Patut di Sorot, Diduga Pekerjaan Rabat Beton Desa Kota Agung Mer’uff

Teropongindonesianews.com

Bengkulu utara – Dana Desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat ke desa-desa se-Indonesia bertujuan agar dapat menunjang pembangunan desa masing-masing agar supaya mengentas kemiskinan dan memperlancar hasil perkebunan desa.

Seperti yang terjadi di Desa Kota Agung Kecamatan Air besi Kabupaten Bengkulu Utara, sebuah Desa yang bisa di katakan terluas di Kecamatan Ai= Besi dan berjarak lebih kurang 20 KM ke pusat Kecamatan Air besi ternyata di temukan sebuah pekerjaan proyek Rabat Beton yang di luar harapan masyarakat, pasalnya temuan Rabat beton tersebut belum seumur jagung sudah hanyut pengaspalannya, panjang 80 meter dengan anggaran berjumlah Rp63.136.000,- di dapat dari anggaran tahun 2023, hal ini di duga tidak sesuai dengan spesifikasi  pekerjaan, di lapisi dengan aspal Pertamina, pekerjaan ini di duga mer’uff dengan dana desa.

Atas alhasil konfirmasi dengan Kades Kota Agung lewat WhatsApp, baik SMS dan tlpn, dia memang membenarkan pekerjaan rabat beton itu memang desa yang di pimpinnya, di wilayah kadun 4 dan di kerjakan oleh masyarakat secara swakelola.

Sampai berita ini di tulis, semua pihak yang menyoroti garapan proyek tersebut meminta pada pihak Berwajib untuk segera menindak lanjuti agar proyek yang seharusnya baik dan sesuai dengan harapan masyarakat bisa benar – benar berguna bagi masyarakat secara utuh, tidak seperti yang sudah di lakukan oleh para pelaku proyek atau penggarap tersebut yang di duga hanya asal – asalan sehingga hasil sangat tidak memuaskan. Tarmizi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di Garut Ditangkap Polisi

    Garut,teropongindonesianews.com – Pemuda Garut Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah UmurSeorang pemuda berinisial MI (19), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Ipda Adi, Rabu (6/11/2024).

    Menurut keterangan polisi, pelaku mendekati korban, berinisial N, yang masih berusia 15 tahun, dengan bujuk rayu. “Pelaku mengaku sayang dan berjanji akan bertanggung jawab pada korban,” ujar Ipda Adi.

    Kejadian berawal pada Sabtu (28/9/2024), saat pelaku mengajak korban berjalan-jalan ke Stasiun KAI Garut. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban ingin pulang, pelaku menunda-nunda dengan alasan menunggu seorang teman. Pelaku akhirnya mengantar korban pulang sekitar pukul 23.00 WIB, namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawanya ke sebuah gubuk di sekitar Pasar Baru, dengan alasan menunggu kakaknya.

    Di lokasi tersebut, korban sempat tertidur, dan sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadapnya. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang segera mengajukan laporan resmi ke Polres Garut. Petugas pun berhasil menangkap MI, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

    Beberapa barang bukti yang disita kepolisian antara lain satu kaos lengan pendek berwarna biru muda, satu bra warna navy, satu celana dalam hijau, dan satu celana kulot warna navy.

    “Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tandas Adi.

    Pewarta: Jang Naga.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Terima Fee Proyek BKK Polda Bali OTT Oknum Kades Di Puspem Badung

    Polda Bali,teropongindonesianews.com – Saat Press Release didepan awak media di loby Krimsus, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Iptu Made Murda dan IPDA si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H., serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., menerangkan telah melakukan OTT terhadap seorang oknum kepala desa Bongkasa, rabu 6/11/2024.

    Penangkapan tersebut kita lakukan pada selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 WITA bertempat diareal parkir utara pusat pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI.

    Dengan pelaku an. KL, laki-laki 59 tahun, yang merupakan seorang oknum kepala desa di Bongkasa Badung.
    Dengan dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung).

    Kronologis Kejadian:
    Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor Penyedia, yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/Pembangunan di Desa Bongkasa

    Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung. Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten badung dan Kepala OPD Kab. Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

    Selanjutnya pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana Panjang warna hitam.

    Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah. Kemudian untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait Tindak Pidana Korupsi dimaksud, selanjutnya Tim membawa Pelaku ke Ruangan Kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan / penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024.

    Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan/ penggeledahan di Rumah Pelaku yakni di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait asset asset milik Pelaku.

    Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita ;
    -2 ikat uang pecahan Rp. 100.000,- sejumlah Rp. 20.000.000,- yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku
    -Uang tunai dengan total Rp. 370.000,- yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku
    -1 unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra;
    -1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 301.000, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA
    -1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y
    -1 unit Laptop/ notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger
    -Dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024.
    -7 buah buku Tabungan
    -2 buah BPKB kendaraan bermotor
    -2 buah sertifikat Hak Milik an.KL
    -1 buah ipad Samsung Tab S6
    -1 buah Hardisk
    -1 buah STNK
    -1 buah ID Card Screen Mask Premium.

    Kita juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.

    Modus Pelaku :
    Pelaku tidak segera memproses pengajuan Termin yang diajukan oleh penyedia/ kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

    Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ;
    Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,
    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-,
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
    Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,
    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

    Kasus ini akan terus di tindak lanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas Korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres RI. tutup AKBP Arif.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Wakapolres Kobar Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi, Berikan Imbauan Kepada Personelnya

    Wakapolres Kobar Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi, Berikan Imbauan Kepada Personelnya

    Beredar Kabar Cawabup Djoko Iming-iming Rencana Bancakan Proyek ke Rekanan

    Beredar Kabar Cawabup Djoko Iming-iming Rencana Bancakan Proyek ke Rekanan

    Ketua Lsm GMBI Distrik Waykanan Bapak Bustam Raja Ukum Kembali Melayangkan Surat Somasi Kedua di SMPN 1 Baradatu

    Ketua Lsm GMBI Distrik Waykanan Bapak Bustam Raja Ukum Kembali Melayangkan Surat Somasi Kedua di SMPN 1 Baradatu

    Dukungan Untuk Pasangan KARUNIA Makin Mengalir, Relawan Hitam Putih Siap Menangkan!

    Dukungan Untuk Pasangan KARUNIA Makin Mengalir, Relawan Hitam Putih Siap Menangkan!

    Sukseskan Pilkada 2024, Polres Way Kanan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara di KPU

    Sukseskan Pilkada 2024, Polres Way Kanan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara di KPU

    Dukung Pilkada Aman dan Sejuk, Polisi Ajak KPPS PPK Jaga Kondusifitas di Kasui

    Dukung Pilkada Aman dan Sejuk, Polisi Ajak KPPS PPK Jaga Kondusifitas di Kasui