Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Berita sebelumnya terkait Lapangan sepak bola yang disulap menjadi Tambang pasir Ilegal Desa Kembangsari Tlogosari yang disidak oleh Satuan Kerja (Satker) Kabupaten Bondowoso, kini benar benar tidak beroprasi. 22/08/2023.
Kemaren, Senin 21 Agustus 2023 pukul 10:30 WIB Tim gabungan dari berbagai Satuan Kerja (Satker) berkolaborasi antara Satpol PP, BAPENDA, DLH, DPMPTSP, dan Korfopimcam Tlogosari melakukan sidak ke lokasi penambangan dan dengan tegas menghentikan Galian C tersebut, karena tidak mengantongi izin resmi.
Sebagian dari mereka sangat mendukung langkah Pemerintah dalam mengambil kebijakannya, Karena ada anak anak yang sekolah SD di dekat Galian tersebut. Dimana lokasi sekolah SD Kembangsari 4 itu hanya berjarak kurang lebih satu meteran saja. Hal itu sangat membahayakan pada anak anak.
Hari ini, Selasa 22 Agustus 2023, Tim Korwil Besuki Teropong Indonesia News (Iwan cs) mendatangi SD Kembangsari 4 dan mewawancarai kepala sekolah (Syamsuddin) Mengatakan, “Pihak sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa mas, kami meminta untuk dibangun TPT (Tembok Penahan Tanah) dan hal ini sudah disetujui oleh pak tenggi”. Jelasnya.
“Bahkan pihak sekolah juga meminta satu lembar Tulisan yang resmi, bahwa Pihak Desa akan bertanggung jawab jika terjadi Longsor dan Tragedi lainnya. Hal itupun di YA kan”. Tuturnya.
“Namun, kendati demikian, surat resmi tersebut sampai saat ini belum juga diterima kami”. Tutupnya.
Disamping itu, Mayoritas wali murid yang menyekolahkan putra putrinya di SD kembangsari 4 merasa keberatan dan bingung. Pasalnya, mereka terlanjur mengais rezeki di Lapangan tersebut.
“Enggi guleh posang mas, (Ya saya bingung mas, ‘red’) kemaren waktu petugas melarang bekerja disini lagi”. Tuturnya salah satu wali murid.
Mereka kebingungan harus kemana lagi mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan memberi uang saku anaknya yang sekolah.
Keluh kesah warga tersebut diatas, sangat perlu diperhatikan terutama oleh Kepala Desa Kembangsari, dan oleh Kepala Kecamatan Tlogosari pasca dihentikannya Penambangan Pasir yang hal itu menjadi mata pencaharian sebagian warga Desa Kembangsari.
Namun, apapun alasannya Penambangan Pasir itu sudah melanggar Undang Undang dan Wajib dihentikan.
Pewarta : Iwan Effendi
Editor Pusat : Syayudie