Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Menyikapi Proses perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dimulai oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai tanggapan terhadap aspirasi para kepala desa. Rapat ini dilakukan sebagai respons terhadap masukan yang telah disampaikan oleh para kepala desa kepada DPR beberapa waktu lalu.
Menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Desa dimulai sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Beberapa pasal dalam UU tersebut menjadi fokus pembahasan, termasuk Pasal 34 yang terkait dengan calon tunggal kepala desa.
Menjelaskan bahwa Pasal 34, yang mengatur tentang penetapan kepala desa melalui musyawarah, menjadi salah satu pasal yang direvisi. mengusulkan agar jika terdapat calon tunggal, kepala desa langsung ditetapkan untuk efektivitas dan efisiensi proses. Selain itu, juga mengusulkan revisi pada Pasal 39 agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali.
Selain itu, stabilitas kepemimpinan juga dapat berdampak positif terhadap pembangunan di desa. Sekarang sudah sah kepemimpinan kepala desa 9 tahun, dua periode.
Dari hal tersebut beberapa kepala desa yang juga sempat di temui oleh Tim Teropongindonesianews.com merasa berterima kasih karena pembahasan Revisi UU telah di mulai, hal ini agar pembangunan di setiap desa bisa di lanjutkan dengan maksimal.
Tarmizi