Sat Resnarkoba Polres Wakatobi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti
Teropongindonesianews.com
WAKATOBI – Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu terhadap dua orang tersangka berinisial (BB & HN.) yang diduga awal merupakan Pengedar Narkotika Jenis sabu oleh Sat Narkoba polres Wakatobi.
Dari hasil penyidikan Berkas perkara TP Narkotika jenis sabu yg diduga dilakukan oleh kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Sehingga Penyidik Sat Narkoba telah menyerahkan ke dua tersangka beserta Barang Buktinya kepada JPU di ruang Kasipidum Kejaksaan Negeri Wakatobi
Kasat Narkoba Iptu Hanan, didampingi penyidik / Penyidik pembantu, Aiptu Aslam, S.H. dan Aipda LM. Alhasriadin melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti Narkoba yang diterima oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Wakatobi.
Atas perbuatannya, tersangka telah diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subs pasal 112 ayat(2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana.
Pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi menerima penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Barang bukti yang diserahka berupa 244,68 gram yang terdiri dari beberapa bungkus plastik yang berbeda ukuran yaitu, 14 bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal bening jenis sabu seberat 2,48 gram yang terdapat dalam dua bungkus plastik, dan dua bungkus plastik kecil dan 11 bungkus plastik ukuran besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram.
Penyerahan tersangka berinisial “BB dan HN” dilakukan oleh Penyidik Polres Wakatobi, Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wakatobi selanjutnya Tersangka kemudian dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polres Wakatobi.
Tersangka BB dan HN berharap setelah dilimpahkan perkaranya ke Penuntut Umum, semoga segera disidangkan dan divonis ringan.
Tersangka BB menuturkan bahwa saya berpesan kepada diri saya, keluarga, teman dan masyarakat luas untuk tidak mengikuti jejak saya, terutama generasi muda jangan ikuti perbuatan saya ini, sekarang baru menyesal. (AB)
Sumber : Humas Pores Wakatobi