Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Tepatnya, di Lapangan sepak bola Desa Kembangsari Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso terhitung sejak 2021 hingga berita ini diturunkan telah disulap menjadi Lokasi tambang pasir (Galian C) ilegal. Senin, 21 Agustus 2023.
Kegiatan Galian C ini muncul ke public berawal dari salah satu Wartawan muda Bondowoso yang mengkonfirmasi adanya tambang pasir yang diduga ilegal tersebut dan memberitakannya.
Hari ini pula, Senin 21/08/2023, pada jam 10:30 WIB Tim gabungan dari berbagai satuan kerja (Satker) Kabupaten Bondowoso yang meliputi Satpol PP, Bapenda, DLH, DPMPTSP, bersama Korfopimcam Tlogosari melakukan sidak ke lokasi dan dengan tegas menghentikan Aktifitas Galian C tersebut.
Tim Investigasi Wartawan Teropong Indonesia yang turut serta turun langsung ke lokasi, dan mewawancarai Kabid Penegak Perda (Awan) mengatakan bahwa : “Operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan pasir yang akan berpengaruh pada lingkungan sekitar galian C”. Paparnya.
Menurutnya, Aktifitas ini keluar dari hasil Musdes (Musyawarah Desa) yang di-sah-kan langsung oleh kepala desa.
Diketahui, kesepakatan dari Musdes tersebut hanya meratakan lapangan saja. Dan yang menjadi permasalahan adalah ternyata sampai mengeruk tanah dan diambil pasirnya, Dan sudah pasti pasir tersebut dijual. Hal ini berlangsung sejak tahun 2021 silam.
“Aktifitas ini dinilai akan membayakan kehidupan masyarakat yang ada disekitar Galian”. Jelasnya.
Selanjutnya, menurut Analisa Dewan Redaksi Teropong Indonesia New’s Ludvie, menyatakan bahwa langkah Kepala Desa Kembangsari ini jelas melanggar Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 “Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Tuturnya.
“Ancaman pidananya adalah paling sedikit tiga (3) tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara”. Terangnya.
Pewarta : Syayudie eL Ha