Teropongindonesianews.com
Palembang – Hendrik Aktivis LSM FK 98 sekaligus Ketua Umum melaporkan SMA NEGERI 18 Palembang atas Dugaan permainankan / korupsi Dana Bos tahun anggaran 2022 dan 2023, hal ini juga yang pernah di beritakan di media teropongindonesianews.com tertanggal 28 Oktober 2023 lalu.
Hari ini tanggal 20 November 2023 oleh ketua LSM FK 98 Hendrik melaporkan langsung ke kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di bagian PTSP dan Rini selaku penerima laporan pengaduan.
Menurut Hendrik selaku Ketua LSM FK 98 setelah melihat dan menanggapi atas LPJ DANA BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 yang telah di masukkan dalam daftar LPJ SMA Negeri 18 Palembang di duga kuat permainkan / korupsi untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu LSM FK 98 mendukung langkah kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang di duga terjadi di SMA NEGERI 18 Palembang tersebut.
Menurutnya lagi, Hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, artinya setiap warga negara atau masyarakat berhak tahu atas informasi keuangan pemerintah.
Harapan Ketua LSM FK 98, agar penanggung jawab di SMA NEGERI 18 segera di panggil dan di periksa dan jika terbukti maka harus di proses sesuai undang-undang yang berlaku.
Ir / Sumsel.