Pembina DPD IWOI Garut: Demi Merauk Untung Besar Bermacam Jenis Dugaan PMH Dilakukan Oleh Beberapa Oknum Pengembang Perumahan Di Garut

Teropongindonesianews.com

 

Garut Jabar – Pesatnya kemajuan zaman dan seiring tingginya pertumbuhan penduduk di kabupaten Garut, sudah barang tentu harus di imbangi dengan tersedianya tempat hunian atau perumahan bagi warganya, mulai dari type sangat sederhana (bersubsidi) hingga hunian bertype cluster/mewah yang notabene non subsidi dan hanya mampu dijangkau oleh kalangan menengah keatas.

Hal tersebut disampaikan oleh Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut( S. Afsor) saat diwawancara awak media di kediamanya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kabupaten Garut dalam mengantisipasi adanya ekspansi dan alih fungsi lahan, juga sudah menerbitkan perda nomor: 6 tahun 2019 Tentang perubahan atas perda nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Garut untuk tahun 2011-2031 ujarnya.

Selain perda tersebut diatas guna melindungi lahan yang memiliki katagori subur, pemkab Garut juga telah menerbitkan perda nomor: 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian berkelanjutan yang merupakan turunan dari undang undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkenjutan.

Namun pengawasan terhadap implementasi 2 perda tersebut sangatlah lemah, terutama dari sisi penegakanya, adanya lembaga DPRD setadinya diharapkan mampu menjalankan tupoksinya, selain legislasi dan bugeting yang sangat diperlukan adalah berjalanya fungsi pengawasan, namun sebagian besar masyarakat kecewa, karena banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha perumahan, yang terindikasi cenderung dibiarkan (Tidak ada Tindakan yang Kongkrit) imbuhnya.

Sehingga para oknum pengusaha tersebut semakin berani untuk melakukan negosiasi dengan oknum pejabat pemerintah dalam rangka memuluskan keinginanya, walaupun hal tersebut melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, mereka akan menggunakan berbagai macam cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur, padahal fakta yang terjadi adalah sebaliknya, dibanyak kasus yang terungkap hal tersebut biasa dilakukan dengan cara memberikan Suap kepada pejabat terkait, ungkapnya.

Contoh Kasus;

1.Beberapa waktu kebelakang, terjadi peristiwa operasi tangkap tangan kepada beberapa orang warga garut oleh jajaran Polda Jawa Barat, setelah ditelusuri ternyata berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, yang bertujuan akan digunakan untuk calon konsumen salah satu perumahan yang terletak di wilayah kecamatan wanaraja agar lolos dari BI cheking;

2.Dugaan penyerobotan lahan sempadan sungai;
3.Dugaan pemanfaatan ruang/alih fungsi dari lahan sawah produktif menjadi perumahan;
4. Dugaan penyerobotan areal kawasan hutan lindung menjadi perumahan claster.

Hal tersebut sebenarnya tidak harus terjadi, jika aparat yang berwenang benar benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, untuk itu kami Jajaran pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut mendukung penuh dan mendorong terhadap kinerja dan ketegasan aparat, agar penegakan supremasi hukum dapat berjalan al out tanpa pandang bulu di wilayah kabupaten Garut.

Sehingga Marwah Undang undang dan semua peraturan dibawahnya dapat berjalan sesuai maksud dan tujuan regulasi itu dibuat, tidak terkesan hanya menjadi sekedar hal yang bersifat formalitas saja, pungkasnya. Ld

 

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Teropongindonesianews.com

    Palembang Sumatra selatan -Terkait pemberitaan sebelumnya tentang Penyaluran Dana BOS SMA Negeri 18 Palembang tahun anggaran 2022 – 2023 yang sampai dengan saat ini masih saja di bicarakan di beberapa kalangan Masyarakat serta di tulis oleh beberapa Media Online, maka Tim Awak Media TIN yang juga memasukkan unggahan berita tersebut memperoleh beberapa tanggapan dari berbagai pihak di antaranya dari Kabid SMA Provinsi Sumatera Selatan dan juga dari Awaludin selaku PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan.

    Saat di temui di kantornya, Awaludin menjelaskan bahwa terkait dengan Dana Bos anggaran tahun 2022 – 2023 tersebut dirinya masih belum menjabat sebagai PLT Kadisdik Provinsi Sumsel, akan tetapi sebagai Penanggung jawab seluruh Provin#i Sumsel dengan adanya kegiatan Proyek di bawah kepemimpinannya akan segera menindak lanjutin permasalahan tersebut sesuai dengan Tupoksinya, hanya saja di beri kesempatan pada tim media TIN untuk menanyakan secara langsung pada Management BOS yang sedang bertugas saat itu dan untuk penanganan masalah ini akan di upayakan untuk di tangani secara serius oleh para TIM yang sudah di tunjuk.

    Seperti yang sudah di unggah pada berita sebelumnya bahwa dugaan penggunaan Atau Penyaluran Dana BOS yang di duga kuat terjadi Penyimpangan dan hal ini berdasarkan hasil konfirmasi dengan Salah satu Narsum yang bertanggung jawab sebagai pengelola Bagian Perpustakaan Sekolah mengatakan hal yang sesungguhnya bahwa tahun sebelumnya Pihak perpustakaan tidak ada sama sekali Dana yang masuk untuk pembelian barang sesuai dengan catatan Redaksi terkait Penyaluran Dana BOS saat itu ( Anggaran Tahun 2022 – 2023) adalah Hasil pembelian barang tahun lalu, sedangkan di Dalam Catatan Penggunaan Dana BOS yang di Siapkan oleh Kemenkeu untuk masyarakat adalah Dana yang di peruntukkan bagi Dana perpustakaan berikut Nominal yang jelas.

    Dari Hal tersebut menurut Hartono selaku Aktivis LSM Teropong mengatakan bahwa sudah sangat jelas di duga liat terjadi permainan dalam. Penggunaan Dana BOS tersebut dan sangat patut untuk di Tindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku, agar tidak di jadikan sebagai moment kebiasaan bagi seluruh sekolah.

    Di katakan lagi bahwa dalam penanganannya bukan hanya pada masalah audit Penggunaan Dana BOS akan tetapi secara keseluruhan terkait Kepemimpinan Kepala Sekolah tersebut, apakah masih layak untuk menduduki jabatan sebagai kepala Sekolah, di khawatirkan dalam kegiatannya selalu asal – asalan sehingga tidak sesuai dengan jabatan yang di sandangnya. TIM

    Continue reading
    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Teropongindonesianews.com

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing dengan kode “JAGRATARA”. Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.

    Dalam operasi yang digelar pada 7 s.d. 9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta. Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

    Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, 3 orang yakni CH (Pr, 53) WN Jerman, JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) WN Uganda, VP (Pr, 29) WN Rusia, AP (Pr, 20) WN Ukraina, ZR (Pr, 28) WN Uzbekistan, AC (Pr, 21) WN Belarus dan AM (Pr, 21) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.

    “Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa”, jelas Suhendra.

    “Saat ini 3 orang dengan inisial CH, AC dan AM telah kami deportasi, 3 orang dengan inisial FN, AN, dan JB kami pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sedangkan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan 7 orang lainnya terkait terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, tambah Suhendra.

    “Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA”, tutup Suhendra.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi dan komitmennya terkait pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
    “Kemenkumham Bali terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali dengan melakukan operasi pengawasan orang asing secara berkala. Kami akan memastikan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali memiliki izin tinggal yang sah dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum”, terang Pramella.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!