Teropongindonesianews.com
Garut Jabar – Pesatnya kemajuan zaman dan seiring tingginya pertumbuhan penduduk di kabupaten Garut, sudah barang tentu harus di imbangi dengan tersedianya tempat hunian atau perumahan bagi warganya, mulai dari type sangat sederhana (bersubsidi) hingga hunian bertype cluster/mewah yang notabene non subsidi dan hanya mampu dijangkau oleh kalangan menengah keatas.
Hal tersebut disampaikan oleh Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut( S. Afsor) saat diwawancara awak media di kediamanya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kabupaten Garut dalam mengantisipasi adanya ekspansi dan alih fungsi lahan, juga sudah menerbitkan perda nomor: 6 tahun 2019 Tentang perubahan atas perda nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Garut untuk tahun 2011-2031 ujarnya.
Selain perda tersebut diatas guna melindungi lahan yang memiliki katagori subur, pemkab Garut juga telah menerbitkan perda nomor: 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian berkelanjutan yang merupakan turunan dari undang undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkenjutan.
Namun pengawasan terhadap implementasi 2 perda tersebut sangatlah lemah, terutama dari sisi penegakanya, adanya lembaga DPRD setadinya diharapkan mampu menjalankan tupoksinya, selain legislasi dan bugeting yang sangat diperlukan adalah berjalanya fungsi pengawasan, namun sebagian besar masyarakat kecewa, karena banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha perumahan, yang terindikasi cenderung dibiarkan (Tidak ada Tindakan yang Kongkrit) imbuhnya.
Sehingga para oknum pengusaha tersebut semakin berani untuk melakukan negosiasi dengan oknum pejabat pemerintah dalam rangka memuluskan keinginanya, walaupun hal tersebut melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, mereka akan menggunakan berbagai macam cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur, padahal fakta yang terjadi adalah sebaliknya, dibanyak kasus yang terungkap hal tersebut biasa dilakukan dengan cara memberikan Suap kepada pejabat terkait, ungkapnya.
Contoh Kasus;
1.Beberapa waktu kebelakang, terjadi peristiwa operasi tangkap tangan kepada beberapa orang warga garut oleh jajaran Polda Jawa Barat, setelah ditelusuri ternyata berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, yang bertujuan akan digunakan untuk calon konsumen salah satu perumahan yang terletak di wilayah kecamatan wanaraja agar lolos dari BI cheking;
2.Dugaan penyerobotan lahan sempadan sungai;
3.Dugaan pemanfaatan ruang/alih fungsi dari lahan sawah produktif menjadi perumahan;
4. Dugaan penyerobotan areal kawasan hutan lindung menjadi perumahan claster.
Hal tersebut sebenarnya tidak harus terjadi, jika aparat yang berwenang benar benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, untuk itu kami Jajaran pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut mendukung penuh dan mendorong terhadap kinerja dan ketegasan aparat, agar penegakan supremasi hukum dapat berjalan al out tanpa pandang bulu di wilayah kabupaten Garut.
Sehingga Marwah Undang undang dan semua peraturan dibawahnya dapat berjalan sesuai maksud dan tujuan regulasi itu dibuat, tidak terkesan hanya menjadi sekedar hal yang bersifat formalitas saja, pungkasnya. Ld