Anggaran Pemeliharaan Kantor Camat Banyumas Diduga Fiktif, Termasuk Kegiatan Lainnya di Mark’up.

Teropongindonesianews.com

PRINGSEWU – Sungguh miris dan memperihatinkan kondisi gedung kantor kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung.

Ada ketidakwajaran serta hal yang tidak masuk akal pada kondisi gedung kantor kecamatan Banyumas.

Seperti kaca jendela yang pecah. Daun jendela tidak berkaca. Kusen jendela dan lubang pentilasi berbahan kayu yang sudah lapuk. Termasuk juga pada bagian daun pintu sudah keropos tidak terawat.

Kondisi kantor nampak sudah lama tidak pernah tersentuh perbaikan. Termasuk juga tidak pernah dilakukan rehab ringan atau pemeliharaan.

Lingkungan disekitar kantor nampaknya begitu kumuh. Terlihat ceceran sampah berserakan dimana-mana.

Menurut sumber warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, kondisi kantor kecamatan Banyumas yang memperihatinkan ini sudah berlangsung hampir 3 tahun berjalan.

Sejak dijabat camat kecamatan Banyumas Hartoyo, M.M, kondisi gedung kantor semakin buruk tidak terawat.

“Ini camat kayak tidak tanggap, kantor dibiarkan seperti ini. kaca Jendela banyak yang pecah bahkan ada yang tidak ada kaca. Termasuk juga kusen sudah dimakan rayap, “sebut Sumber tersebut, Minggu (10/12/23).

Sementara itu camat Banyumas Hartoyo, M.M membenarkan kondisi gedung kantornya dalam kondisi miris.

Dijelaskan olehnya bahwa kecamatan Banyumas tidak pernah mengajukan anggaran pemeliharaan kantor. Menurutnya, segala kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan kantor, itu merupakan urusan dinas pekerjaan umum untuk mengatasi ketika ada persoalan yang berkaitan dengan pisik kantor.

“Ya nggak ada lah acara untuk itu. Pemeliharaan itu kan udah lain acaranya. sesuai dengan DPA kita itu yang nggak ada makanya itu seperti itu kan Misalkan programnya dari PU, maka kordinasikan ke PU. Itu ditahun depan udah dibongkar semua, “sebut Hartoyo.

Melansir data wabsite resmi Sirup(red).go.id, tertulis beberapa item kegiatan berkaitan dengan pelaksanaan pemeliharaan kantor gedung.

Seperti ditahun 2022, terdapat satu item anggaran belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi. Tentu saja anggaran ini diterapkan pada item pengajuan ditahun sebelumnya, dan berikutnya, termasuk ditahun 2023 dan pengajuan ditahun 2024 mendatang.

Terdapat juga beberapa item data pada Wabsite sirup. Seperti belanja suku cadang alat angkutan.

Sedangkan berdasarkan keterangan warga setempat alat angkutan tidak pernah ada. Apalagi peralatan motor pengangkut sampah tidak pernah rusak, bahkan motor berjenis roda tiga tersebut tidak pernah digunakan oleh pihak kebersihan.

Terdapat pembelanjaan hordeng (gorden) kantor yang bernilai cukup fantastis, yaitu sebesar Rp. 15.000.000, ini sungguh tidak masuk akal.

Termasuk juga belanja pemeliharaan alat angkutan alat angkutan darat bermotor kendaraan dinas bermotor perorangan patut dipertanyakan.

Pewarta: Neki Ketua Ppwi.

Editor: Santoso.

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!