
Teropongindonesianews.com
Dionisius Ngeta, S. Fil
Koordinator Di Yasbida – Panti Sta. Dymphna
Wairklau – Maumere – Flores – NTTPerlakuan dan perspektif positif dan proporsional terhadap penyandang disabilitas pada umumnya dan diffabel mental khususnya adalah iklim, suasana kemerdekaan yang mesti dirasakan dan dialami sebagai wujud rasa hormat dan penghargaan terhadap hak-hak, harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Dengan demikian mereka sungguh secara merdeka mengalami dan menikmati kemerdekaan, kesempatan, kebebasan dan hak-haknya sebagai warga negara dan pribadi yang merdeka. Dan lebih dari itu mereka boleh mengalami suasana dihormati, dihargai dan diterima sebagai pribadi merdeka dan bermartabat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tanpa terpasung/terbelenggu oleh stigmatisasi dan pelecehan terhadap harkat dan martabatnya.
Sesungguhnya labelisasi, paradigma dan perlakuan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap disabilitas pada umumnya dan difabel mental khususnya adalah pasungan yang amat berat dan membelenggu kebebasan dan kemerdekaan mereka sebagai manusia bahkan melecehkan harkat dan martabatnya. Mereka tidak hanya terpasung dan terbelenggu secara fisik tapi juga secara psikis-mental dan sosial. Kemerdekaan sesungguhnya masih jauh dialami mereka.

Banyak di antara kita belum familiar dengan terminologi diffabel mental (disabilitas mental). Terminologi “orang gila”, buah dari terjemahan penamaan bahasa daerah kita terhadap penyandang disabilitas mental lebih familiar di telinga kita dan begitu mudah diucapkan seperti “ata mbingu (Ende), “ata bingu” (Lio, Nagekeo, Bajawa), “ata wairumang” (Maumere) atau “ata kwan” (Larantuka). Familiaritas tersebut berkontribusi pada cara pandang bahkan perilaku kita terhadap mereka. Istilah diffabel (mental) tidak akan pernah diperoleh dalam Kamus Umum atau Kamus Besar Bahasa Indonesia. Terminologi itu merupakan kata serapan yang terbentuk dari dua kata bahasa Inggris, different ability (diffabel) atau disabilitas. Artinya, kemampuan yang berbeda atau kemampuan khusus.
Meskipun tidak tertulis dalam Kamus Bahasa Indonesia dan tidak umum digunakan tetapi istilah ini memberikan makna dan tekanan yang lebih positif. Ia merujuk pada kemampuan khusus atau berbeda daripada ketidakmampuannya atau ketidaksempurnaan. Sementara terminologi “orang gila” lebih merujuk pada kekurangan, perbedaan, ketidakbergunaan, ketidakmampuan, ketidaksempurnaan bahkan sering dianggap sebagai suatu realitas yang memalukan/aib. Terminologi “orang gila” telah menunjukkan sebuah pemisahan bahwa mereka adalah kelompok lain, yang terpisah/berbeda dengan kita.

Karena itu, kita menjadi “cacat” dalam memandang, menilai dan memperlakukan diffabel mental atau kaum disabilitas pada umumnya. Paradigma dan perilaku komunitas/masyarakat bahkan keluarga dan orangtua pun menjadi “cacat” alias tidak adil dan tidak proporsional. Tak jarang kita melihat mereka sebagai suatu kenyataan yang memalukan, sehingga disingkirkan, dibiarkan, tidak mendapat perawatan kesehatan, menjadi obyek olok-olokan dan tawaan, bahkan harkat dan martabatnya dilecehkan. Mereka sering distigmatisasi sebagai pembawa aib. Predikat yang disandang pun (orang gila) sudah mengindikasikan bahwa mereka adalah kelompok lain. Cukup banyak di antara mereka yang dipasung, dikurung dan tidak diperhatikan kesehatannya. Kaum diffabel pada umumnya sering tidak banyak diberi akses ke tempat-tempat publik, apalagi diberi kepercayaan dalam urusan/tugas-tugas publik. Seberapa banyak sarana prasarana dan fasilitas publik yang dibangun di NTT bisa diakses oleh semua orang, termasuk diffabel.
Realitas ini berdampak bukan hanya pada terbatasnya interaksi sosial kaum disabilitas dengan lingkungan dan masyarakat sekitarnya tetapi justeru memperparah kondisi kesehatan mentalnya, hak-hak mereka tidak terpenuhi dan harkat-martabatnya sebagai manusia direndahkan. Hal-hal seperti ini sering berakibat pada kemiskinan, kesehatan yang buruk, tekanan psikis yang semakin dalam, pengabaian sosial, penelantaran dan keterbatasan akses pada hak-hak mereka. Bila cara pandang, sikap dan perilaku kita terus demikian, mungkin kita bisa bertanya, benarkah penyandang diffabel tidak punya kemampuan tertentu untuk diaktualisasikan atau apakah mereka tidak punya hak-hak untuk mendapatkan semuanya itu!

Pertanyaan reflektif dan retoris ini, selain menggugah kita untuk menukik lebih dalam pada bagaimana pemahaman dan perlakuan masyarakat terhadap penyandang diffabel mental tetapi juga menggugat segala bentuk dan cara pandang serta perlakuan yang diskriminatif dan tidak proporsional terhadap orang difabel pada umumnya dan disabilitas mental khususnya. Pemahaman, cara pandang dan diskriminasi dalam perlakuan tersebut seolah-olah difabel mental adalah manusia kelas dua atau bukan pribadi yang utuh. Bukankah mereka adalah pribadi yang utuh kendatipun mereka cacat secara fisik, mental atau kejiwaan. Apakah proporsional mengidentikan kecacatan dengan kekurangan atau ketidaksempurnaan? Dan apakah tidak diskriminatif bila penilaian itu hanya berpatok pada kondisi fisik atau jiwa dan mental semata?

Anton. M. Moelino mendefinisikan arti cacat dalam beberapa pengertian: Pertama, kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (terdapat pada badan, benda, batin, atau akhlak). Kedua, lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaannya kurang baik. Ketiga, cela atau aib. Keempat, tidak atau kurang sempurna. Selanjutnya, ia mendefinisikan cacat tubuh sebagai kerusakan pada tubuh seseorang, baik badan maupun anggota badan, baik kehilangan fisik, ketidaknormalan bentuk-bentuk maupun berkurangnya fungsi karena bawaan sejak lahir atau karena penyakit dan gangguan lain semasa hidup sehingga timbul keterbatasan yang nyata untuk melaksanakan tugas hidup dan penyesuaian diri.
Bertolak dari definisi di atas, dapat dilihat adanya pemahaman yang keliru yang mengaitkan kecacatan dengan kualitas dalam berbagai bidang kehidupan. Kecacatan sering diidentik dengan kekurangan dan ketidaksempurnaan pribadi dan kepribadian seorang diffabel. Pandangan negatif terhadap orang-orang diffabel yang hanya berlandaskan pada penampilan fisik atau mental ini adalah suatu pandangan yang tidak sehat dan destruktif, di mana badan atau penampilan fisik-materi menjadi landasan penilaian terhadap seseorang. Badan dilihat seolah-olah terpisah dari yang batiniah. Namun pada hakekatnya manusia bukan terdiri atas badan semata-mata, tetapi manusia adalah makhluk yang terdiri dari jiwa dan badan, fisik dan mental. Dengan kata lain manusia adalah pribadi yang utuh dan tak terpisahkan. Itu berarti penilaian terhadap difabel yang hanya berpatok pada kriteria fisik atau mental saja adalah suatu penilaian yang tidak benar, tidak proporsional dan sangat diskriminatif.

Realitas seperti ini menggugah kita untuk menggugat praktek-praktek pelangaran hak-hak kaum difabel mental. Saiful Haq adalah salah seorang yang merasa tergugah dan selanjutnya menggugat ketidakadilan yang dialami kaum difabel. Sebagai aktivis HAM di Indonesian Associations of Familities of the Disappeared (IKOHI) Jakarta, ia menggugat ketidakadilan khususnya ketidakadilan dalam bidang politik di negara Indonesia terhadap orang-orang difabel. Peneliti untuk Cranfield University UK for Center of Security Sectro Management (CSSM) ini, mempertanyakan; benarkah penyandang difabel itu tidak normal? Benarkah kecacatan itu selalu berhubungan dengan ketidakmampuan? Atau mungkinkah diskursus penyandang difabel hanyalah konstruksi sosial yang direproduksi oleh ideologi, budaya, pengetahuan, maupun politik untuk kepentingan suatu golongan tertentu, yakni mereka yang merasa tidak cacat dan normal. Hematnya, labelisasi terhadap kaum difabel adalah usaha yang sengaja dilakukan demi suatu kepentingan politik tertentu.
Dengan ini jelas bahwa dalam pandangan Haq, kecacatan tidak ada kaitannya dengan mampu atau tidak mampunya seseorang secara keseluruhan. Kecacatan hanyalah berkaitan dengan tidak berfungsinya salah satu bagian fisik atau psikis, sehingga tidak berfungsinya sebagaimana mestinya. Kecacatan tidak berkaitan dengan kemampuan yang dimiliki seseorang. Kecacatan tidak berkaitan dengan kepribadian, harkat dan martabat seseorang. Dan kecacatan tidak dijadikan alasan untuk sebuah pelangaran dan pelecehan.

Mereka adalah manusia yang sama memiliki harkat, hak dan maratabat sebagai pribadi merdeka yang diciptakan seturut gambaran dan rupa Allah. Perlakuan dan perspektif yang positif dan proporsional terhadap penyandang diffabel bukan tidak mungkin meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap harkat dan martabatnya mereka. Sehingga dengan demikian mereka boleh menikmati kesempatan, kebebasan dan hak-hak secara merdeka sebagai warga negara. Dan lebih dari itu mereka boleh merasa dihargai dan diterima sebagai pribadi yang bermartabat dan merdeka dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tanpa terbelenggu atau terpasung oleh labelisasi, perspektif dan perlakuan yang diskriminasi dan tidak adil.
Pewarta: Yohanis Don Bosko.
Editor: Santoso.







