Teropongindonesianews.com
Surabaya – Paskah tragedi meninggalnya wartawan Arif 36th, warga Jetis Tengah Mojokerto. Pada Selasa (15/08/2012), menjadi perhatian khusus Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), pasalnya rekan satu profesi Arif meninggal saat melakukan kegiatan peliputan di kawasan tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Mojokerto.
Sejumlah wartawan yang tergabung di KJJT ikut perihatin dan mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas tragedi yang merenggut nyawa rekan Arif. Kematian Arif menjadi pelajaran bagi rekan-rekan wartawan di seluruh Indonesia khususnya bagi anggota KJJT, agar tetap mawas diri dan hati-hati saat melakukan peliputan.
Hal itu langsung disampaikan Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur Ade.S Maulana, Selasa (15/08/2023), usai mendapat aduan dari salah satu warga sekitar galian jika ada rekan media yang menjadi korban dari ugal-ugalan pengemudi truk kendaraan yang bermuatan pasir hasil dari galian ilegal.
“Salah satu warga menghubungi saya, jika ada anak media tergeletak meninggal karena tertabrak dan terlindas truk muatan pasir yang berasal dari galian Dusun Mendek, Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,” ujar Ade.
Warga tersebut siap menjadi narasumber rekan media, atas kematian rekan Arif. Dirinya mengetahui kejadian itu, korban (Arif) saat itu beriringan menggunakan motor bersama rekan-rekannya. Lebih lanjut Ade, untuk sang pengemudi truk menurut warga sering ugal-ugalan dalam berkendara di area sekitar.
Saat itu kondisi korban tergeletak begitu saja, sebelum banyak warga yang mengetahui. Sedang rekanya mengalami shok berat usai melihat korban tergeletak di jalan yang sepi.
Masih kata Ade, KJJT akan tetap melindungi nama asli dari sumber demi keselamatan narasumber itu sendiri. Jangan sampai terjadi apa yang telah disampaikan jika masyarakat sekitar galian banyak yang diancam para preman.
“Narasumber tetap kita samarkan namanya, dari pengakuanya, galian tersebut sarang preman, mereka ditugasi sebagai bekking galian ilegal. Setiap warga yang berteriak terkait galian itu, selalu didatangi preman, bahkan narasumber ini mengaku pernah diancam saat melakukan demo bahkan hampir dipukul menggunakan linggis,” tiru Ade dari pengakuan narasumber.
Galian itu, katanya pernah didemo warga sekitar, setiap malam hari mereka terancam tidak sedikit warga yang didatangi preman. Mereka berupaya menakuti warga agar warga tidak bersuara terkait aktivitas galian itu.
“Menurut sumber, galian itu tak berijin, lurah saja tidak bisa berbuat apa-apa, warga sudah sering kali mengeluhkan dan hal itu sempat diadukan ke pihak Polsek setempat, tapi apa daya warga malah didatangi preman, terancam hingga ketakutan, itu yang didapat,” kata Ade dari pengakuan warga Dusun Mendek, Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto (15/08/2023).
Kendati demikian, belum genap 10 hari, sebelum rekan Arif na’as terlindas truk galian. Dua pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto juga dianiaya preman galian dari Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo Mojokerto. Kedua pegawai yang ditugasi sebagai Cheker tersebut lantaran saat mengecek lokasi galian dan lalu lalang kendaraan truk dihajar beramai-ramai oleh preman bercadar.
“Kasus itu resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh korban pegawai Bapenda, dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.” Ujar Ade.
Oleh karena itu, KJJT meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto untuk segera menutup semua galian C yang tak berijin di wilayah Kabupaten Mojokerto. Karena diindikasi sarang para preman, sudah ada dua korban kebiadaban para pelindung galian ilegal di Mojokerto.
“Satu seorang wartawan dan dua pegawai Bapenda Kabupaten Mojokerto, mereka menjadi korban saat melakukan tugasnya. KJJT tidak ingin hal ini terulang kembali, sedangkan masyarakat kerap kali mengeluh terkait aktivitas galian yang dapat meresahkan masyarakat.” Keluh Ade.
Ade juga menyerukan, untuk rekan-rekan wartawan yang sedang melakukan peliputan agar tetap waspada dan berhati-hati, Mojokerto sedang tidak baik-baik saja, supir truk belum tertangkap dan pengusaha galian tersebut harus diusut tuntas.
“Galian C tak berijin tumbuh subur di Jawa timur, selain di Kabupaten Mojokerto, Gresik, Pasuruan, Tuban hingga ke daerah-daerah selain rekan-rekan wartawan sudah banyak yang mengetahuinya masyarakat juga lebih tahu dan bukan rahasia umum lagi. Harus segera ditutup, untuk rekan-rekan segera berkoordinasi dengan KJJT dan kepolisian jika mendapati ada galian C yang tak berijin,” tutupnya.
Sumber Divisi Humas KJJT.
Pewarta: Mohdar.
Editor: Santoso.