Teropongindonesianews.com
Polresta Barelang – Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 3.057, 22 KG Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kasat Pol PP Batam, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, MUI Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Batam, NU Kota Batam, BNNK Batam, Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (07/12/2023)
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH mengatakan hari ini kita melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 3, 057,22 KG. Ini merupakan berat netto yang terdiri dari 4 laporan polisi di 4 TKP.
Penangkapan ini sudah di laksanakan Konferensi Pers sebelumnya oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang mana TKP pertama terjadi pada tanggal 25 September 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial SA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31,50 gram sisa dari pengujian laboratorium, dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 31,50.
Untuk penangkapan yang kedua pada tanggal 19 November 2023 Sekitar Jam 23.30 Wib di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kec, Sagulung – Kota Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial SU beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat bersih / netto 2.919,73 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 93,53 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 6 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 2.913,73 gram sabu.
Kemudian penangkapan yang ketiga pada tanggal 25 November 2023 di dalam Kamar Koskosan Komplek Windsor Center, Kec. Lubuk Baja, Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial YL beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 104,24 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 15,74 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 gram, dan sisa dari laboratorium ikut dimusnahkan dengan berat bersih 102,12 gram sabu.
Dan penangkapan yang keempat terjadi pada tanggal 28 November 2023 di Jalan Depan Mesin ATM BNI SP Plaza Kec. Sagulung – Kota Batam, dengan mengamankan 1 tersangka inisial MS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 24,40 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 14,40 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 9,87 Gram.
Sehingga keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 3.057,22 Gram Sabu. Dapat menyelamatkan 30.572 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.
Kemudian di laksanakan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu menggunakan Mobil pemusnah barang bukti Narkoba milik BNN.
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH mengatakan Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa yang di sampaikan oleh presiden tahun 2015 beliau sangat komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoika yang terjadi di Indonesia, hal ini tetap menjadi komitemne beliau, polresta barelang sangat mendukung untuk melaksanakan tugas yang di sampaikan presiden dengan sungguh-sungguh sehingga keberhasilan kita ini tidak luput dari dukungan semua pihak baik pemerintah, serta masyarakat.
Saya menghimbau masyarakat Kota Batam, apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba agar segera menghentikan aktifitasnya yang sangat bertentangan dengan hukum tersebut. Dan jika mengetahui adanya menemukan praktek atau transaksi narkotika yang wilayahnya segera di laporkan akan kami tindak lanjuti. Ucap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-.Ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH.
Pewarta: Melli.
Editor: Santoso.