Ancam Orang Menggunakan Senjata Api, Seorang Penjaga Rumah Kosan Di Lamtim Ditangkap Polisi

 Teropongindonesianews.com

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Polres  Lampung Timur Polda Lampung, menangkap dan membawa paksa seorang penjaga rumah kos, yang diduga terlibat kasus Pengancaman, menggunakan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Minggu (22/10) menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AG (31) warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai penjaga salah satu rumah kos, di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari ini, terlibat dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, terhadap 2 orang korban, yaitu TB (23) dan HN (22) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada Jumat (20/10) sekitar jam 21.00 Wib, berawal saat tersangka, mendatangi para korban, disalah satu kamar dirumah kos yang dijaganya, karena mencurigai para korban yang berstatus bulan suami istri, melakukan tindakan yang tidak senonoh, didalam kamar.

“Tersangka sempat menegur, dan bahkan mengancam korban menggunakan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol, sehingga para korban yang ketakutan, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Batanghari,” terang AKP Erson.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, dirumah kos tempatnya bekerja.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut menyita korek api gas yang berbentuk senjata api jenis pistol, dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lamtim)

HerwanSD

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

    Teropongindonesianews.com

    WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya kembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri kabupaten setempat.

    Kali ini, Barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk Realme C53 Warna Kuning Keemasan dengan No. Imei 1: 863991065133759 dan No. Imei 2 : 86399106133742;
    • ⁠1 (satu) Buah Sendok Semen yang terbuat dari besi;
    • ⁠1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Kuning Keemasan dengan No. Imei 1: 863991065133759 dan No. Imei 2 : 86399106133742;
    • ⁠1 (satu) Unit HP Xiaomi Readmi Note 4 Warna Abu-Abu;
    • ⁠1 (satu) Unit Tab Advance Warna Putih;
    • ⁠1 (satu) Buah Charger Warna Putih dikembalikan kepada korban An Kamelia Dewi yang disaksikan oleh Eko Candra (Sekretaris Kampung) Kampung Negeri Baru, Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan atas Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Pendi Tiada Tara Bin Din yang terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 84/Pid.Sus/2024/PN Bbu.

    Pengembalian barang bukti 1 tersebut dilakukan di Kampung Negeri Baru, Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan.

    Korban, Kamelia Dewi mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkan dirinya menjadi korban kejahatan. Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Way Kanan bukan hisapan jempol belaka.

    “Alhamdulillah barang-barang milik saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik. Terima kasih Bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan,” ucap Kamelia Dewi, seusai menerima kembali harta bendanya, Senin, 09 September 2024.

    “Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan,” kata Eko Candra.

    Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H.,M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.

    Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.

    Pewarta: Fikri.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Polres Subang Ringkus Pelaku Penipuan Modus COD,Ini Kronologisnya

    Teropongindonesianews.com

    Subang – Bermodus memesan makanan yang dilakukan secara COD yang berlokasi di kelurahan karang anyar Kecamatan Subang, kejadian tersebut di perkirakan terjadi pada hari selasa 27 agustus 2024,

    Dijelaskan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu Pada Awak Media Jumat (6/9/24).
    Menurut kronoligis awal dijelaskan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, bahwa pelaku (FWS) alias (y) 40 tahun warga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, datang ke toko Dimsum yang berada di jalan panjaitan kecamatan subang, sesuai dengan kesepakatan COD korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping kodim.

    Dijelaskan AKBP Ariek bahwa setelah dilakukan COD tersangka menelfon istrinya saudari (j) dengan modus akan memesan kembali Dimsum untuk melakukan pemesanan berikutnya kapada korban (Mn).

    Ditambahkan Ariek kemudian tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali, jelasnya.

    Pada hari yang sama Korban berinisitif langsung melaporkan kejadian tersebut ke satreskrim polres subang,

    “kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 8 malam”ungkapnya.

    Setelah Melakukan penangkapan satreskrim polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya.

    Pidana yang disangkakan adalah dikenakan pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda 900 juta.

    Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Upaya Purwakarta Jaga Ketahanan Pangan, Pj Bupati Beni Irwan Sukses Gelar Panen Cabai

    Upaya Purwakarta Jaga Ketahanan Pangan, Pj Bupati Beni Irwan Sukses Gelar Panen Cabai

    Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

    Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

    Bumdes Pandan Sewu ,Pekon Pandan Surat ,Pringsewu Diduga Disalahgunakan Oleh Direktur

    Bumdes Pandan Sewu ,Pekon Pandan Surat ,Pringsewu Diduga Disalahgunakan Oleh Direktur

    TNI POLRI Sinergitas Bersiap Menghadapi Pilkada Serentak 2024 Bersama Kita Bisa!!!

    TNI POLRI Sinergitas Bersiap Menghadapi Pilkada Serentak 2024 Bersama Kita Bisa!!!

    Sinergitas TNI POLRI ,Bersama Kita Bisa Mengamankan Pilkada Serentak

    Sinergitas TNI POLRI ,Bersama Kita Bisa Mengamankan Pilkada Serentak

    Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

    Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut