduga menyerahkan uang kepada LE sejumlah sekitar Rp1 Miliar. Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

Atas perbuatannya Tersangka RL sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Karena korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat.

Santoso/Redaksi

Continue reading
Dongkrak Pelayanan Prima Polri Pada Masyarakat, Polres Lumajang Gelar Jum’at Curhat

Teropongindonesianews.com

Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, menggelar acara Jum’at Curhat di Balai Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jum’at (6/1/2023) siang.

Hadir langsung saat itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H bersama Wakapolres Kompol Andi Febrianto Ali, S.E, didampingi Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Aryanto Agus S, A.Md, Kasat Binmas Polres Lumajang AKP Didik Sugiharto, S.H, disambut jajaran Forkopimcam Sukodono, Pemdes Sumberejo, berikut mengahdirkan puluhan warga setempat.

Pimpinan dan jajaran PJU Polres Lumajang, mendengarkan langsung keinginan, saran, masukan langsung dari masyarakat, untuk kemudian dijadikan dasar evaluasi perbaikan pelayanan polri pada masyarakat.

Kupas tuntas tentang situasi dan kondisi masyarakat saat itu terjadi. Terlebih berkaitan dengan pelayanan, Kapolres Lumajang meminta manakala ada ketidakpuasan agar disampaikan tak perlu sungkan.

“Saya harap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat menyampaikan keinginan masyarakat terhadap polri. Perlu disadari, seumpama ada kesalahan yang dilakukan oleh oknum anggota polri, tidak sebanding dengan kebaikan yang dilakukan oleh personil polri lainnya. Kami ( Polres Lumajang -red ) memberikan kesempatan kepada bapak/ ibu terkait masukan, usul, dan saran kepada kami. Kami harus mendapatkan masukan dari masyarakat demi kebaikan kami, sehingga kami dapat berbenah untuk menjadi lebih baik lagi,” kata Kapolres Lumajang, saat membuka acara sambutan.

Setiap satuan fungsi, di internal Polres Lumajang, saat itu tak luput dari bahasan. Prinsipnya, ditegaskan oleh Kapolres Lumajang, segala penyampaian langsung dari masyarakat, akan ditindaklanjuti dengan diteruskan ke masing – masing satuan, agar sedianya menjadi evaluasi perbaikan kinerja pelayanan polri pada masyarakat.

Diwaktu yang selain masing – masing satuan fungsi di internal Polres Lumajang, menjadi topik bahasan berkaitan kupas tuntas. Dilini tingkat polsek hingga Bhabinkamtibmas yang berafiliasi langsung dengan pemerintahan desa, juga ditegaskan oleh Kapolres Lumajang, agar terus meningkatkan fungsi pembinaan, pengayoman dan perlindungan pada masyarakat.

“Bisa minta untuk diantar oleh Bhabinkamtibmas, jika ada mekanisme prosedur pelayanan polri yang belum dipahami. Nanti akan diarahkan sehingga semuanya tepat, jelas dan singkat. Tidak timbul asumsi – asumsi yang lain,” imbuh Kapolres.

Disambut baik oleh Kepala Desa Sumberejo, Akhjab. Mengenai situasi Kamtibmas, ia berterima kasih pada Bhabinkamtibmas yang menurutnya sudah optimal membantu menjaga keamanan di desanya.

“Ini sangat baik sekali, kami bangga sekali Polres Lumajang memberikan ruang pada masyarakat, untuk mengeluarkan uneg-uneg sehingga semuanya terjawab dan terlebih dijawab langsung oleh pimpinan di Polres Lumajang,” ucap Kades.

Menurutnya merupakan sebuah kehormatan, orang nomer satu di Polres Lumajang berkenan untuk bertatap muka langsung dengan warga Desa Sumberejo.

Sebagai informasi, diwaktu yang sama Kapolres Lumajang juga memberikan bantuan pada warga setempat yang dinilai kurang mampu, dengan harapan sedikit bisa meringankan.

Santoso/Zamri

Continue reading