
Teropongindonesianew.com
Jember – TIN,Dirgahayu RI Ke-78 Lapas Kelas II Jember Menyelenggarakan Remisi terhadap Narapidana sebanyak 785 Wargabinaan Menjelang HUT RI Ke-78.Penyeraan Remisi Berlangsung Di Lapas Jember Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,Kamis 17-08-2023.
Saat Pelaksanaan Upacara Penyerahan Remisi terhadap warga binaan Lapas Jember Di Hadiri Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto ST,IPU dan Jajaran terkait serta para staf Lapas Jember.Juga Para Undangan yang Hadir Saat Penyerahan Remisi.
Lebih Lanjut,Kepala Lapas Jember Hasan Basri Menegaskan,Pemberian Remisi juga disebut pengurangan masa tahanan terhadap Narapidana Berwariasi,Ada 10 orang yang bebas hari ini.Ada 2 yang mendapatka CB,3 mendapatkan Subsider,karena Masik Menyelesaikan Adminitrasi Jadi Yang Bebas 5 orang Tegas Kalas Jember Hasan Basri.

Selanjutnya,Kalapas Jember Menegaskan Pemberian Remisi 785 orang Yang Bebas 5 orang.Kami berkomitmen dalam menjalankan Tugas kepada Warga Binaan Maksud tujuan kami Mereka Warga Binaan supaya mendapat Remisi,Berapa PB ,CB dan penilaian Dan lain-lain.
Lanjutnya,Dalam pemberian Remisi bervariasi Yang Paling Banyak 6Bulan adapun Pemberian Remisi 1 bulan.Dari kasus yang bervariasi Juga. Supaya Narapidana selama didalam Tahanan mematuhi aturan supaya Mendapatkan Remisi Juga Integrasi.
Harapan Kalapas Jember Hasan Basri,Menghimbau kepada para Wargabinaan berkomitmen dan mengikuti aturan yang di sampaikan para Petugas Lapas kepada WargaBinaanselalu Pungkasnya.
Pewarta: Trisno.
Editor: Santoso.







