
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Pasca pemilihan Kepala Desa Tanggul Angin tiga (3) tahun silam, ternyata masih menyisakan dendam bara api membara dalam diri kades terpilih, Zaenullah Efendi
Dirinya selaku kepala desa terpilih di Pilkades 2021 lalu menurut beberapa narsum seharusnya bersikap bijak dalam memimpin desa, namun kenyataannya Di Internal pemerintah desa tersebut terjadi kegaduhan dan tegang, Pasalnya, Enam Kasun diberhentikan sementara dengan mekanisme yang terindikasikan cacat prosedural.
Pemberhentian sementara Enam Kasun di Desa Tanggul Angin yang kini Viral mendapat sorotan dari berbagai pihak, diantaranya dari Miftah Huda, SH. Selaku direktur LP2KP yang siap mendampingi ke Enam kasun tersebut.
Dia (Miftah) Berpendapat bahwa “Perangkat desa tersebut sudah didholimi oleh kepala desanya sendiri, dan surat pemberhentian itu terindikasi Cacat Administratif”. Jelasnya.
“Ditemukannya beberapa kejanggalan, diantaranya yaitu SP 1 dan SP 3 diberikan dalam satu hari bersamaan yakni tanggal 08 Agustus 2023, yang seharusnya menurut pendapat saya, SP tersebut dikeluarkan sesuai tanggal yang tercantum”, Paparnya.
“Kejanggalan lain yang saya temukan adalah SP1 tersebut ada dua surat, SP1 pertama tertanggal 03 Juli 2023 yang isinya mengatakan bahwa perangkat desa ini tidak masuk kerja dari tahun 2021 sampai tahun 2023, Padahal faktanya, perangkat yang enam ini masuk kerja, cuma oleh kepala desa terpilih (Zaenullah) itu tidak diberikan akses untuk melaksanan tugas tugasnya sebagai perangkat desa. Dengan cara dipagar dan ruang kerjanya digembok”, Imbuhnya.
Keanehan yang lebih hebat lagi adalah adanya surat rekomendasi pemberhentian perangkat dari Kecamatan Tegalampel yang tanggalnya sama persis dengan tanggal permohonan pemberhentian oleh Kepala Desa Tanggulangin.
” Kayaknya ini memang sudah di skenario untuk menghabisi para enam perangkat desa Tanggulangin,
Dugaan pemalsuan isi surat tertanggal 3 juli ini layak untuk dilaporkan secara pidana pada pihak pihak terkait”, Ujar salah satu Tomas.
Pewarta : Iwan






