Teropongindonesianews.com
Tanggamus – Neki Irawan dan Hermawan syahsoroti adanya dugaan fiktif dan mark,up anggaran Dana Desa Pekon Tanjung Agung kecamatan pugung dipelajari dari Telisik dugaan, KKN Korupsi Kolusi dan Nepotisme Dana Desa DD tahun anggaran 2022 Pugung kabupaten Tanggamus yang mulai viral dalam pemberitaan dari beberapa media online dimana dari salah satu pekon yang ada dikecamatan Pugung, Tanjung Agung diduga keras mark,up dan fiktip anggaran Dana Desa tahun 2022.
Pasalnya Anggaran DD yang di kelola oleh Rahmat Rhomadon kepala pekon Tanjung Agung kecamatan Pugung diduga keras ada mark,up dan fiktif dalam pengelolaan dilapangan.
Demi bongkar KKN tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)Dan Ketua DPD LPAKNRI projamin Lampung kecam keras tindakan kepala pekon Tanjung Agung kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus karena diduga tidak profesional dalam mengelola keuangan negara untuk rakyat.
Dari 27 pekon diantara yang terendus aroma KKN iyalah Pekon Tanjung Agung di tahun 2022.
Yang viral diberitakan pekon Tanjung Agung merealisasikan anggagaran BLT (DD)Tahun 2022.
Tahap 1
Nama Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD 2022)
Rp 237.600.000
Tahap2
Nama Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD 2022)
Rp 356.400.000
Tahap3
Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD 2022)
Rp 475.200.000
Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
Rambu Jalan (Rambu-rambu di Jalan Pekon )
Rp 10.000.000
Rambu Jalan (Lampu Penerangan Jalan ( JPU ))
Rp 21.000.000
Yang dijelaskan bapak Unai selaku Bayan “iya mas benar ada bantuan BLT (DD)yang dibagikan ke masyarakat kurang mampu Disekitaran desa tanjung Agung yang dibagikan setahun tiga kali untuk pembagian di dusun 2 sekitaran kurang lebih 120 orang ya mendapatat bantuan BLT (DD) ucapnya.
Penjelasan dari bapak salah satu warga yang kediaman nya tidak jauh dari balai pekon Tanjung Agung ya kami mendapatkan bantuan Anggaran BLT (DD).
Tahap1
Rp 400.000
Tahap2
Rp 900.000
Tahap 3
Rp 700.000
Yang dibagikan kurang lebih 400 orang
Saat Ditanya tentang Anggaran lampu penerangan jalan beliau menjawab setau saya tidak ada pak dikampung /desa kami “Tutupnya.
Lajut bayan unai
Rambu-Rambu di belikan kurang lebih sekitaran 20 unit””
Kalau untuk Anggaran Lampu penerangan Jalan (JPU)setau saya di desa Tanjung agung tidak ada”imbuhnya.
Dalam hal ini kepala pekon Tanjung Agung kecamatan Pugung diduga tunggangi UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001:
Setiap orang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lambat lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
ketua DPC PPWI Pringsewu neki irawan dan bapak hermawan syah ketua DPD LPAKNRI Projamin Lampung saat dijumpai oleh awak media (02/Desember/2023) dirinya mengatakan “kalau saya selaku ketua lembaga DPC PPWI Pringsewu akan Turun dikejaksaan Tanggamus untuk melaporkan Duga,an fiktip dan mark,up minggu Depan yang dilakukan kepala pekon Tanjung Agung kecamatan puguh jelasnya”.
tegas Bapak Hermawan syah ketua DPD LPAKNRI projamin Lampung lembaga pemantau aset dan keuangan negara Republik Indonesia profesional jaringan mitra negara DPD LAMPUNG.
saya akan mendampingi DPC PPWI Neki irawan untuk melaporkan Atas Temuan atau dugaaan fiktip dan mark,up kepada inspektorat dan kejaksaan Tanggamus minggu Depan karna hal tersebut sangat merugikan Negara””tutupnya.
Pewarta: Neki.
Editor: Santoso.