Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Rencana Peletakan Batu Pertama Pendirian Mesjid di Dusun Koanyar RT 17 RW 05 Desa Taal Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso akhirnya Tertunda dengan adanya rapat yang di adakan tadi malam dari pihak pengembang Kontraktor, Pejabat Kecamatan, Pejabat Desa, Bakesbangpol langsung Kepala Kantornya, Drs. Ghozal Irawan, Kepala Kemenag Bondowoso dan Tokoh Masyarakat.
Dalam rapat tersebut menurut keterangan Salah satu Narsum bahwa Peletakan Batu pertama yang pada akhirnya akan membangun Mesjid di area tersebut tertunda karena langsung mendapatkan penjelasan dari Kepala Kemenag tentang proses pendirian Mesjid.
Di jelaskan bahwa proses pendirian Mesjid ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, dan hal ini akhirnya di setujui oleh Pihak Pengembang atau Kontraktor dalam hal ini PT Karya Tantri Amanah ( KTA – Red ) untuk mengurus Ijin terlebih dahulu.
Sementara itu Dari beberapa aktivis yang juga menyimak tentang Kegiatan tersebut yang salah satunya adalah Hartono mengatakan juga bahwa langkah Kepala Kemenag tersebut sangat benar, pendirian Mesjid bukan sembarangan tanpa aturan, ada beberapa persyaratan yang bersumber dari UU.
Di katakannya bahwa Tempat ibadah merupakan suatu kebutuhan pokok bagi setiap pemeluk agama, berarti bukan untuk mempersulit dalam pendiriannya, akan tetapi melalui aturan karena kita hidup di Negara Hukum yang jelas, selanjutnya aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Di jelaskannya bahwa aturan yang harus di penuhi di antaranya yaitu : Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama, ” Kalau itu semua bisa terselesaikan, termasuk IMB, maka secara otomatis bisa langsung membangun Masjid yang di inginkan “, Ujarnya.
“Pada Umumnya tidak ada aturan antara jarak masjid satu dengan masjid lainnya harus punya rentan berapa, tapi kembali lagi ke aturan desa. Ada toga (tokoh agama), tosa (tokoh masyarakat dan ulama, yang memiliki andil,” Ujarnya.
Hal senada di katakan juga oleh Welly Verianto selaku Kepala Desa Taal mengatakan bahwa pada dasarnya Pihak Pemdes bukan untuk mempersulit pendirian Mesjid, akan tetapi kalau semua sesuai aturan dan sudah memenuhi persyaratan maka akan sangat mendukung,
Rencana Peletakan Batu Pertama yang akan di laksanakan oleh Wakil Bupati Bondowoso akhirnya di rubah menjadi Selamatan Tanah yang mengundang beberapa warga Sekitar Tapen, akan tetapi Pejabat Desa dan Kecamatan tidak hadir yang kesemuanya itu untuk menyelamatkan Tanah yang akan di dirikan Mesjid oleh merekamereka ( Senin – 4 September 202
Di katakan pula oleh Yuri Salah satu wakil dari Bu Septi Pemilik PT KTA bahwa rencana pendirian Mesjid di upayakan untuk masyarakat sepenuhnya. Akan di wakafkan dan untuk kedepannya juga akan di dirikan Upaya bisnis sesuai dengan gambar yang tertera di lokasi tersebut, KTA Mart, “Tapi ini masih lama, yang penting saat ini pendirian Mesjid untuk Masyarakat”, Pungkasnya.
Redaksi