Polres Jember Berhasil Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

Teropongindonesianews.com

JEMBER, – Jajaran Polres Jember, berhasil membongkar aksi penimbunan solar bersubsidi diwilayah Ambulu, tepatnya di Dusun Krajan Desa Pontang yang dilakukan oleh Hanafi (30) warga sekitar.

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Ambulu AKP. Suhartanto menyatakan, bahwa terbongkarnya penimbunan solar bersubsidi ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di salah satu bangunan di bekas kolam renang milik Hanafi dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi.

Atas Informasi tersebut, Kapolsek langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya beberapa solar bersubsidi yang ditampung di 2 tandon air ukuran besar.

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggerebekan, pihaknya juga mendapati 5 orang yang baru saja membeli solar dari berbagai SPBU untuk jadikan satu di rumah terduga pelaku.

“Saat kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, tim kami mendapatkan beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 6 orang, dimana 5 diantaranya sedang membawa solar untuk dikumpulkan di bangunan yang ada di dalam bekas kolam renang,” beber Kapolsek.

Pihaknyapun langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap mereka yang ada di lokasi penimbunan solar, dan dari keterangan saksi-saksi, diketahui, jika yang melakukan penimbunan solar adalah inisial H.

Dari H sendiri, Polisi mendapatkan keterangan, jika aksinya tersebut, dilakukan karena ada pesanan dan perintah dari seorang perempuan asal Nganjuk, yang belakangan diketahui bernama ASP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

“Ancamannya penjara maksimal 6 tahun, atau denda paling banyak 60 Milyar,” pungkas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk tangki kombinasi biru putih, 2 tandon air berisi BBM Solar bersubsidi 1.820 liter, 6 jerigen masing-masing berisi 30 solar, 5 unit kendaraan roda 2 serta 1 unit mesin pompa. (Ludvi)

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Rudapaksa Anak Dibawah Umur,Pelaku Diamankan Unit PPA Polres Lampung Tengah

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Seorang pengangguran dipolisikan karena merudapaksa pacarnya.

    Pria inisial ARF (24) dilaporkan DSI (40) selaku orangtua korban warga Kecamatan Way Pengubuan ke Polres Lampung Tengah Minggu, (08/09/2024).

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ARF berasal dari Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

    “Pelaku menjemput pacarnya pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke rumahnya, lalu pacarnya dimasukkan ke kamar dan dirudapaksa ketika orangtuanya sedang tidur,” kata Kasat. Kamis, (12/09/2024).

    Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula pada hari Minggu, 08 September 2024, ARF menelpon korban sekira pukul 02:00 WIB untuk diajak ke luar.

    Korban yang notabene dekat dengan ARF pun mau menuruti ajakannya dan mempersilahkan pelaku menjemputnya.

    Korban pun dijemput ARF saat kedua orangtua korban sedang tidur.

    “ARF lalu merudapaksa korban di rumahnya,” jelasnya.

    Masih Kasat Reskrim, sepulangnya korban ke rumah, DSI pun menanyakan kepergian korban saat ia tertidur.

    AKP Yudhi mengungkapkan, orangtua korban pun kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah dirudapaksa pelaku pada jam tersebut.

    Orangtua korban pun melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.

    “Setelah dilaporkan, ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 14:00 WIB,” ungkapnya.

    “ARF dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” sambungnya, “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 uu no. 17 th. 2016 jo pasal 76d dan 76e uu no 35 tahun 2014,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT

    Pewarta: Nizar.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Polres Lumajang Ringkus Spesialis Curanmor, Satu Pelaku Buron

    Teropongindonesianews.com

    Lumajang – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada Senin (09/09/2024) sekitar pukul 21.55 WIB.

    Pelaku berhasil diamankan berisial HS (30) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto mengatakan, korban pencurian sepeda motor yakni SA warga Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember seorang pedagang martabak.

    Pelaku berjumlah dua orang. Mereka melancarkan aksinya dengan cara yang cukup licin. Salah satu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil motor yang tidak terkunci, sementara temannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Vario.

    “Setelah berhasil membawa kabur motor curian, pelaku berpapasan dengan korban saat mendorong gerobak jualan martabak. Setelah diteriaki maling, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” ujar Ipda Sugiarto.

    Pelaku yang tertangkap diketahui berisial HS. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku melarikan diri.

    “Pelaku yang tertangkap merupakan residivis kasus serupa. Ia sudah empat kali masuk penjara karena kasus pencurian,” Ungkap Ipda Sugiarto.

    Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan, terutama curanmor.

    “Parkirlah kendaraan di tempat yang aman dan pastikan terkunci. Jangan lengah sejenak pun,” pesannya.

    Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

    “Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya

    Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

    Pewarta: Prabu69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Raja Muda (Investor) Korea dan Datuk Joe Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Elit di Rimbo Panjang

    Raja Muda (Investor) Korea dan Datuk Joe Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Elit di Rimbo Panjang

    Aksi Demo BPI KPNPA RI Mendesak Pj Gubernur agar Dunia Pendidikan Sumsel Tidak Carut Marut

    Aksi Demo BPI KPNPA RI Mendesak Pj Gubernur agar Dunia Pendidikan Sumsel Tidak Carut Marut

    Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

    Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

    Terkait Dugaan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pihak SPBU Akhirnya Ketua FPII dan Ketua FMPB Angkat Bicara

    Terkait Dugaan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pihak SPBU Akhirnya Ketua FPII dan Ketua FMPB Angkat Bicara

    Abdulrrohman,SE. Sebagai Pengelola PKBM Cahaya Islam Tanggapi Pemberitaan Yang Tidak Akurat

    Abdulrrohman,SE. Sebagai Pengelola PKBM Cahaya Islam Tanggapi Pemberitaan Yang Tidak Akurat

    Bakal Calon Wakil Bupati Way Kanan Cik Raden Sosialisasi ke Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung

    Bakal Calon Wakil Bupati Way Kanan Cik Raden Sosialisasi ke Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung