
Teropongindonesianews.com
PRINGSEWU – ,Lampung ketua kelompok tani(Poktan) Rejo Mukti,pekon Waringin Sari Timur (WST ),kecamatan Adiluwih ,kabupaten Pringsewu ,Lampung Suwito diduga telah menabrak peraturan menteri pertanian (Permentan )RI nomor 67 tahun 2016,bab II hirup B ayat 4(d) dimana mengatur secara eksplisit larangan Aparatur Sipil Negara(ASN)/ Pegawai Negeri Sipil(PNS) ,TNI/POLRI ,Perangkat Desa (pekon) dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD)/Badan Hippun Pemekonan (BHP) menjadi pengurus atau ketua kelompok tani (Poktan) atau Gabungan kelompok tani (Gapoktan ).
Ketua poktan Rejo Mukti pekon WST ,hasil reorganisasi tahun 2021 Suwito yang saat ini sedang ramai diberitakan menjadi buah bibir di dunia maya dan masyarakat Pringsewu dan sekitarnya terkait aset poktan Rejo Mukti ,pekon WST , karena diduga mantan ketua imam Safei dan sekretarisnya Ismail menggelapkan sapi bantuan dan membuat berita acara penyerahan aset poktan Rejo Mukti ,pekon WST Senin (17/07/2023) lalu kepada pengurus hasil reorganisasi tahun 2021 Suwito dan bendaharanya Mujiyanto diduga tidak masuk akal atau akal akalan karena aset Poktan Rejo Mukti tidak disertakan dan hanya tanda tangan berita acaranya saja.
Berdasarkan pengakuan Suwito tertanggal Senin(09/07/2023) dirumahnya saat ditanya wartawan untuk pertama kalinya terkait aset poktan yang belum diserahkan oleh mantan ketua dan sekretaris Poktan Rejo Mukti ,pekon WST yang bersangkutan adalah ASN /PNS ,yang mengajar sebagai guru SDN di kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu
Suwito ternyata bukan hanya seorang guru SD di kecamatan Adiluwih ,kabupaten Pringsewu berdasarkan informasi warga setempat Suwito juga sebagai BHP di pekon WST,selama ini
“Dia itu kan BHP di pekon WST” ungkap salah satu warga pekon WST yang berinisial IN kepada wartawan media ini saat memberikan informasinya terkait Suwito sebagai BHP di pekon WST,kecamatan adiluwih tersebut di kediamannya Rabu(19/07/2023).
Kebenaran informasi ini juga dibenarkan oleh yang bersangkutan Suwito bahwa dirinya benar sebagai ASN yang betugas di SD dikecamatan Adiluwih dan BHP di pekon WST saat wartawan ini datang ke kediamannya pertama kali Sabtu(08/07/2023) saat konfirmasi terkait aset poktan Rejo Mukti ,pekon WST serta dibenarkan oleh salah satu aparatur pekon setempat saat wartawan berkunjung ke kantor pekon WST Senin (10/07/2023) dan meminta nomor telpon seluler Suwito , mengatakan bahwa Suwito adalah BHP pekon setempat.
Atas perbuatannya Suwito jika benar melanggar permentan nomor 67 tahun 2016 bisa dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang ASN/PNS jenis hukuman disiplin ringan,sedang hingga berat dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tunkin) dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS.
Pewarta : Sadek




