Pengajian Umum Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan Dan Haul Para Leluhur.

Teropongindonesianews.com

Jember – Pengajian umum dalam rangka menyambut datangnya bulan suci ramadhan dan Haul para leluhur warga dusun Krajan, desa selodakon – kecamatan tanggul – kabupaten Jember – Jawa timur, Rabu 08/03/2023.

untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan warga dusun Krajan
mengadakan istigosah bersama, dalam rangka HAUL PARA LELUHUR ( SESEPUH) masyarakat Desa selodakon kususnya warga dusun Krajan RW, 01 dan RW 02. bertempat di masjid AL FURQON bersama semua elemen masyarakat dusun Krajan, dengan khusuk dan penuh khidmad.
baca tahlil dan berdzikir sampai usai tidak ada yang berinjak dari tempat duduk masing -masing.

Dengan adanya Haul ini semoga arwah para leluhur mendapatkan magfiroh atau ampunan serta
lindungan dari ALLOH SWT.

Selanjutnya, kamis 09/03/2023, ada pagelaran seni DRUMBEN dari SMK PERIKANAN & KELAUTAN puger – Jember. Start dari depan balai Desa selodakon berahir di halaman masjid ALFURQON. Selain itu Sebelum ceramah agama di mulai, di isi dengan seni” Hadroh Ahhbaburrosul “dari dusun krajan.

KH.ACH.WAFIR IRSHAD,dari probolinggo, beliau dalam ceramahnya berpesan kepada semua masyarakat. khususnya warga Krajan. di mohon dengan datangnya bulan suci Ramadhan, supaya benar – benar di gunakan untuk berbuat kebajikan serta perbanyak untuk mengingat ALLOH SWT.
Serta perbanyak baca sholawat atas Nabi MUHAMMAD SAW. Karena
Bulan ramadhan merupakan bulan terbaik dari sepuluh bulan.

Pengurus (takmir) masjid ALFURQON sangat berterima kasih sekali pada semua warga dusun krajan yang mana telah membantu demi lancarnya acara mulai dari awal sampai selesai. yang berupa tenaga ,fikiran atau materi.
Alhamdulillah! acara demi acara berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Ungkapnya.

Pewarta : komaidi
Editor Pusat : Syayudie

Continue reading
Kapolda Sumsel Membuka Pelatihan Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien untuk persiapan Akreditasi FKTP jajaran Polda Sumsel

Teropongindonesianews.com

PALEMBANG – Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK membuka pelatihan manajemen mutu dan keselamatan pasien untuk persiapan Akreditasi FKTP jajaran Polda Sumsel TA 2023 di Ballroom Hotel Fave hotel. kamis 9/3/2023

Seperti kita ketahui bidang Dokkes Polda Sumsel terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi personil Polri dan PNS jajaran Polda Sumsel, salah satunya dengan meningkatkan kualitas pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Poliklinik yang ada di jajaran Polda Sumsel.

Guna mendukung hal tersebut, Bidang Dokkes menggelar kegiatan penggalangan komitmen sekaligus pembentukan Tim Pokja menuju Akreditasi FKTP/Poliklinik Polri Polda Sumsel. Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK didampingi Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol dr. Samsul Bahar M. Kes Karo SDM Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK Kasubbid Mulmed Kompol Masnoni SIK serta beberapa PJU polda sumsel yang berkesempatan hadir nampak juga
hadir para Kasubbid, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara dan para Paurkes serta Dokter Penanggung Jawab Klinik yang ada di FKTP jajaran Polda Sumsel.

Saat dimintai keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM disampaikan Kasubbid Mulmed Kompol Masnoni SIK menyebutkan dalam arahannya Kapolda mengatakan, agar Poliklinik dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, yaitu kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan, ujar Masnoni.

“Oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan poliklinik Polri dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat Polri,” katanya.

Poliklinik Polri saat ini diberikan waktu yang sudah ditentukan oleh tim akriditasi untuk melengkapi segala sesuatunya agar terstandarisasi. Tentunya katanya, bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi, tapi benar-benar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. “Apabila ini tidak terlaksana tepat waktu maka pembiayaan kepada Poliklinik Polri sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat Polri akan tersendat ,” ucap mantan Kapolsekta Ilir Barat Satu Palembang.

Ia berharap kegiatan tersebut bisa menyatukan pikiran dan sikap untuk sepakat berkomitmen melaksanakan proses akreditasi dengan pembentukan Tim Pokja masing-masing Poliklinik.

Pak Kapolda juga berpesan kepada seluruh anggotanya agar membentuk Tim Work yang solid. “Laporkan setiap permasalahan secara berjenjang dimulai dari Kasatker dimana Poliklinik berada sampai dengan Biddokkes selaku pengemban fungsi pembinaan kesehatan,” tutupnya.

Pewarta : Ir/sumsel.
Editor : Syayudie

Continue reading
Sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM ), Pendekatan Merubah Perilaku Higiene

Teropongindonesianews.com

Sragen, Dalam rangka menjalankan Program Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM ), Sertu Mitro parjoko Babinsa Tegalrejo anggota Koramil 06 /Gondang Kodim 0725/Sragen melaksanakan komsos verifikasi Desa STMB ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ) Tingkat Kecamatan UPTD Puskesmas Gondang di Aula Ds. Tegalrejo Kec. Gondang Kab. Sragen, Kamis ( 09/03/2023 )

Menurut Sertu Mitro Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.

Program STBM memiliki indikator outcome dan output. Indikatoroutcome STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku.
Salah satu 5 Pilar STBM yaitu Stop BAB sembarangan, yang mana masyarakat di ajak untuk tidak buang air besar sembarangan seperti disungai, dihutan atau pun disembarangan tempat yang bisa berakibat menjadi tempat perkembang biakan serangga atau binatang penular penyakit.

Agus Kempul

Continue reading
Program PTSL Desa Kemiri Kecamatan Panti Kabupaten Jember

Teropongindonesianews.com

Jember – Kepala desa Kemiri Baidowi beserta tim pokmas PTSL melaksanakan program PTSL yang di ajukan masyarakat setempat di lingkungan desa Kemiri. Dari yang sudah mengajukan, ada sekitar kurang lebih 1500 orang dan yang sudah mendaftar. Tinggal pengukuran oleh tim dan perangkat desa dengan bertahap namun sampai saat ini sambil nunggu yang belum terdaftar proses tetap berjalan secara bertahap.

Setelah ditemui ketua pokmas Saeni mengatakan dengan harapan nantinya semua warga bisa memiliki sertifikat yang sah agar nantinya lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah yang dimiliki.

Begitu antusiasnya para tim PTSL yang bekerja keras dan saling melengkapi dalam program ini yang bekerja sama dengan BPN Jember sehingga tercapai apa yang di inginkan oleh masyarakat, dan akan lebih mudah masyarakat untuk pengajuan pinjaman misalnya, dan dengan semangat sambil mendata pendaftar yang mengajukan PTSL pada petugas dari tim pokmas.

Kepala desa Kemiri Baidowi mengatakan, “kami bentuk anggota PTSL agar bisa melayani program yang diajukan masyarakat supaya lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah yang benar benar berhak”.

Demikian juga keterangan dari tim satgas PTSL, “memang kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan penuh extra agar bisa terlaksana semua”, pungkasnya.

Pewarta : Idham
Editor.    : Syayudie

Continue reading
Polda Riau Lakukan Koordinasi Terkait Warga Tionghoa Sulitkan Tugas Pantarlih

Teropongindonesianews.com

Meranti– Dit Intelkam Polda Riau, laksanakan koordinasi bersama KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kep Meranti terkait adanya Informasi Warga Tionghoa diwilayah Kepulauan Meranti yang dinilai tertutup terhadap Petugas Pantarlih saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dilapangan dalam rangka Pentahapan Pemilu 2024.

Koordinasi tersebut dilaksanakan di Cafe Lobby Hotel Grand Indobaru Kecamatan Tebing Tinggi Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (9/03/23).

Kegiatan Koordinasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Polda Riau ditengah-tengah masyarakat untuk meredam issue yang terjadi agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang menjurus kepada SARA sehingga menciptakan situasi menjadi tidak kondusif selama pelaksanaan Pentahapan Pemilu 2024 diwilayah Provinsi Riau khususnya diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Personil Dit Intelkam Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA Zulfahli menyampaikan kepada para pihak dalam hal ini pihak KPU Meranti dan PSMTI Meranti, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melindungi hak suara masyarakat sesuai amanat konstitusi UUD 1945.

“KPU memiliki Kewajiban untuk melindungi hak masyarakat dalam memberikan hak suaranya, dengan tidak diterimanya petugas pantarlih oleh masyarakat Suku Tionghoa ini membuat KPU tidak bisa menjalankan Kewajiban sesuai Konstitusi UUD 1945,” ucap Zulfahli.

Saat ini KPU Meranti membutuhkan peran serta Organisasi Sosial PSMTI Meranti untuk membantu KPU agar menyampaikan kepada masyarakat Suku Tionghoa agar kooperatif dalam mendukung kegiatan KPU.

“Saya meminta kepada PSMTI agar bisa membantu KPU dalam penyampaian kepada masyarakat Suku Tionghoa untuk kooperatif mendukung kegiatan KPU,” pungkasnya.

Diketahui mayoritas masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti beragama Islam dengan suku melayu, sedangkan yang terbanyak kedua yaitu masyarakat beragama Buddha dengan suku tionghoa. Dengan bahasa mayoritas masyarakat menggunakan Bahwa Tionghoa dan Indonesia.

Bahwa Indonesia sangat rentan dengan gesekan antar Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA), sehingga dengan adanya pemberitaan terkait Suku Tionghoa yang tidak mendukung Petugas Pantarlih dilapangan akan memicu ketersinggungan dari masyarakat yang dari Suku lain terhadap masyarakat Suku Tionghoa.

Hal tersebut akan berekses terhadap potensi gesekan yang menjurus kepada SARA dan akan menciptakan permasalahan baru selama Pentahapan Pemilu 2024 diwilayah Provinsi Riau khususnya diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dimana dalam hal ini Polda Riau mengharapkan kepada PSMTI untuk membantu Polri dan Pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat Suku Tionghoa diwilayah Meranti agar turut serta mendukung KPU sebagai Penyelenggara Pemilu agar tercipta Pemilu yang aman, damai dan kondusif, dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pewarta: Jhon.                                       Editor: Santoso.

Continue reading
Kabupaten Batang Rayakan Ulang Tahun dengan Lomba Senam SKJ 88

Teropongindonesianews.com

BATANG – Tim Polres Batang berhasil meraih Juara I dalam Lomba Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) 88 yang diadakan di Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (9/3/2023). Tim tersebut tampil menawan dengan mengenakan seragam kaos berwarna kuning dan ikat kepala ‘Udeng’ khas Bali. Sejumlah personel Polres Batang, yang didominasi oleh para Polwan cantik, berhasil mengalahkan puluhan peserta dari Tim BNN, Tim Kodim, BUMD, dan lainnya.

Tim Polres Batang terlihat kompak sejak memasuki area lomba. Dengan yel-yel khas Presisi, para anggota Polri ini terlihat luwes dan kompak dalam setiap memperagakan gerakan senam SKJ. Tim gabungan Disnakertrans dan Dislutkanak berhasil meraih posisi juara kedua dalam lomba senam SKJ 88 tersebut, yang kemudian disusul juara ketiga dari Tim Unsur BUMD.

“Pemenang harus diucapkan selamat, dan bagi tim yang kalah jangan bersedih. Karena acara ini bukan mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang, melainkan lebih untuk memeriahkan ulang tahun Kabupaten dan mengembalikan kembali budaya olahraga 80-an yang sempat jaya pada zamannya,” ujar Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.

Lani mengungkapkan bahwa kegiatan lomba senam SKJ 88 diadakan untuk mengingat kembali memori jaman dahulu yang sudah sering dilakukan serta menjaga silaturahmi segenap stakeholder di Kabupaten Batang. Ide untuk menggelar lomba senam SKJ ini tercetus dari Instruksi Panglima TNI yang kemudian disampaikan ke jajaran TNI termasuk di Kodim Batang.

“Pak Dandim mengajak kita bersama-sama untuk mensosialisasikan senam SKJ kepada keluarga besar Pemkab Batang yang rencananya akan dilakukan setiap Jumat pada bulan minggu terakhir,” katanya.

Tujuan dari senam SKJ 88 adalah sebagai sarana komunikasi dalam bentuk olahraga senam aerobik, menjaga kebugaran dan meningkatkan suasana hati serta imunitas tubuh. SKJ 88 juga menjadi salah satu senam wajib di lingkungan Pemkab Batang.

“Lakukan dengan baik dan benar maka akan membuat tubuh menjadi lebih sehat dan bugar serta membuat jiwa tenteram dan indah,” tambah Lani.

Pemerintah dengan giat mengkampanyekan slogan “mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga” pada era tahun 80-an. Sebagai implementasi dari keseriusan untuk membangkitkan semangat berolahraga di seluruh tanah, maka diadakan Hari Olahraga Nasional pada 9 September 1983.

Adapun penetapan tanggal 9 September diambil dari tanggal yang sama dengan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama di Solo pada tahun 1948. Sejak ada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 1983, kegiatan olahraga di Indonesia semakin marak.

Pewarta: Jony.                                       Editor: Santoso.

Continue reading
Polda Jateng Tangkap Komplotan Currat Pecah Kaca Lintas Provinsi

Teropongindonesianews.com

KOTA SEMARANG – Komplotan pencurian dengan pemberatan (Currat) dengan modus memecah kaca mobil berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis, (9/3/2023).

Tiga orang tersangka tersebut IPM alias DAVIT (31), S alias LIK MAN (40) dan EI alias IIS. Ketiganya berasal dari Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank.

“Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” tutur Dirreskrimsus dihadapan media.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama KUSWINTO (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang Rp. 180 juta dari BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan, sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh diposisi tempat duduk sebelah samping kemudi.

“Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor memboncengkan tsk LIK MAN mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka DAVIT mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka IIS mendekat tepat disisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 180 juta beserta sejumlah buku tabungan.

“Dari laporan korban di Polres Brebes kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kab. Bogor),” lanjutnya.

Pada hari Senin, (27/2/2023) petugas gabungan dari Polres Brebes dan Resmb Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka DAVIT di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.

“Kemudian pada hari Jumat (3/3/2023) tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku LIK MAN dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas propinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Diantaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp. 500 juta.

“Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.

Pewarta: Jony.          Editor: Santoso.

Continue reading
Semarak Hari Perempuan Dengan Mendukung Pengesahan RUU PPRT

Teropongindonesianews.com.

Pengurus rumah tangga, disebut juga asisten pembantu rumah tangga (PRT), adalah salah satu profesi yang memberikan jasa untuk pemenuhan tugas-tugas rumah tangga, seperti mencuci, memasak, bersih-bersih, mengasuh anak, dan pekerjaan rumah tangga. pemberi pekerjaan. Seorang pembantu membantu majikan dengan pekerjaan rumah tangga dan bertindak sebagai orang di bawah arahan majikan.

Pekerja domestik di Indonesia ada lebih dari 4,2 juta jiwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh international Labour Organization (ILO) tahun 2015. Secara kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga tergolong tertinggi didunia, jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta. Persentase pekerja rumah tangga ini mayoritas Perempuan (84%) dan Anak (14%). Angka cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi karena masih membiarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak menjadi undang-undang.

Dari jumlah PRT tersebut lebih banyak didominasi oleh perempuan dan anak. Hal ini dapat memicu kerentanan terhadap kasus terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT, yaitu bekerja dalam situasi yang tidak layak seperti jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial. kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi). Sepanjang 2017- 2022, menurut Komnas HAM PRT mencatat setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Selain itu PRT juga tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Perlindungan hukum sebagai pekerja rumah tangga hanya tercantum dalam Permenaker No.2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga. Namun sebagai warga Negara ada serangkain hukum yang bisa dijadikan dasar perlindungan terkait dengan PRT sebagai warga Negara. Sementara sistem UUK tidak menjangkau para PRT. Hal inilah yang menjadi urgensi RUU PPRT dan mengharuskan untuk segera mengesahkannya.

Untuk memwujudkan pengesahan RUU PPRT tersebut maka diperlukan berbagai pihak, antara lain masyarakat sipil, Ormas dan juga dari berbagai komunitas pergerakan perempuan yang peduli secara aktif mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI yang diajukan semenjak tahun 2004 lalu.

Proses perjalanan RUU PPRT ini sudah terbilang sangat lama di tangan pemangku kebijakan, tetapi sampai sekarang belum juga disahkan. Berarti pemerintah kurang responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan PRT. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sipil dan berbagai komunitas penggerak tersebut dalam pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing, misalnya dengan mengungkapan pendapat tentang sesuatu hal yang yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya, yaitu suarakan kepada pemangku kebijakan agar segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang agar nasib pekerja domestik dihitung sebagai ketenagakerjaan yang formal. Bahwa PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

Selain masyarakat sipil pada umumnya, lebih ditekankan lagi suara dan pergerakan nyata dari komunitas perempuan untuk mendukung pengesahan RUU PPRT ini. Mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah kaum perempuan yang sangat rentan dengan kasus diskriminasi dan pelecehan dalam menjalankan profesi PRT. Apalagi di tengah pengaruh budaya patriarki yang melekat sehingga menganggap perempuan sebagai elemen kedua dalam tatanan masyarakat. Komunitas perempuan harus menjadi garda terdepan untuk mendorong DPR agar segera mengusulkan menjadi inisiatif bersama pemerintah untuk dibahas dalam RUU Prioritas DPR RI Tahun 2023.

Peran serta masyarakat serta berbagai pihak organisasi ini merupakan perjuangan yang sesuai koridor karena mengandung nilai koreksi yang bermuara pada esensi perbaikan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara dan telah diatur dalam Konsitusi Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RRU PPRT) merupakan suatu payung hukum yang melindungi segenap kaum minor PRT yang nasibnya selama ini tidak diperhatikan oleh pemangku kebijakan karena tidak menempatkan mereka sebagai pekerja yang formal. Di sisi lain, untuk memperlancar upaya pengesahan RUU PPRT ini perlu dukungan dari masyarkat sipil terutama komunitas perempuan sebagai tonggak suara masyarakat dalam melakukan kampanye-kampanye positif yang mendukung terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada tahun 2023.

Oleh : Adriani Miming
Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia

Continue reading
KELOLA SAMPAH, SELAMATKAN LINGKUNGAN

Oleh : Maria Elfrida Sari
Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng

Teropongindonesianews.com

Kata sampah memang sudah tidak terdengar asing lagi di telinga kita. Mendengar kata sampah, memang seperti mendengar hal yang sepele. Tetapi tahukah anda? Sampah yang seringkali terdengar sepele itu justru akan berdampak negatif bagi kelangsungan hidup kita.

Di Indonesia sendiri sampah telah menjadi sebuah permasalahan yang tak kunjung usai. Bukan hanya di kota-kota besar, kota-kota kecil pun semakin hari semakin di pusingkan oleh sampah dan pengelolaannya.

Semakin hari, sampah bukannya semakin berkurang justru sebaliknya semakin menumpuk dan bertambah. Walaupun sudah beribu-ribu kali di galakkan dengan slogan yang berbunyi “buanglah sampah pada tempatnya” hingga saat kini masih saja banyak masalah yang ditimbulkan karena jumlah sampah semakin banyak.

Akibat tidak adanya penanganan sampah yang benar dan tuntas, maka tumpukan sampah tersebut akan mengakibatkan masalah-masalah seperti bau busuk sampah yang menyengat sehingga mengganggu penciuman, tersumbatnya saluran air dan selokan yang dapat berakibat banjir, timbulnya penyakit kulit, diare, demam berdarah (DBD), dan lain sebagainya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat.

Dengan kata lain sampah merupakan sisa-sisa kotoran yang sudah tidak mempunyai nilai kegunaan atau manfaat, sehingga tidak diinginkan keberadaannya oleh sebagian masyarakat.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 menyebutkan bahwa ada tiga jenis sampah yang seharusnya dikelola yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Dari ketiga jenis sampah tersebut, produksi sampah rumah tangga akan selalu ada dan tidak pernah berhenti, tidak kita sadari sampah padat kita kumpulkan di bak sampah untuk kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

Sementara itu, sampah cairnya kita biarkan mengalir ke selokan dan akhirnya akan meresap ke dalam tanah, sehingga akan mencemari tanah, dan air dalam tanah. Dari hal sepele tersebut, akan mengakibatkan dampak besar yakni meresapnya air ke dalam tanah ini berakibat menurunnya kualitas air, timbul masalah kekurangan air yang berkualitas, penyakit menular, dan lain-lain.

Berdasarkan masalah tersebut, bisa dilihat bahwa ketika kita tidak memperdulikan dampak sampah rumah tangga, maka sampah bentuk padat dan cair tersebut akan menjadi bencana bagi kita yang akan merugikan banyak masyarakat. Sampah padat dapat diatasi dengan melakukan pemilahan, sampah padat dikategorikan menjadi dua yaitu: sampah organik, dan non organik.

Sampah organik dapat diolah dengan kompos, sehingga menghasilkan kompos yang bermanfaat untuk menyuburkan tanah sehingga tanaman dapat tumbuh dengan baik. Sampah non organik dapat dipilah dan dijual sehingga dapat menambah penghasilan. Apabila masyarakat dapat menerapkan hal demikian, maka tidak akan ada sampah yang merugikan masyarakat.

Namun, upaya untuk menjaga lingkungan bersih dan tidak membuang sampah sembarangan, nyatanya belum disadari oleh sebagian besar masyarakat, tumpukan sampah yang bau dan menjijkan seringkali kita jumpai di sepanjang jalan. Di ruang-ruang publik misalnya di pasar, terminal, kantor, bahkan di sekolah-sekolah.

Meskipun sudah ada himbauan “buanglah sampah pada tempatnya” tetap saja masalah sampah tidak kunjung usai. Mungkin karena masyarakat berfikir bahwa, ketika sampah sudah di buang ke tempat sampah di luar rumah, maka masalah selesai.

Setelah sampah dibuang, kita pun dengan mudahnya dapat kembali menghasilkan sampah. Pola pikir yang semacam ini sudah seharusnya kita tinggalkan. Jangan lagi menulis kalimat “buanglah sampah pada tempatnya” karena itu terbukti tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampah.

Tetapi bisa kita ganti dengan “kurangi sampah dan lakukan daur ulang sampah”.

Untuk pengelolaan sampah sendiri dapat dilakukan dengan 4R yaitu Reuse, Reduce, Recycle, Replace. Reuse yaitu pemanfaatan kembali barang-barang yang tidak terpakai, misalnya biasakan untuk tidak membuang kantong plastik yang kita dapat dari warung, mall, pasar dan lain sebagainya, kantong plastik tersebut sebaiknya dikumpulkan agar dapat digunakan kembali apabila kita membutuhkan kantong untuk membawa barang. Reduce yaitu pengurangan kegiatan dan benda yang berpotensi menghasilkan sampah, misalnya ketika berbelanja sebaiknya membawa tas belanja sendiri, sehingga tidak perlu lagi menggunakan kantong plastik.

Recycle yaitu melakukan daur ulang terhadap sampah untuk dimanfaatkan kembali, misalnya mengumpulkan botol-botol plastik sisa minuman, kaleng-kaleng bekas, kertas-kertas bekas, Koran, dan majalah lalu menyalurkannya ke tukang loak.

Replace yaitu mengganti barang yang kita gunakan dengan yang lebih ramah lingkungan, misalnya mengganti botol minum dengan botol yang dapat digunakan berulang kali, atau botol dari bahan alumunium.

Dan yang tidak kalah pentingnya selain memilah sampah, sebaiknya kita mulai dapat mengurangi sumber adanya sampah dengan cara-cara yang sederhana, seperti : tidak membuang-buang makanan sisa (makan sesuai porsinya masing-masing), mengurangi pemakaian kantong plastik dengan membawa kantong belanjaan sendiri, memilih produk kemasan yang besar agar jangka waktu pemakaiannya bisa lebih lama, memilih produk-produk isi ulang, menghindari barang-barang dengan umur pakai yang pendek, mengurangi sikap konsumtif, belilah barang yang dibutuhkan saja, jangan berbelanja secara berlebihan, dan lain sebagainya.

Untuk menerapkan hal sederhana tersebut dimulai dari diri kita sendiri akan pentingnya mengelola sampah dengan baik, sehingga kita dapat menerapkannya ke dalam kehidupan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Pengelolaan sampah yang baik akan mendatangkan keuntungan bagi kita, sampah baik organik maupun non organik harus mampu diolah, dikelola, dan dimanfaatkan dengan baik.

Pengelolaan sampah dapat dikelola dengan 4R yaitu Reuse, Reduce, Recycle, dan Replace. Bukan hanya dengan cara 4R saja. Namun, bisa dengan cara lainnya yang memudahkan masyarakat untuk mengelola sampah.

Sudah semestinya kita mulai bersahabat dengan sampah, jangan memandang remeh sampah, karena setiap perbuatan yang kita lakukan akan ada dampak setelahnya, entah itu positif maupun negatif.

Diperlukan juga kesadaran dari masyarakat itu sendiri dan partisipasi dari pemerintah untuk melindungi lingkungan agar tetap bersih dan nyaman dihuni.

Editor Pusat : Syayudie

Continue reading
Semarak Hari Perempuan Dengan Mendukung Pengesahan RUU PPRT

Oleh : Adriani Miming
Prodi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Teropongindonesianews.com

Semarak Hari Perempuan Dengan Mendukung Pengesahan RUU PPRT

Pengurus rumah tangga, disebut juga asisten pembantu rumah tangga (PRT), adalah salah satu profesi yang memberikan jasa untuk pemenuhan tugas-tugas rumah tangga, seperti mencuci, memasak, bersih-bersih, mengasuh anak, dan pekerjaan rumah tangga. pemberi pekerjaan. Seorang pembantu membantu majikan dengan pekerjaan rumah tangga dan bertindak sebagai orang di bawah arahan majikan.

Pekerja domestik di Indonesia ada lebih dari 4,2 juta jiwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh international Labour Organization (ILO) tahun 2015. Secara kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga tergolong tertinggi didunia, jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta. Persentase pekerja rumah tangga ini mayoritas Perempuan (84%) dan Anak (14%). Angka cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi karena masih membiarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak menjadi undang-undang.

Dari jumlah PRT tersebut lebih banyak didominasi oleh perempuan dan anak. Hal ini dapat memicu kerentanan terhadap kasus terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT, yaitu bekerja dalam situasi yang tidak layak seperti jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial. kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi). Sepanjang 2017- 2022, menurut Komnas HAM PRT mencatat setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Selain itu PRT juga tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Perlindungan hukum sebagai pekerja rumah tangga hanya tercantum dalam Permenaker No.2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga. Namun sebagai warga Negara ada serangkain hukum yang bisa dijadikan dasar perlindungan terkait dengan PRT sebagai warga Negara. Sementara sistem UUK tidak menjangkau para PRT. Hal inilah yang menjadi urgensi RUU PPRT dan mengharuskan untuk segera mengesahkannya.

Untuk memwujudkan pengesahan RUU PPRT tersebut maka diperlukan berbagai pihak, antara lain masyarakat sipil, Ormas dan juga dari berbagai komunitas pergerakan perempuan yang peduli secara aktif mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI yang diajukan semenjak tahun 2004 lalu.

Proses perjalanan RUU PPRT ini sudah terbilang sangat lama di tangan pemangku kebijakan, tetapi sampai sekarang belum juga disahkan. Berarti pemerintah kurang responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan PRT. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sipil dan berbagai komunitas penggerak tersebut dalam pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing, misalnya dengan mengungkapan pendapat tentang sesuatu hal yang yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya, yaitu suarakan kepada pemangku kebijakan agar segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang agar nasib pekerja domestik dihitung sebagai ketenagakerjaan yang formal. Bahwa PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

Selain masyarakat sipil pada umumnya, lebih ditekankan lagi suara dan pergerakan nyata dari komunitas perempuan untuk mendukung pengesahan RUU PPRT ini. Mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah kaum perempuan yang sangat rentan dengan kasus diskriminasi dan pelecehan dalam menjalankan profesi PRT. Apalagi di tengah pengaruh budaya patriarki yang melekat sehingga menganggap perempuan sebagai elemen kedua dalam tatanan masyarakat. Komunitas perempuan harus menjadi garda terdepan untuk mendorong DPR agar segera mengusulkan menjadi inisiatif bersama pemerintah untuk dibahas dalam RUU Prioritas DPR RI Tahun 2023.

Peran serta masyarakat serta berbagai pihak organisasi ini merupakan perjuangan yang sesuai koridor karena mengandung nilai koreksi yang bermuara pada esensi perbaikan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara dan telah diatur dalam Konsitusi Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RRU PPRT) merupakan suatu payung hukum yang melindungi segenap kaum minor PRT yang nasibnya selama ini tidak diperhatikan oleh pemangku kebijakan karena tidak menempatkan mereka sebagai pekerja yang formal. Di sisi lain, untuk memperlancar upaya pengesahan RUU PPRT ini perlu dukungan dari masyarkat sipil terutama komunitas perempuan sebagai tonggak suara masyarakat dalam melakukan kampanye-kampanye positif yang mendukung terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada tahun 2023.

Editor Pusat : Syayudie

Continue reading