Teropongindonesianews.com
Tanggamus – Oknum tenaga kesehatan di Desa Sukabanjar, Kecamatan, Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus diduga buka praktik pengobatan ilegal.
Pasalnya, tempat praktik atas nama bidan Atik Syari’ah itu membiarkan oknum berinisial MZ melakukan pengobatan.
Padahal, MZ (35) yang melakukan praktik pengobatan tersebut diduga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), surat keterangan lulus dari sekolah kesehatanpun dirinya diduga tidak ada, baik dari Fakultas Kedokteran, Akper, atau Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) lainnya.
Hal itu disamping melanggar aturan, juga dapat membahayakan kesehatan manusia bahkan berpotensi dapat mengakibatkan hilangnya nyawa manusia jika pengobatan secara medis tidak didasarkan kompetensi, pengetahuan dan keterampilan maupun pendidikan serta legalitas.
Ironisnya, Praktik yang diduga ilegal itu menerima pasien hingga ratusan orang per hari dengan tarif paling murah Rp 100 ribu “disana praktiknya sampai ratusan orang dan tarif nya lumayan mahal paling murah Rp 100 ribu”. Kata warga sekitar yang enggan disebutkan namanya
Dikonfirmasi di tempat praktiknya, Atik Syari’ah hanya mengatakan, dirinya sudah membuka praktik sejak tahun 2005 dan enggan menanggapi perihal pemberitaan adiknya. ” Saya sudah buka praktik 2005 dan gak ada masalah, saya juga pengurus ranting, untuk apa saya tanggapi pemberitaannya kalo gak ada masalah”. Kata Atik Syari’ah dengan nada menyepelekan, Jum’at (20/01/2023).
Lanjutnya, ia mengakui jika adiknya (MZ, red) memang berlatar pendidikan kesehatan namun ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai sertifikasi MZ.
Yovi, Kepala Desa setempat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Atik Syari’ah sudah sejak lama membuka praktik pengobatan tersebut, namun tidak mengetahui mengenai perihal sertifikasi yang mereka miliki ” iya memang saya mengetahui perihal praktik bidan Atik Syari’ah, tapi saya gak tau mengenai sertifikasi karena bukan ranah saya”. Ujar Yovi, Jum’at, (20/01/2023)
Sebelumnya, ramai pemberitaan perihal praktik ilegal bidan Atik Syari’ah Bahkan, ketika Tim media mencoba meminta tanggapan dari MZ dia mengatakan yang diluar dugaan.
“Kalo memang tugas anda benar-benar seperti ini kenapa berjuta-juta orang korupsi gak anda luruskan,” ujar MZ melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (20/10/2022).
Yang lebih mirisnya MZ mengatakan Allah tidak mempermasalahkan Legal atau Ilegal apa yang dia lakukan.
“Karena Allah mewajibkan untuk saling tolong menolong sesama hambanya yg membutuh kan dan Allah gak mengenal itu legal atau ilegal di mata Allah kita harus selalu berbuat baik sesama hambanya selama tidak membuat celaka dia,” ucapnya.
Bahkan MZ pun seolah tidak percaya dengan hukum dan aturan yang ada di negeri ini,
“Gimana saya mau percaya dengan hukum saat ini kasus pembunuhan kasus korupsi gak ada habis-habisnya karena mereka gak kenal ada nya hari kebangkitan setelah kematian,” imbuhnya.
Dan yang lebih menyakitkan, untuk menutupi kesalahannya sampai berkata kasar dan tidak pantas kepada Tim Media
“Kamu ini gak lebih dari dari seekor binatang yang suka makan bangkai,” ucapnya.
Saat Tim media lakukan investigasi dan penelusuran ke lokasi beberapa waktu yang lalu, Tim media menemukan fakta bahwa benar adanya aktivitas praktek pengobatan umum secara medis yang diduga Ilegal.
Hal itu terlihat dari penanganan pasien dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi di bidang kesehatan dan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).
Bahkan Salah satu orang yang juga turut serta dalam praktek pengobatan tersebut berinisial SW mengatakan bahwa tidak perlu mengurus dan mempunyai Surat Izin Praktek.
“Saya ini sudah senior, jadi tidak perlu lagi mempunyai SIP apalagi mau ngurus SIP, yang penting tidak ada pasien saya yang komplain,” ujar SW.
Tidak sampai disitu, tim media juga meminta keterangan dari pasien maupun keluarga pasien yang sedang berobat ke tempat tersebut, dan mereka mengatakan bahwa yang menangani pasien selama ini adalah SW dan MZ.
“Ya mas, yang melakukan pengobatan adalah pak SW dan MZ, yang memeriksa pasien dan menyuntik adalah MZ,” ujar salah seorang pasien yang enggan menyebutkan identitasnya.
Dan ketika ditanya apakah mereka tahu SW dan MZ itu adalah benar-benar Tenaga Kesehatan atau bukan, mereka menjawab, “Setahu kami pak SW itu adalah mantri dari dulu, dan MZ itu menurut informasi dari mulut ke mulut adDugaan praktek Illegal Bidan Hajjah Atik Syari’ahasnya. (Tim)