
Teropongindonesianews.com
Kurang lebih dua bulan lagi, tepatnya 24 September 2023, periodesasi masa kerja Bupati Drs. KH. Salwa Arifin berakhir. Sementara Pilkada serentak yang ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Tentu saja dalam rentang yang begitu lama, kepemimpinan Pemerintah Kabupeten akan diisi Pejabat Bupati, dan sesuai aturan yang ada, maka DPRD mempunyai hak usul tiga nama calon PJ Bupati.
“Kata dapat mengusulkan tiga nama itu bisa dimaknai, paling banyak mengusulkan tiga nama, dan kata “dapat” dalam kalimat tersebut, menjadikan makna bahwa DPRD tidak melanggar aturan jika tidak mengusulkan nama nama.” rinci Sinol.
Pernyataan tersebut disampaikan Mohamad Sinol dalam diskusi informal sehubungan telah mulai dibahasnya PJ Bupati Bondowoso oleh DPRD, di salah satu coffe bersama beberapa awak media.
Mohamad Sinol menambahkan, bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD, termasuk juga pernyataan Ketua Fraksi PPP, bahwa Sekda Bondowoso, sesuai aturan memenuhi syarat untuk menjadi salah satu calon PJ dari sembilan kemungkinan nama nama yang akan muncul.
“Ya saya mengapresiasi kedua pernyataan tersebut, Sekda adalah putra daerah yg berkarir di daerahnya dan memenuhi syarat. Maka dengan memasukkan nama Sekda pada tiga nama yang akan diusulkan DPRD Bondowoso adalah sikap yang bijaksana, penghargaan terhadap SDM daerah dan berkarir didaerahnya, itu sama saja dengan menghargai diri sendiri.” lanjut Sinol.
Sinol juga menjelaskan, bahwa memang ada tiga pihak yang diberi hak usul, disamping DPRD, juga ada Gubenur dan Mendagri. Tapi bisa saja terjadi ada nama nama yang sama, yang muncul di pihak pihak tersebut, sehingga nama nama PJ, sampai di meja Kemendagri tidak sembilan. Red







