Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Lagi-lagi warga Pesanggaran Banyuwangi tangisi tentang sebuah unit mobil jenis Xenia warna hitam tahun 2013 yang di sita secara paksa oleh pihak Depcolektor.
Kronologis dari permasalahan tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh pihak korban (Kreditur) atas nama Ninik Mustika Wati alamat Dusun Krajan desa Pesanggaran kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi kepada puluhan awak media.
Dalam sesi wawancara ia menceritakan bahwa dirinya hanya terlambat 40 hari akan tetapi di suruh bayar selama 3x angsuran dan biaya penarikan yang harus diselesaikan pada malam itu dimana kondisi mobil dibawa oleh saudaranya atas nama ‘Jaka dengan alamat Bangurejo.
Singkat cerita, ‘Jaka (Saudara korban) pergi ke kota Jember pada 23 juni 2023, namun setibanya di tempat tujuan di rumah kerabatnya yang beralamatkan di Karang Semanding kecamatan Bangsalsari Jember justru si Jaka didatangi oleh 13 belas oknum Depcolektor, dan unit tersebut langsung di rampas oleh oknum-oknum mengatasnamakan Wom finance.
“Waktu itu saudara saya (Jaka) pergi ke Jember, namun setibanya di Jember ia telpon saya menyampaikan bahwa mobil saya mau dirampas oleh DC’,” tuturnya
Masih dengan Ninik (Korban), “Selain itu, saya sempat disambungkan dengan pihak DC, ketika tersabung melalui telpon WhatsApp, rupanya pihak DC meminta kepada saya agar pada malam itu pihak kita menyelesaikan angsuran sebanyak 3X serta biaya penarikan sejumlah 15.000.000 juta rupiah, sementara unit itu saya hanya memiliki keterlambatan 40 hari.
Padahal sudah ada putusan dari mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XV11 /2019.padahal .putusan ini memperjelas pasal 15 (UU )NO .42 tahun 1999 tentang wanprestasi atau cedera janji antara debitur dan kreditur. itupun pihak DC tidak tidak menunjukkan adanya sertifikat fidusia dan surat tugas penarikan serta kartu keanggotaanya, dan lalu mereka mengambil langsung mobil tersebut.
Pewarta: Feri/Tim.
Editor: Santoso.