Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Sejatinya Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Desa dan bersama-sama untuk mengawasi Dana tersebut dijadikan apa dan dibelanjakan kemana serta realisasi dan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran harus jelas dan transparan kepada Masyarakat atau Publik, ini amanah UU No 14 Tahun 2008.
Dana Miliyaran itu dipergunakan untuk belanja kepentingan pembangunan desa, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Pengadaan Prokes Penanggulangan Covid-19) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan lainnya hingga memakan dana hampir mencapai ratusan juta rupiah, kamis 21Desember 2023.
Namun, nampaknya realisasi pada anggaran beberapa item tersebut tidak diketahui masyarakat setempat, bahkan cenderung ditutupi sehingga diduga terjadinya realisasi fiktif atau penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Perihal tersebut seperti dikatakan seorang Warga Masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan, mengaku pada wartawan jika tahun 2022 silam Covid 19 telah hengkang alias musnah dari Desa Campang Delapan.
“Tahun 2022 kemarin ya sudah tidak ada lagilah bang Covid-19, sudah aman semua sepengetahuan saya,” kata seorang warga yang menjadi sumber kepada media ini.
Sumber ini mengungkap, seingatnya tahun lalu (2022) tidak ada lagi kegiatan covid 19 .
“Seingat saya udah tidak pernah lagi bang kegiatan Covid 19 tahun kemarin itu, tapi kalau tahun 2021, iya masih ada kegiatan covid 19,” ujarnya kepada media ini.
Guna balencenya pemberitaan media ini, Tim sudah mencoba konfirmasi, Kepala Kampung (Kakam) Campang 8 (Delapan) Mujiyanto melalui pesan WhatsApp, untuk mempertanyakan kegiatan covid di tahun 2022, Kakam Mujiyanto sama sekali tidak ada jawaban/ dengan alasan beliau masih pusing dan belum siap untuk bertemu takutnya malah gak nyambung,, klo saya masih pusing tegas beliau.
Sehingga awak media langsung menyambangi kakam Campang 8 ke balai kampung, namun sangat di sayangkan oleh tim dan awak media Kepala Kampung Campang 8 (Mujiyanto) sama sekali tidak mengindahkan awak media.
Dan yang lebih mengharukan lagi balai kampung tersebut saat jam kerja terdengar suara musik yang keras tanpa pedulikan ada masyarakat atau tamu yang berharap pelayanan publik, hal ini disaksikan langsung oleh Tim dan Awak media tepatnya hari senin 17 Desember 2023 jam 10:30 WIB.
Selain item Covid-19, Perintah Kampung (Pemkam) Campang 8 2022 juga menganggarkan,
Jumlah alat produksi dan pengolahan lumbung pertanian (Bantuan Bibit Alpukat Ke Masyarakat) hingga puluhan juta rupiah, dan banyak lagi yang lainya hingga mencapai ratusan juta, dan Kesemuanya patut diduga diMark-up bahkan dikorupsi atau dimaling alias dicuri tikus-tikus desa.
Untuk kegiatan bantuan bibit alpukat dan yang lain nya pun masyarakat yang nama nya tidak mau di sebut kan, dia mengatakan kepada media ini, “Untuk kegiatan itu kami tidak tau bang, bibit alpukat itu dibagikan ke mana, karna saya tidak mendapatkan bagian bibit alpukat itu, pengolahan yang lainnya pun saya tidak tahu sistem pengelolaan nya seperti apa, apakah dikelola oleh masyarakat ataukah hanya dikelola kepala Desa,” Ungkap Warga Kampung Setempat.
Guna mengungkap indikasi masalah korupsi tersebut, kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat Pemkab Waykanan maupun Aparat Penegak Hukum melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres setempat.
Awak media teropong Indonesia news meminta untuk langsung Mengcroscek oknum Kepala Kampung Campang 8 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Agar terciptanya keterbukaan publik, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, PP 43 Tahun 2018 tentang Peranserta Masyarakat dalam pemberantasan Tipikor.
Pewarta: Red/tim.
Editor: Santoso.