89 % ASN di Kabupaten Way Kanan, Dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Diduga Menjadi Sarang KKN.
Teropongindonesianews.com
Way Kanan, Lampung – Maraknya penyelewengan dana BOS dari mark up SPJ mungkin tak asing lagi kita dengarkan, salah satunya yakni dana BOS yang berada di SDN 2 Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dengan Kepala Sekolah bapak (Jemi Yuswar). Dengan begitu lincahnya beliau dan dibantu oleh bendahara di duga telah mark-up dan korupsi dana bos untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri.
Pasalnya, saat tim Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun
(LP NASDEM) beserta kuasa hukum Mengirimkan Surat Klarifikasi dengan nomor 1010/KLARIF/DPW-LP NASDEM/IV/2023, untuk mendapat kepastian hukum tentang penggunaan anggaran dana bos yang ada di sekolahan tersebut. Akan tetapi sampai berita ini dinaikkan tidak ada jawaban dan tanggapan dari kepala sekolah SDN 02 BENGKULU Kec. Gunung Labuhan.
Saut LH Simarmata selaku bagian Penindakan dan pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun dan atau disingkat dengan LP NASDEM, di saat memberikan keterangan di Kantornya, sangat yakin dan dapat di percaya tentang pengunaan anggaran dana bos di yakini ada beberapa komponen yang diduga di Mark – Up dan di gelapkan oleh kepala sekolah.
Ditambah surat yang kami sampaikan tidak ada jawaban, tidak ada balasan dari kepala sekolah, Bapak SAUT LH SIMARMATA menambahkan Anggaran dana BOS Tahun 2022 yang diterima sekolah SDN 02 Bengkulu kecamatan gunung labuhan ini sebesar Rp.197.400.000,-.
Dari jumlah dana yang di cairkan pihak sekolah tersebut membuat iman bapak (Jemi Yuswar) goyah, serta di duga telah melakukan praktik korupsi dan mark up di sejumlah komponen pembelanjaan, ini rincian utamanya:
* TAHAP I TA.2022 sebesar Rp.59.220.000 yang di cairkan tanggal 16/02/2022
1.Penerimaan Peserta Didik baru: Rp.500.000,-
2.Pengembangan perpustakaan: Rp.2.292.000
3.Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp.820.000
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp.6.150.000
5.Adminitrasi kegiatan sekolah: Rp.10.615.000
6.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan : Rp.1.662.000
7. Langganan saya dan jasa Rp.1.050.000
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp.25.931.000
9.Pembayaran guru honor : Rp.10.200.000
* TAHAP II TA.2022 sebesar Rp.78.960.000 yang di cairkan tanggal 03/06/2022
1.Penerimaan Peserta Didik baru: Rp.271.000,-
2.Pengembangan perpustakaan: Rp.19.380.000
3.Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.4.132.000
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp.4.140.000
5.Adminitrasi kegiatan sekolah: Rp.13.342.000
6.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan : Rp.1.020.000
7. Langganan saya dan jasa Rp.1.750.000
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah : Rp.18.524.000
9.Pembayaran guru honor : Rp.16.400.000
* TAHAP III TA.2022 sebesar Rp.59.220.000 yang di cairkan tanggal 11/10/2022
1.Pengembangan perpustakaan: Rp.3.056.000
2.Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp.115.000
3.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp.12.810.000
4.Adminitrasi kegiatan sekolah: Rp.20.745.000
5.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan : Rp.3.984.000
6. Langganan saya dan jasa Rp.1.400.000
7.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah : Rp.4.000.000
8.Pembayaran guru honor : Rp.11.400.000
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.1.710.000
Bapak SAUT LH SIMARMATA menambahkan” Dari ulah kepala sekolah beserta tim-timnya dalam mengelola dana bos ini diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. sehingga siswa dan orang tua/wali murid yang juga sangat dirugikan besar oleh kepala sekolah dan tim bos di SDN 02 Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan ini.
Bapak SAUT LH SIMARMATA selaku bagian Penindakan dan pelaporan LP NASDEM ini angkat bicara yang bahwasanya jangan sampai di biarkan ulah oknum kepala sekolah ini dengan dugaan modus markup SPJ yang digunakan untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan pribadinya.
Kami akan terus kawal tentang informasi ini yaitu dugaan korupsi dan markup yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Berkas temuan ini akan kami tembuskan ke Kemendikbud, ke bupati, inspektur inspektorat, dan ke APH Tipikor Polda Lampung Cq polres Kabupaten Way Kanan, Agar menindak dan memberi sanksi dan hukuman untuk Kepala Sekolah beserta tim bos yang telah membantu melancarkan aksi yang sangat tidak terpuji di kalangan dunia pendidikan ini, dan agar tidak menyebar kesekolah lainnya. Tutupnya.
Pewarta: Imam dan Tim
Sumber LP NASDEM