
Teropongindonesianews.com
ENDE- Peredaran rokok ilegal belum juga di tangani oleh aparat penegak hukum dan Bea Cukai Saat ini di kabupaten Ende. Maraknya peredaran rokok ilegal di setaip toko-toko besar, dan bahkan di setiap kios-kios kecil pun juga tersebarnya rokok-rokok ilegal jenis Arrow.
Para mafia masih saja bebas melakukan peredaran rokok-rokok ilegal yang belum memiliki kantong ijin.
Maraknya peredaran rokok Arrow saat ini di Kabupaten Ende menjadi trending topik dari setiap kalangan.
Salah satu pemilik kios yang tidak ingin disebutkan namanya ketika diwawancarai oleh media pada Rabu, 19 Juli 2023. Mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal jenis Arrow ini jalurnya berasal dari Manggarai Barat (Labuan Bajo) dari sana baru tersebar di setiap kabupaten dan salah satunya di Kabupaten Ende.
Dari sana pun tidak langsung tersebar di setiap toko-toko, atau kios-kios namun di tampung dulu di satu tempat baru di edar di setiap toko., lanjutnya.
Secara hukum jelas bahwa dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 54 yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjualkan atau menyediakan untuk di jual kena cukai yang tidak di kemas untuk perjualan enceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 ayat 1 di pidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 berbunyi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang di ketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(AR)




