Liliana Kartika,SH Laporkan BNI Syari’ah Tangerang City Terkait Penerapan Salah System

Teropongindonesianews.com

Tangerang – Adanya perhitungan System yang salah oleh BNI Syari’ah dan pernah di masukkan di salah satu Media Cetak ( Suara Republik Edisi 96/20April 2018 / Tahun ke VI ) serta Media Online Potret Indonesia, akhirnya Liliana Kartika, SH Selaku Kuasa Hukum H. Endang Hermawan ( Korban Permainan Tangerang City – Red  ) Langsung melaporkan BNI Syari’ah Tangerang City tersebut pada tanggal 12 September 2022 ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4692/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Surat Tanda Terima Laporan Polisi

Adapun bentuk Laporan pada pihak APH tersebut terkait dengan adanya Surat pernyataan Bank Syari’ah “adanya kekeliruan perhitungan oleh system kami”  dalam melakukan pendebetan oleh BNI Syariah.  Dengan sengaja merekayasa mengembalikan uang curian secara diam-diam sebesar Rp. 41.094.167,-  (empat puluh satu juta sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah).  BNI Syariah yang seharusnya menggunakan Prinsip kehati – hatian terhadap Margin bagi hasil 15% pa kenyataannya  lebih mahal dari Bank Konvensional. Setelah dibebankan 15% pa ternyata tidak kurang banyak lagi ditambah pencurian setiap bulannya sekitar Rp. 450.000,-/ bln,

   Pernyataan salah system BNI Syari’ah 

diutarakannya pada awak media TIN bahwa Pokok permasalahan yang di laporkan di antaranya adalah dengan sejumlah uang yang belum di kembalikan oleh BNI Syariah dari kesalahan system tersebut, selanjutnya dengan merekayasa transfer mundur sesudah di protes selama 1 tahun, menurutnya tindakan tersebut berupa Pencurian uang dalam rekening nasabah yang dengan seenaknya saja diobok-obok oleh pihak BNI Syariah.

Dikatakannya bahwa juga ada 3 case yang berbeda dengan motif pencurian uang BNI Syariah berbekal salah system dan Surat Ombudsman Republik Indonesia Tanggal 06 September 2018. No. 0718/SRT/0632.2017/DS-95/T.3/IX/2018 yang di tanda tangan seorang professor Amzulian Rifai SH, LLM, Ph.D  hal 3 alinea terakhir bahwa laporan ditutup dan tidak ditemukan maladministrasi. Ombudsman RI tidak teliti dan tidak cermat dalam mengambil kesimpulan. Tidak ditemukan maladministrasi yang ditanda tangan seorang Profesor membuktikan bahwa materi laporannya sebagai masyarakat yang menaruh harapan yang besar kepada Ombudsman RI untuk membantu ternyata tidaklah memenuhi  rasa keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya, padahal laporan yang secara nyata adalsh pernyataan salah system oleh BNI Syariah itu sendiri.

di Jelaskannya juga bahwa Surat OJK No. SR-332/EP.121/2017 tertanggal 20 April 2017 yang menyarankan sengketa konsumen diarahkan kepada LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia) yang membutuhkan biaya jasa mediasi sebesar 7.000.000,-  (tujuh juta rupiah). Fungsi dan kinerja kerja OJK terhadap pengawasan kejahatan perbankan yang mencuri uang nasabah di katakan mandul. “Hendaknya OJK independen tanpa timbang pilih sesuai visi dan misi OJK, Dengan dikembalikannya uang curian secara diam-diam OJK menyatakan masalah ini selesai dan ditutup, Kalau ketahuan mencuri baru dikembalikan, kalau tidak ketahuan dianggap milik pencuri yang berbekal salah system, kami melihat bahwa peran OJK disini adalah perpanjangan lidah oleh penguasa yang berbekal salah System “, Tegasnya dengan penuh rasa kekecewaan terhadap langkah pihak OJK yang menurutnya tidak berdasarkan Prosedur hukum yang berlaku.

Dirinya ( Liliana Kartika – Red  ) memohon kepada instansi terkait dan Badan Pemerintahan yang bergerak dalam pengawasan kejahatan perbankan, terutama Perusahaan/Bank BUMN agar turut membantu demi tegaknya kebenaran dan keadilan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia, di katakannya lagi bahwa untuk melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum / proses pengadilan tentu membutuhkan uang yang tidak sedikit, karena itu Kartika memohon untuk diselesaikan dengan baik dan benar  sesuai Undang – Undang yang berlaku dan sanksi, agar memberi efek jera buat bank yang nakal seperti BNI Syariah Tangerang City yang hanya berbekal salah System.

Sampai berita ini di unggah, Liliana Kartika masih tetap akan terus mengejar sampai sejauh mana proses dari penanganan masalah perbankan ini, karena menurutnya bahwa kejadian ini bisa juga dijadikan cermin bagi seluruh Nasabah yang tidak boleh di kecewakan oleh pihak bank manapun yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. REDAKSI

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Dugaan Mark-Up Korupsi Akuisisi PT BSP Oleh Anak Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Jilid 1

    Teropongindonesianews.com

    Palembang – Menanggapi Surat dan Menindaklanjuti berita sebelumnya yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yaitu saudara Niko Chandra melalui surat nomor: T/680/11100/HK.07.01/XII/2023 pada poin B ” oleh karenanya kami menegaskan bahwa PT Bukit Asam Tbk tidak pernah melakukan pembelian dalam pelaksanaan kegiatan operasional tidak pernah melakukan pembelian kebun sawit milik PT Bumi Sawindo Permai ( BSP) sebagaimana yang saudara nyatakan dalam surat saudara.”

    Sedangkan dalam kenyataannya tertulis Bukti Berdasarkan perjanjian kerja nomor: 014/PJJ/P60105/Eks -15200/HK.03/2012, bahwa nilai tetap aset PT BSP sebesar Rp 431.430.000.000 M tertanggal 15 Maret 2012 dengan keterangan perkebunan kelapa sawit dan karet seluas hampir 4.581,34 Ha, dengan total HGU hampir 8.345,90 Ha dan aset tersebut terletak di Desa Darmo, Penyandingan, Tanjung Karangan, Tanjung Agung dan Matas, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan, Hal ini sangat tidak sesuai dengan apa yang di katakan oleh Oknum Sekretaris tersebut.

    Hasil ini berdasarkan laporan Appaisel kurir jasa penilaian publik Amin- Nirwan dan rekan pada tanggal 12 April 2012.

    Berdasarkan keputusan menteri negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 31/HGU/BPN/93, tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT BSP atas tanah terletak di kabupaten Muara Enim seluas 1.563,4Ha dan HGU nomor: 34/HGU/BPN/93 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT BSP seluas 7.370 Ha terletak di kabupaten Muara Enim.

    Keputusan pemegang saham diluar rapat umum pemegang saham luar biasa PT Bukit Multi Investama ( BMI ).

    Kemudian PT BA Tbk diwakili oleh Milawarma atas nama Direktur Utama PT BA, untuk yayasan Keluarga Besar Bukit Asam diwakili oleh Muhammad Hatta atas nama ketua YAKASABA dan Anipar sebagai wakil ketua.

    Selanjutnya PT BA Tbk dan YAKASABA di sebut sebagai pemegang saham, dan mendirikan PT Bukit Multi Investama ( BMI ), Akta nomor 14 tanggal 9 September 2014 dengan surat AHU nomor: AHU-29492.40.10.2014 pada tanggal 14 Oktober 2014 dihadapan notaris Fathimah Helmi.

    Pada tanggal 19 September 2014 telah terjadi penandatanganan Akta perjanjian jual beli atas saham PT BSP, dan PT BA sebagai pembeli dengan PT Mahkota Andalan Sawit ( PT MAS )dan Ny.Mily sebagai penjual.

    Pengambil alihan saham PT BSP sebanyak 56.050 lembar saham ( 100% ) dengan nilai sebesar Rp 861 M.

    Akhirnya tanggal 17 Oktober 2014 terjadi transaksi atas nama PT MAS pada Bank CIMB NIAGA cabang Medan, dan pemindahan buku dana oleh Direktur keuangan PT Bukit Asam Tbk atas nama Ahmad Sudarto.

    Sangat jelas proses pembelian PT BSP oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, dan patut di duga telah terjadi tindak pidana korupsi teroganisir untuk kepentingan pribadi.

    Dugaan korupsi semakin kuat terlihat dari laporan nilai aset tetap hasil rapat luar biasa PT Bukit Asam Tbk sebesar Rp 506.M pada tanggal 30 Juni 2015, sementara hasil penilaian kjpp amin-Nirwan sebesar Rp 431 M. Ini berarti ada selisih sebesar 75 M, Hal ini di duga Mark-Up korupsi Akuisisi PT BSP oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.

    Tentunya perbuatan tersebut telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

    Untuk itu tim media TIN dan Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG akan segera melaporkan dugaan Korupsi di tubuh PT Bukit Asam Tbk ke pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan ) agar dugaan yang telah merugikan keuangan negara, segera terungkap secara terang Kepublik.

    “Hal yang paling penting adalah, kita dorong dan kita pantau keseriusan pihak kejaksaan agar bekerja serius dan profesional dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut “, ujar Hartono.

    BERSAMBUNG

    Ir/ Sumsel.

    Continue reading
    Apes !!!, Kakek dan Cucu di Bondowoso Alami Luka Bakar gegara Petasan Meledak


    Teropongindonesianews.com

    Bondowoso – Ledakan keras disebut berasal dari petasan terjadi di Bondowoso. Beberapa orang disebut menjadi korban.

    Peristiwa tersebut terjadi di Desa Suco Lor, Maesan, Bondowoso. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit. Dua orang warga setempat disebut menjadi korban.

    Berdasarkan keterangan dihimpun, korban tampak mengalami luka bakar yang cukup serius. Bahkan beberapa bagian tubuhnya tampak gosong terbakar.

    Kedua korban disebut merupakan kakek dan cucunya. Keduanya yakni adalah Abd (62) dan cucunya yang masih berusia 10 tahun, warga setempat.

    Kepala Desa Suco Lor, Anas Rian Santoso membenarkan adanya ledakan petasan tersebut. Meski ia mengaku dirinya tak tahu persis kronologinya.

    “Informasinya korban saat ini dalam penanganan intensif karena lukanya cukup serius,” jelasnnya.

    Disebutkannya, kedua korban saat ini belum sadarkan diri. Ia mengaku saat ini sedang mendampingi korban di RSUD dr Koesnadi Bondowoso.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso membenarkan kejadian petasan meledak dan memakan korban tersebut.

    Kedua korban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang disebabkan petasan meledak tersebut.

    “Kami sedang melakukan penyelidikan intensif. Tim INAFIS juga sudah turun untuk melakukan olah TKP,” pungkas Joko Santoso. LD

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Babinsa Kemusu Jalin Komunikasi Dengan SAR Kedung Ombo

    Babinsa Kemusu Jalin Komunikasi Dengan SAR Kedung Ombo

    Babinsa Berikan Tenaga dan Semangat Bantu Cor Jalan

    Babinsa Berikan Tenaga dan Semangat Bantu Cor Jalan

    298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

    298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

    LBH Cakra Situbondo Soroti Proyek Hotmix Peningkatan Jalan Ruas Curah Jeru – Tenggir (R.5248)

    LBH Cakra Situbondo Soroti Proyek Hotmix Peningkatan Jalan Ruas Curah Jeru – Tenggir (R.5248)

    Satpolairud Polresta Denpasar Pos Sanur Atensi Giat Pelabuhan Penyebrangan Barang Sanur Pastikan Keamanan Jelang Pilkada

    Satpolairud Polresta Denpasar Pos Sanur Atensi Giat Pelabuhan Penyebrangan Barang Sanur Pastikan Keamanan Jelang Pilkada

    Polres Lumajang Bekuk Komplotan Pencuri Kerbau, Daging Dijual Jutaan Rupiah

    Polres Lumajang Bekuk Komplotan Pencuri Kerbau, Daging Dijual Jutaan Rupiah