Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Teropongindonesianews.com

LUMAJANG -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di backup Tim JOS (Jogo Semeru) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh dan Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Kamis (8/6/2023).

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial AH (26) dan L (29).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Kronologis penangkapan kata Ari, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AH berada di rumah di Desa Tempeh Tengah sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dirumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 6 poket sabu dengan berat 1,35 gram yang disimpan dalam kotak plastik,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Ari, saat dilakukan interogasi tersangka AH ini mengaku mendapatkan sabu dari L warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.

Berselang dua jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap L saat berada dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah dus box hp didalamnya ditemukan 12 plastik klip yang diduga sabu dengan total 4,57 gram,” ungkapnya.

Saat ini kedua ersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. Ludvi / Zamri

Continue reading
Langkah Cepat Polisi RW di Jember, Berhasil Selamatkan Bayi Yang Ditemukan Warga

Teropongindonesianews.com

JEMBER – Keberadaan polisi RW, benar-benar mampu dengan cepat dalam menyikapi persoalan ditengah masyarakat.

Salah satunya yang dilakukan oleh Bripka Deni, Polisi RW di Desa Karangduren Balung Jember yang mendengar laporan adanya penemuan bayi oleh warga di Dusun Krajan 1 Desa Karang Duren.

Dengan tindakan yang cepat Polisi RW itu membawa bayi yang baru ditemukan warga itu ke Puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut, sehingga bayi berhasil diselamatkan.

Bayi dengan jenis kelamin laki-laki saat ditemukan pertama kali oleh warga terbungkus kain sarung lengkap dengan ari-arinya.

Saat ditemukan warga pada Jumat malam sekitar pukul 11.30, bayi itu dalam kondisi terbungkus sarung, kemudian oleh warga dibawa kerumah.

“Saya mendapatkan informasi dari kepala dusun, jika ada penemuan bayi, setelah saya cek di lokasi saya melihat bayi dalam kondisi kedingian dan perlu mendapat perawatan, sehingga kami langsung membawa bayi tersebut ke Puskesmas terdekat,” ujar Bripka Deni.

Setelah membawa bayi ke Puskesmas Karangduren untuk mendapat perawatan, Bripka Deni langsung melakukan koordinasi dengan Kapolsek Balung AKP. Sunarto.

“Selanjutnya saya laporkan kejadian itu kepada pimpinan untuk melakukan olah TKP, serta melakukan penyelidikan terhadap temuan bayi tersebut,”ujarnya.

Kapolres Jember AKBP Nurhidayat melalui Kapolsek Balung, AKP. Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan bayi di Dusun Krajan 1 Desa Karangduren.

Ssaat ini pihaknya masih mencari keterangan kepada sejumlah warga, untuk mencari sosok orang tuanya yang tega meninggalkan bayinya di teras rumah warga.

“Benar ada temuan bayi tadi malam, saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa orang tuanya maupun yang membuang bayi tersebut, kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk yang mengetahui secara langsung,” ujar AKP Sunarto.

Sementara kondisi bayi malang tersebut, saat ini dalam kondisi sehat, dan masih dirawat di Puskesmas Karangduren.

“Untuk bayinya Alhamdulillah sehat, bahkan tadi saat kami melihat, bayinya bisa menangis, namun masih perlu perawatan di Puskesmas, karena diperkirakan bayi tersebut baru berumur 1 hari,” pungkas Kapolsek Balung. (Ludvi / Ida)

Continue reading
Layanan Polisi 110 Hadirkan Respon Cepat Polresta Malang Kota Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Teropongindonesianews.com

KOTA MALANG -.Berbagai Inovasi dan layanan Kepolisian dihadirkan oleh Polresta Malang Kota untuk membantu masyarakat guna mendapatkan bantuan Kepolisian dalam situasi darurat sehingga Polisi dapat dengan cepat merespon segala laporan dan pengaduan yang masuk.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, situasi Kamtibmas Kota Malang yang aman dan kondusif tak lepas dari peran serta seluruh masyarakat dan aparat keamanan di dalamnya.

Kombes Pol Budi Hermanto menyebut layanan Polisi 110 memegang peranan cukup penting dalam mengakomodir berbagai keluhan, pengaduan dan laporan dari masyarakat yang membutuhkan kehadiran Polisi dalam waktu cepat.

Hal ini kata Kombes Pol Budi Hermanto terbukti berbagai kejadian seperti kebakaran balap liar, kemacetan lalu lintas, adanya tumpahan oli dan sebagainya berhasil di tangani dengan segera oleh Polresta Malang Kota yang berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya.

“Tentunya kesadaran masyarakat dalam bertindak secara hati-hati dan waspada juga dibutuhkan guna menghindari kemungkinan tindak pidana yang terjadi,”ungkap Kombes BuHer (sapaan akrab Kapolresta Malang Kota) di Malang, Minggu (11/6).

Ia menjelaskan layanan Polisi 110 bekerja selama 24 jam yang diintegrasikan dengan aplikasi Jogo Malang Presisi yang dikendalikan dari Command Center Polresta Malang Kota.

“Layanan Polisi 110, merupakan sebuah sistem aplikasi, yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat,”terang Kombes BuHer.

Layanan Polisi 110 terdapat dalam fitur aplikasi Jogo Malang Presisi sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan aneka layanan yang terintegritas seperti rumah sakit, BPBD, Pemkot, dan lain lain.

Polresta Malang Kota senantiasa berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam menanggapi laporan maupun pengaduan dengan kecepatan mendatangi TKP dalam kurun waktu 5 menit.

“Layanan Polisi 110 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif,”tambah Kombes BuHer.

Ia menghimbau kepada masyarakat, agar mengoptimalkan pemanfaatan layanan Polisi 110 yang terintegrasi dengan aplikasi Jogo Malang Presisi.

“Karena petugas kami siap hadir secara cepat dalam memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Malang,” pungkasnya. (Ludvi / Anang)

Continue reading
Tegas !!!, Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Menyikapi Komentar Kades Balam

Teropongindonesianews.com

 

Bengkulu Utara – Laporan Kasus dugaan rangkap jabatan dalam struktur Pemdes Balam Kecamatan Air Padang yang dilayangkan oleh DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu kepihak Inspektorat Bengkulu Utara banyak menimbulkan tanda tanya.

Adapun beberapa perangkat desa yang diduga rangkap jabatan adalah saudara Nely Aryanti. Amd. Kep yang berprofesi sebagai Bidan Puskesmas Air Padang dan difungsikan di Desa Balam yang merangkap jabatan sebagai Kaur umum dan Sinyar, S. Pd selaku guru GBD di SDN 194 Bengkulu Utara yang bertempat di desa Balam.

Sementara ini dilansir dari media lain, Kades Balam Amrun Zen mengomentari laporan dari Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu terkait dugaan ini, “Kalau memang ingin menegakkan profesionalitas, kenapa soal rangkap jabatan ini tidak dilaporkan sebelum saya menjadi Kepala Desa, Karena saat ini saya hanya meneruskan tampuk kepemimpinan dan roda pemerintahan kepala desa sebelumnya,” Demikian komentar dari Amrun Zen selaku Kades Desa Balam.

Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto menyikapi komentar dari Kades Balam dengan mengatakan bahwa permasalahan dugaan rangkap jabatan ini baru diketahui saat ini dan berdasarkan hasil temuan team Investigasi Ormas DPD BIDIK Provinsi Bengkulu.

“Ini bukan masalah sekarang atau tidaknya hal tersebut dilaporkan, dikarenakan hal ini baru diketahui saat ini dan berdasarkan hasil temuan team Investigasi Ormas BIDIK Bengkulu”, terang Zamhori.

Dengan tegas Ketua DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu ini mengatakan bahwa menurut undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.

“Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)”, tegasnya.

Sampai berita ini di unggah Sikap Tegas Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu akan lebih di pertajam lagi dengan beberapa langkah yang akan di jalankan demi tegaknya Undang – undang, bukan di salah gunakan oleh Oknum Kepala Desa yang di maksud ataupun siapa saja yang merasa dirinya benar dan mengatakan sesuai dengan undang – undang yang di putar balikkan sendiri terkait dengan sikap dan tindakannya yang di duga sangat salah dari aturan yang sebenarnya.

Tarmizi

Continue reading
Polri Gelar Lomba Konten Kreatif Sambut Hari Bhayangkara ke- 77

Teropongindonesianews.com

*SURABAYA* – Dalam rangka hari Bhayangkara ke – 77 yang akan tiba pada tanggal 1 Juli 2023 mendatang, Polri menyambutnya dengan berbagai kegiatan.

Selain kegiatan yang bersifat bakti sosial juga kegiatan dengan bermacam – macam lomba yang digelar diseluruh kepolisian yang ada di Indonesia.

Seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim, bahwa Bidang Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam lomba yang diselenggarakan oleh Polri.

Menurut Kombes Dirmanto, lomba konten kreatif dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke -77 juga untuk memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat umum dan Polri untuk berekspresi dalam sebuah karya seni yang positif.

“Lomba ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berkekspresi dalam karya seni positif baik berupa tulisan maupun produk visual,”ungkap Kombes Dirmanto, Sabtu (10/6).

Adapun lomba yang digelar antara lain :
1. Tiktok untuk kategori peserta umum,TNI dan Polri
2. Film pendek untuk kategori peserta umum,TNI dan Polri
3. Infografis untuk kategori peserta umum,TNI dan Polri
4. Fotografi untuk kategori peserta umum,TNI dan Polri
5. Menulis Cerpen untuk kategori peserta pelajar SD/Sederajat
6. Mendongen untuk kategori peserta TK B ( usia 5 – 6 tahun ) dan SD/Sederajat kelas 1 – 3 ( usai 6 – 9 tahun).
7. Menulis artikel Jurnalistik kategori peserta wartawan.

Untuk pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 29 Mei hingga 15 Juni 2023 melalui website : tribratanews.polri.go.id.

Untuk penilaian hasil karya akan dilaksanakan mulai tanggal 17 Juni hingga 20 Juni 2023.

Sedangkan pengumuman pemenang 21 Juni 2023 melalui live streaming di media sosial resmi Divisi Humas Polri.

“Hadiah dan penghargaan dari Bapak Kapolri akan diserahkan kepada pemenang pada 27 Juni 2023,”pungkas Kombes Dirmanto. (LUDVI / GAJAHMADA)

Continue reading
Berkedok Surat Ijin SPA, Oknum Pengusaha Di duga Raih Keuntungan Berpraktek Asusila

Teropongindonesianews.com

Bandung – Dengan makin menjamurnya SPA, PUB dan Karaoke serta Replexy dan berkedok Surat Ijin yang sudah di setujui oleh Pihak Pemkab Bandung ternyata kenyataan di lapangan di luar dari aturan yang ada di Negara kita, artinya mereka (Para Pengusaha – Red ) secara leluasa melakukan kegiatan dengan tidak mengindahkan aturan serta norma yang harus di taati apalagi berkaitan dengan norma etika dan moral serta akhlak.

Hal ini hasil investigasi Tim Media Teropongindonesianews.com saat cek langsung ke Lokasi dan saat melakukan Konfirmasi dengan salah satu manager dari sebuah pub, Minggu, 09 /06/2023, 13.00 Wib.

Berinisial (A) mengatakan bahwa di tempat tersebut tidak ada praktek mesum atau asusila yang intinya bertolak belakang antara keterangannya dan informasi di lapangan, yaitu berdasarkan keterangan dari narsum yang enggan disebutkan namanya inisial (S) bahwa pada saat itu dirinya mengantarkan rekan untuk terapi dan spa, ternyata setelah sampai di dalam dirinya di tawari oleh salah seorang terapis yaitu “Bila mau yang plus lebih boleh juga asal mau puas nikmat ditempat atau kupas dalam enak di luar”.

Beberapa aktivitas yang di sediakan di antaranya adalah :

1. Pijat plus-plus: aktivitas memijat seluruh tubuh pelanggan dari kepala sampai ujung kaki, kemudian dilanjutkan dengan layanan tambahan di luar pijat tersebut.

2. Terapis: Orang yang bekerja dengan melakukan pijat plus-plus baik bekerja secara individu maupun bekerja di Panti Pijat (PP).

3. Petik Mangga (PM): sesi foreplay di mana posisi laki-laki seperti menungging dan terapis berada di belakang pelanggan. Kemudian terapis “mengelus” area pantat, selangkangan, dan penis menggunakan bantuan oil.

4. Mandi Kucing (MK): sesi foreplay di mana terapis menjilat seluruh bagian tubuh pelanggan (seperti kucing yang sedang memandikan anaknya).

5. Rimming: serupa dengan mandi kucing, rimming menjilati pelanggan hanya pada bagian anal. Aktivitas ini disebut seks oral-anal.

6. Teh Celup: kegiatan oral seks yang kemudian diteruskan dengan hubungan badan.

7. Isi Slot/Avail : terapis menunjukkan dirinya kosong atau tersedia alias belum di-booking orang. Biasanya mereka yang melakukan ini mempromosikan dirinya di media sosial.

8. Nocan (Nomor Cantik): kode meminta nomor kontak terapis.

9. RO (Repeat Order): memakai jasa terapis yang sama untuk kedua kalinya atau lebih.

10. CIM (Cum In Mouth): pelanggan boleh mengeluarkan sperma di mulut terapis.

11. Hand Job (HJ): aktivitas seksual yang dilakukan dengan tangan untuk mencapai kepuasan seks.

12. FR (Field Report): laporan kepuasan atau ketidak puasan pelanggan (testimoni) terhadap kinerja terapis.

13. Pijat Refleks: kegiatan memijat penis (Hand Job) yang membuat penis akan refleks bangun dalam 5 detik.

14. Topless: terapis akan memijat pelanggan dengan keadaan setengah telanjang atau bagian atas saja yang terbuka.

15. MMC (Mimi Cucu): aktivitas seksual yang memfokuskan pada bagian payudara.

16. BM (Body Massage): aktivitas seksual yang diawali dengan memijat untuk merangsang pelanggan.

Peraturan Menteri Tentang Standar Usaha SPA

Kegiatan yang di jalankan tersebut sangat bertentangan dengan tatanan atau aturan yang sudah di tetapkan, menurut Hartono, SH salah satu aktivis yang juga selalu menyimak Usaha yang sangat viral tersebut mengatakan bahwa aturan yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha SPA tidak seperti yang di jalankan oleh Mereka (Para Pengusaha SPA – Red), “Kegiatan Mereka di luar standar dan mengarahkan kepada tindakan Asusila, Perlu ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum !!!”, Tegasnya.

WA dengan Salah satu Pengusaha SPA

Dalam waktu dekat menurutnya akan segera melayangkan surat kepada pihak terkait dan tidak akan diam terkait usaha tersebut karena dengan secara sengaja mereka merusak akhlak dan tatanan aturan Budaya serta Agama yang di anut oleh warga Negara Indonesia, ” Disini bukan negara Bebas, Disini Ada Aturannya “, Pungkasnya.

Lipsus : Andi Abdillah, SH – Korwil Jabar

Continue reading
KJJT Pamekasan Madura Peduli Terhadap Warga Yang Rumahnya di Lalap Si Jago Merah

Teropongindonesianews.com

Pemekasan – Banyak beredar kabar, tiga rumah ludes di lalap api milik salah satu warga dusun Tlandung 1, desa Kertagena Laok, kecamatan Kadur, kabupaten Pamekasan. Rabu ( 7/6/2023 )

Setelah Tim Teropongindonesianews Mewawancarai salah satu pemilik rumah tersebut, dia membenarkan kejadian itu. Namun sampai saat ini belum ada perwakilan dari Bupati Pamekasan yang mendatangi kami, yang datang kesini Dari Perwakilan Dinsos dan perwakilan Gubur Jatim memberikan Bantuan kepada kami.

” Samapi saat ini belum ada perwakilan bupati yang datang kesini, cuma Perwakilan dinsos dan perwakilan gubernur yang peduli kepada kami, ” Tuturnya.

Mendengar Cerita Pilu Warga yang rumahnya ludes di lalap api, maka Time Teropongindonesianews bekerja sama dengan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencarikan solusi dengan Penggalngan dana, agar warga yang tertimpa musibah kebakaran tersebut bisa mempunyai rumah lagi .

Kami berharap Kepada para sultan dan para pejabat di Pamekasan agar terpanggil hati nuraninya untuk memberikan bantuan untuk warga yang tertimpa musibah kebakaran tersebut. Muhdar/ Fathur

Editor Pusat : Syayudie eL Ha

Continue reading
Danramil 03 Serengan Hadiri Peletakan Batu Pertama & Tabligh Akbar di masjid Nur Mirah

Teropongindonesianews.com

SURAKARTA – Danramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Kapten Inf Narno dan Babinsa Kelurahan Kratonan Sertu Suwarno dan Koptu Resbiyanto Menghadiri kegiatan peletaka Batu pertama danramil Tabligh Akbar di masjid Nur -Mirah Jl. Moh. Yamin no 76 Kel Kratonan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, (11/06/2023)

Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Takmir masjid Bp. Gufron, Panitia Tabligh Akbar, Perwakilan DPRD Jateng Bp Kodli, Kapolsek Serengan Kompol Suwarto dan Jama’ah Masjid 500 Orang.

Di Sela-sela kegiatan tersebut Danramil 03 Serengan menyampaikan dan Harapan Semoga dengan adanya Renovasi Masjid Nur- Mirah dapat berjalan dengan baik dan Lancar tanpa hambatan dan tentunya dapat meningkatkan Ukuwah Islamiah khususnya di Kelurahan
Kratonan dan umunya masyarakat serengan.

Pewarta : Agus Kemplu

Editor    : Budhi

Continue reading
Baihaki Akbar Meminta Walikota Surabaya dan Kadishub Surabaya Untuk Memecat “IS” dan Dua Rekannya

Teropongindonesianews.com

SURABAYA – Sangat miris apa yang di lakukan oleh oknum pegawai Dishub Kota Surabaya Yang mana telah melakukan perbuatan yang sangat memalukan dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pegawai Dishub Kota Surabaya, Minggu (11/6/23)

Saat itu Baihaki Akbar sebagai warga kota Surabaya memarkir kendaraannya didepan kantor DPRD kota Surabaya dan tiba-tiba didatangi oleh oknum “IS” beserta dua rekannya meminta uang parkir sebesar 5 ribu rupiah dengan memberikan karcis parkir hanya sepotong.

Ketika saudara Baihaki Akbar mempertanyakan kenapa karcisnya hanya sepotong dan tidak ada tanggalnya, oknum tersebut menyampaikan memang seperti itu karena lahan parkir ini insidentil, sembari pergi meninggalkan lokasi.

Merasa ada yang janggal Baihaki Akbar tidak tinggal diam dengan apa yang di sampaikan oleh oknum Dishub tersebut, dengan membuka Google mencari tahu hak pengguna jasa parkir dan karcis Yang resmi seperti apa.

Setelah mengetahui dasar hak pengguna jasa parkir, Baihaki Akbar langsung mendatangi oknum pegawai Dishub Kota Surabaya tersebut dengan meminta sepotong karcis Yang telah diberikan kepadanya, tapi oknum tersebut malah mau memberikan karcis baru yang no serinya tidak sama dengan yang di berikan ke Baihaki Akbar.

Maka dari itu Baihaki Akbar selaku warga kota Surabaya meminta kepada walikota Surabaya dan kepala dinas perhubungan kota Surabaya untuk segera memecat “IS” oknum pegawai dishub kota Surabaya beserta dua rekannya tersebut, karena apa yang di lakukan oleh oknum pegawai Dishub Kota Surabaya tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi.

Pewarta : Ary gajahmada

Editor      : Budhi

Continue reading
Berantas Narkoba, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu

Teropongindonesianews.com

Lumajang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di backup Tim JOS (Jogo Semeru) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh dan Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Kamis (8/6/2023).Penangkapan ini sebagai upaya memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial AH (26) dan L (29).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Kronologis penangkapan kata Ari, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AH berada di rumah di Desa Tempeh Tengah sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dirumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 6 poket sabu dengan berat 1,35 gram yang disimpan dalam kotak plastik,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Ari, saat dilakukan interogasi tersangka AH ini mengaku mendapatkan sabu dari L warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.

Berselang dua jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap L saat berada dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah dus box hp didalamnya ditemukan 12 plastik klip yang diduga sabu dengan total 4,57 gram,” ungkapnya.

Saat ini kedua ersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.

Pewarta: Zamri B.                               Editor: Santoso.

Continue reading