Puskesmas Pakuniran Patut Di Laporkan, Dugaan Malpraktek Yang Mengaku Dokter Kandungan
Teropongindonesianews.com
Probolinggo – Telah terjadi dugaan malpraktek di Puskesmas Pakuniran yang di lakukan oleh oknum dokter persalinan terhadap pasien bersalin, hal ini atas laporan atas nama NC Dusun Dawuan RT 08 RW 04 Desa Gunggungan Kidul Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo. Selasa (31/10/23)
Di jelaskan oleh Keluarganya bahwa yang bersangkutan mendatangi puskesmas Pakuniran pada tanggal 01 Juli 2023 untuk menjalani proses bersalin, saat itu langsung di tangani oleh oknum dokter persalinan ( Hp – Red ) yang diduga sangat tidak profesional, pasalnya bekas jahitan diduga tidak rata sehingga pasien mengalami rasa sakit selama 4 bulan lamanya. Mirisnya lagi pasca operasi melahirkan pasien selama 4 bulan tersebut bidan ataupun dokterlah yang mengontrol pasien ini.
Tragisnya lagi pasien yang selama ini sudah merasakan kesakitan sehingga pasien yang di dampingi oleh keluarganya mendatangi salah satu dokter yang berada di daerah Pakuniran untuk melakukan pemeriksaan terkait sakit yang di rasakannya, dokter tersebut menyarankan agar supaya segera di lakukan operasi di karenakan jahitan bekas melahirkan tersebut tidak rata sehingga ada benjolan / tumor perinium.
Oleh karena itu, pasien yang di dampingi keluarganya itu pada tanggal 25 Oktober 2023 langsung mendatangi RUMAH SAKIT RIZANI untuk melakukan operasi atas benjolan bekas jahitan sebelumnya. Atas kejadian tersebut diduga oknum dokter di puskesmas Pakuniran yang melakukan persalinan pada dirinya ( Pasien – Red ) sangat tidak profesional sehingga dugaan sangat kuat malpraktek benar – benar di jalankan selama ini olehnya dan oleh pihak Puskesmas Pakuniran.
Suami pasien, A Mengatakan kepada team media yg tergabung di komunitas TRABAS KJN. ” Istri saya melahirkan di puskesmas Pakuniran di dampingi oleh bidan desa RD, di tangani oleh dokter persalinan hp, waktu itu kita belum tahu jika jahitan itu diduga bermasalah, namun istri saya terus merasa kesakitan bahkan mau bergerak saja susah. Jelasnya.
Lebih lanjut katanya bahwa Selama 4 bulan lamanya pasca melahirkan, istrinya tidak di kontrol, baik bidan ataupun dokter pada akhirnya dibawa ke salah satu dokter, ” Dari situ kita tau kalau jahitan bekas bersalin dulu tidak rata dan pada akhirnya menyebabkan benjolan / tumor perinium, sehingga istri saya terus merasa kesakitan “, Ujarnya, karena itu saat dokter di sarankan secepatnya untuk dilakukan operasi, akhirnya di bawa ke rumah sakit Rizani untuk di operasi.
“Kejadian itu, timbul pertanyaan bagi kami, apakah dokter persalinan itu profesional ataukah dokter tersebut lalai dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ada apa selama 4 bulan lamanya istri saya tidak pernah di kontrol, hal ini sangat merugikan bagi keluarga saya, selain merasakan sakit selama 4 bulan. “Jelasnya.
Sedangkan menurut Beberapa Aktivis yang menyimak tentang kejadian ini mengatakan bahwa malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Malpraktik dokter merupakan bentuk kelalaian dari dokter dalam melakukan tindakan medik yang mengakibatkan rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan melakukan operasi tidak sesuai dengan yang seharusnya, kesalahan bedah atau operasi, dan memberikan dosis obat yang tidak sesuai.
Berdasar Undang-undang 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran menerangkan bahwa seorang dokter dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dengan sengaja mengabaikan atau tidak melakukan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai pasal 51 undang-undang 29 tahun 2004. Di jelaskan pula dalam UU No. 29 Tahun 2004 ini jelas bahwa dokter yang melakukan praktek dapat dikatakan melakukan malpraktek apabila dokter tersebut tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Pasal 29 UU No. 29 Tahun 2004.
Selanjutnya team media yang tergabung di TRABAS KJN mendatangi puskesmas Pakuniran guna untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan malpraktek tersebut, kepala puskesmas pakuniran H mengatakan. ” Terkait kejadian ini terus terang saya belum mengetahui, baru sekarang saya tahunya, Dan kejadian ini masih kapus yang sebelumnya, saya di sini masih baru, saya butuh koordinasi dengan kapus yang lama, bukan saya mau lepas tangan, tidak seperti itu, jika saya ambil tindakan tanpa kordinasi, kan kurang bijak juga”, tuturnya.
“Namun yang jelas hari ini, akan saya memanggil yang bersangkutan, saya pengin tahu kronologisnya seperti apa. Saya kan dapat masukan dari jenengan, jadi akan saya telusuri dan kroscek ke yang bersangkutan atensinya mereka itu bagaimana. Dan selanjutnya kita akan datangi rumah pasien, yang tentunya kita kordinasi dengan kapus yang lama.
Lanjut kata Kapus Pakuniran, untuk kontrol, dari awal setelah melahirkan, memang ada kewajiban dari puskesmas kami untuk melakukan kontrol di rumah ibu ibu yang sudah melahirkan. Ada KN 1 ada KN 2 yang di wajibkan oleh pemerintah untuk petugas puskesmas terutama bidan desa. Jika terjadi kesalahan, kami akan tegor pak, jika kesalahan itu fatal, maka kami serahkan kepada dinas.
“Jadi kami akan cari tahu duduk permasalahannya dulu, karena saya masih baru di sini, paling lambat 1 Minggu nanti akan saya kabari ke jenengan terkait permasalahan ini, ” Ucapnya.
Di waktu yang sama untuk melengkapi pemberitaan, agar dalam pemberitaan berimbang dan akurat. Team media meminta bertemu dan konfirmasi oknum dokter tersebut kepada Kapus Pakuniran, namun kami tidak di ijinkan oleh kapus Pakuniran untuk mengkonfermasi kepada oknum dokter tersebut dengan alasan, “Maaf mas, bukan saya melindungi anak buah saya, di karenakan kasus ini saya baru tahu dan lagi saya di sini baru beberapa bulan ini”, Pungkasnya.
(bersambung)
(Hadi)