Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,7 Kilogram Sabu

  HASIL UNGKAP SATGAS P3GN POLDA NTB DAN POLRES JAJARAN

Teropongindonesianews.com

Mataram NTB – Selama Periode Juli 2023 hingga September 2023 Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polda NTB berhasil mengungkap 41 kasus dan mengamankan 63 orang Tersangka.

Selain Para tersangka, ke 40 kasus yang diungkap tersebut petugas berhasil pula mengamankan barang bukti Narkotika diantaranya Sabu seberat 1,7 Kilogram, 3 pohon Ganja seberat 508,05 gram, Asis seberat 35,61 gram, Mashroom 27,76 gram, obat keras 1550 butir, uang tunai 77,6 Juta rupiah, 72 unit Hp, 7 unit Kendaraan R2.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faroq SH., M.Hum., dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika hasil ungkap kasus Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jum’at (10/11/2023).

Dalam keterangan lanjutannya, bahwa dari keseluruh kasus yang diungkap yaitu sebanyak 32 kasus diantaranya telah masuk tahap P21 dan Tersangka berikut BB telah diserahkan ke Pengadilan oleh masing-masing daerah Kota/Kabupaten.

“Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran sehingga perkaranya diproses dimasing-masing daerah tempat pengungkapan,”jelasnya.

Sementara 9 Kadus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan dan Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 1,6 Kilogram akan dimusnahkan sesaat lagi sesuai perintah UU.

“Dari 1,7 Kilogram sabu tersebut setelah dikurangi kebutuhan Lab, Penyidikan dan persidangan maka sisanya seberat 1,6 Kilogram akan kita musnahkan saat ini,”ucap Kapolda NTB.

Setelah melakukan penandatanganan berita Acara dilanjutkan dengan proses Pemusnahan Narkotika jenis sabu dilakukan dengan menggunakan mesin Insinerstor.

Hadir dalam giat Pemusnahan tersebut, Kapolda NTB, Dirresnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, perwakilan Korem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kepala BNNP NTB, Kepala BBPOM Mataram, Kejaksaan, Pengadilan, serta Para tersangka dan Kuasa Hukum Tersangka.

Demikian dirilis Bid. Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media. LD

 

*RIO INDRA LESMANA, SH., SIK.*
Komisaris Besar Polisi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka.

    Pria berinisial HF (26), warga Bandar Jaya Timur kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah tersebut, berhasil ditangkap petugas, usai mencoba kabur dengan cara menceburkan diri dan berenang di saluran irigasi yang berada di wilayah Bandar Jaya Barat.

    Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Res Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada Rabu, 04 Desember 2024, sekitar pukul: 18:30 WIB.

    Kasat menjelaskan, saat hendak ditangkap HF mencoba kabur dengan cara menceburkan diri dan berenang melalui saluran irigasi yang berada di wilayah kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar Lampung Tengah.

    Selain itu, sambungnya, pelaku juga sempat membuang barang bukti berupa 1 paket sabu ke dalam saluran irigasi tersebut.

    “Namun, berkat kesigapan petugas pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di lokasi,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Minggu, (08/12/2024)

    Masih AKP Widodo Prasojo memaparkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

    • 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu
    • Beberapa lembar tisu putih
    • Potongan lakban bening

    Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

    “HF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

    Dengan keberhasilan ini, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah semakin intens dalam pemberantasan peredaran narkoba dan berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

    Hal itu merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Sumber: Humas_LT

    Pewarta: Nizar.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Curi HP, Pria asal Jawa Tengah Ini Diamankan Polsek Denpasar Barat

    Teropongindonesianews.com

    Denpasar – Seorang pria asal Surakarta Jawa Tengah diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat karena masuk ke rumah kos mengambil HP.

    Peristiwa ini dialami korban berinisial TBN (35) yang tinggal di jalan Dam tukad badung banjar Sading Sari Desa Pemecutan Kelod Denbar yang kehilangan Hp saat di cas di atas meja. Sebelumnya korban tengah tertidur dan dibangunkan oleh istrinya dengan mengatakan bahwa ada temannya yang datang kerumah dan mengambil dua HP korban, mendengar itu korban langsung berusaha mencari dan pelaku telah kabur.

    Menurut Kapolsek Denpasar Barat
    Kompol Laksmi Trisnadewi W. S.H.,S.I.K, Tim unit Reskrim dipimpin IPTU. Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV disekitar lokasi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya jalan Tukad Baru GG Uma Diwang Denpasar, “Saat Diamankan tim pelaku tengah duduk diteras rumah dan sempat berusaha kabur tetapi berhasil diamankan petugas,” jelas Kapolsek.

    Pelaku berinisial SA (31) diamankan Polisi pada Kamis (28/11/24) dan dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua HP korban serta
    Pernah melakukan Pencurian dibeberapa TKP lainnya.

    Pelaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah jalan Tukad Baru Gg Uma Diwang Br Sebelange, Ds Dauh Puri Kauh Denbar dan laporan polisi juga masuk di Polsek Denpasar Barat, kemudian Pencurian dua HP di wilayah Sesetan dan satu HP di daerah Tabanan.

    “Pelaku saat ini telah ditahan diPolsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Laksmi.

    Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah