
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara, – Kepala desa lubuk Gedang bengkulu utara provinsi bengkulu akan bergulir ke meja hijau, Ha Alias Can Ali (60) tahun, ancaman hukuman 10 tahun penjara pasalnya terkait kasus perjudian QiuQiu.
Pasalnya akan terancam juga hukuman nya pemberhentian dari jabatan sebagai kepala desa Lubuk Gedang.
Sesuai dengan Permendagri no 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dari jabatannya sebagai kepala desa.
Pasal tersebut menyebutkan jika kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap.
Terkait dengan hal tersebut, Ha yang diwawancarai wartawan di Polres Bengkulu Utara pada hari Senin tanggal 15-08-2023 jam 13.30 wib sepertinya dia pasrah.
Ia pun tak menyebut apakah ia akan mundur atau bersedia diberhentikan dari jabatan kepala desa, akibat perbuatannya perjudian.
Pewarta: Maco.
Editor: Santoso.







