Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Seperti yang sudah ramai di perbincangkan di Dusun Koanyar Kecamatan Sukosari Lor Kabupaten Bondowoso saat ini, ada seseorang yang mengaku seorang guru spiritual atau bisa di katakan “Dukun” yang di duga melakukan Perbuatan tercela tersebut dengan seorang Janda beranak 3, akan tetapi usianya kalau ukuran di desa masih terlihat cukup Layak untuk di ajak Kumpul atau kawin.
Berita santer sampai masuk meja redaksi Teropongindonesianews.com tersebut di mulai dari “cerita” Salah satu Narsuk bahwa Si “X” yang berprofesi sebagai dukun Pijat tradisional telah mendatangi rumah seorang janda dengan alasan akan memijat sesuai dengan profesinya, akan tetapi sangat aneh karena ukuran Jam atau waktu untuk memijat bukan ukuran pada umumnya, yaitu Pukul 23.00 WIB atau jam 11 malam.
Hal inilah yang mendapat sorotan keras tetangga sekitarnya, ” Itu bukan jam yang umum Mas, masak jam 11 malam ada acara pijat “, ujarnya keras) Narsum – Red ), di katakannya lagi bahwa dirinya ( Tukang Pijat – Red ) di duga bukan hanya saat itu saja dan inipun di duga sudah di ketahui oleh anak yang bersangkutan ( Si Wanita – Red ), oleh karena itu dari hal tersebut bukan hanya ramai di lingkungan sekitar, akan tetapi juga sampai terdengar oleh Perangkat desa dan bahkan tokoh masyarakat Dusun Koanyar.
Menurut Salah satu Perangkat Deaa, Fth yang juga sudah mendapatkan berita tersebut mengatakan bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada laporan tentang hal tersebut, artinya gak ada yang berasa di rugikan, karena itu sampai dengan saat ini masih belum ada tindakan bagi keduanya.
Sementara itu menurut Salah satu Tokoh Masyarakat Dusun Koanyar, Dalam hal ini Lora Saiful Bahri saat di temui Tim Media Teropongindonesianews.com mengatakan bahwa Pada dasarnya Perbuatan Zina adalah perbuatan yang sangat di Laknat okeh Allah, SWT, karena itu tindakan tersebut harus segera di tundak lanjuti secara benar dan cepat.
Di jelaskannya juga bahwa Zina adalah hubungan seksual yang dilakukan tanpa ada dasar syarat-syarat yang membolehkan. Perkara zina merupakan jarimah yang memiliki konsekuensi yang berat. Secara teologis, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar, karena itu jangan sampai orang yang berbuat zina di biarkan begitu saja, hal ini juga sesuai dengan salah satu hadist Rasulullah SAW :
Dari Utsman bin Affan RA ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam.” (HR Ibnu Majah).
Sampai berita ini di unggah permasalahan tersebut akan segera di yelusuri lebih lanjut oleh Tim Teropongindonesianews.com sampai tuntas. REDAKSI