Teropongindonesianews.com
Lampung – 20 – 04 – 2023 Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun dan atau disingkat dengan LP NASDEM Provinsi Lampung Fokus melakukan Penelitian secara teratur, terperinci dan tersistimatis dalam pengelolaan keuangan negara,
Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota, hal tersebut dilakukan sebagaimana menjalankan Instruksi Bapak Presiden RI Ir. H. Joko widodo “masyarakat harus ikut serta dalam pengawasan dan pengontrolan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN, APBD supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya” , ujar pimpinan umum LP Nasdem (BINSAR)
Tepat 21 desember 2022 Surat Laporan dan Pengaduan (LAPDU) dengan No.45/LAPDU/DPW-LP NASDEM/XII/2022 tertanggal 21/12/2022 yang telah dikirimkan melalui jasa pos perihal laporan dan Pengaduan (LAPDU) dugaan tindak pidana korupsi di dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung (Bapak. Nanang Sigit Yulianto. SH. MH) hingga berita ini dinaikkan tidak ada jawaban atau respon surat tersebut.
Disampaikan tentu untuk mendapat kepastian hukum atas beberapa pekerjaan realisasi yang telah menyusun dan menetapkan sebanyak 130 kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar Rp.87.127.000.000,- (delapan puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta rupiah) bahwa dari 130 kegiatan dengan sistem swakelola, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Diduga telah menetapkan 39 kegiatan yang bukan jenis kegiatan sistem swakelola sebagaimana yang diatur dalam lampiran VI huruf b Praturan Presiden No.54 tahun 2010 Juncto peraturan presiden no. 70 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan presiden no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pimpinan Umum LP NASDEM Binsar. D. T. Sidauruk disaat dikonfirmasi diruang kerjanya dengan Tegas menyampaikan, berdasarkan fakta kejanggalan yang ditemukan bahwa mekanisme realisasi pengunaan anggaran APBD Provinsi Lampung.
Dengan sistem swakelola di dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi lampung TA. 2017 dengan 39 kegiatan pekerjaan yang diduga bukan merupakan jenis pekerjaan swakelola sekira Rp. 75.840.709.000,- (tujuh puluh lima miliar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah).
Diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan jika dugaan Perbuatan melawan hukum (PMH) dan atau dugaan tindak pidana korupsi yang dirumuskan pada pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diduga keras ada keuntungan untuk diri sendiri dengan orang lain yang diperoleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung TA. 2017 dari tercapainya maksud melakukan penetapan sebanyak 39 Pekerjaan dan RUP melalui swakelola didinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung TA. 2017 yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sekira Rp. 75.840.709.000,- (tujuh puluh lima miliar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) hingga diduga potensi kerugian negara sekira Rp. 75.840.709.000,- dari laporan dan pengaduan yang telah kami sampaikan harapannya Kepala Kejaksaa Tinggi Provinsi Lampung yaitu Bapak Nanang Sigit Yulianto, SH. MH.
Untuk segera melaksanakan tindakan hukum, memeriksa, memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dimana saat ini sudah menjadi terlapor didalam surat tersebut, dan segera melakukan penelitian penggunaan anggaran sistem swakelola TA. 2017 didinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Agar tidak ada barang bukti yang hilang sehingga dapat mempermudah penyelidikan dan Penyidikan, Pimpinan Umum LP NASDEM meyakini apabila Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung (Bapak. Nanang Sigit Yulianto. SH. MH) melakukan pemeriksaan.
Penyelidikan dan menindaklanjuti laporan dan pengaduan (LAPDU) Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan 39 kegiatan swakelola di dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung TA. 2017.
Bahwa hal ini layak dan patut untuk dilakukan, dimana Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung tidak ada kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena potensi masih ada upaya – upaya menutup nutupi pengelolaan anggaran tersebut.
Dengan cara cara kecurangan didalam pengelolaan anggaran negara dan atau anggaran daerah provinsi lampung, hal ini kami yakini sebagaimana surat klarifikasi yang telah kami sampaikan dengan No. 201/SMS-KLARIF/DPW-LP NASDEM/XII/2022, tidak ada tanggapan, tidak ada penjelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pungkasnya
Setelah berita ini di terbit kan baik itu dari kejaksaan tinggi provinsi Lampung dan ( DRS sulpakar .MM ) masih bungkam alias tidak ada jawaban pungkas pimpinan umum LP Nasdem (BINSAR).
Pewarta: Imam Kabiro Lampung
Sumber Pimpinan Umum LP Nasdem (BINSAR) dan Tim.
Editor Pusat : Syayudie eL Ha