Kerukunan Keluarga Marga Danau Selamatkan Pencari Barang Bekas Dari Pengeroyokan Massa.

Teropongindonesianews.com

Palembang – Minggu, 31/12/2023 sekira pukul 18.30 wib mau menjelang pergantian tahun, telah terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang Pencari Barang Bekas atas nama Hendri yang beralamat lr.garuda 2 Kel tujuh ulu seberang ulu satu sedang kan Rinto beralamat Desa Menang Raya dusun 3 kecamatan Pedamaran ( OKI) .

Kejadian tersebut atas ulah tukang sate selaku profokator yang di lakukan oleh tukang parkir didepan Indomart kecamatan seberang ulu di hadapan kantor DPRD kota Palembang.

Menurut tukang sate belum di ketahui namanya  bahwa 3 hari sebelum kejadian pengeroyokan bahwa ada 2 kursi didepan Indomaret tersebut hilang dan tukang sate sempat melihat rekaman cctv dari Indomaret tersebut.

Setelah melihat korban melintas didepan Indomaret, tukang sate tersebut langsung berteriak maling kursi tersebut itu pelakunya, spontan saja tukang parkir dan masa di seputaran Indomaret langsung menyerang dua orang tersebut.

Beruntung dua orang korban pengeroyokan tersebut di selamatkan dan di hentikan oleh perkumpulan orang asal Pedamaran ( OKI ) yang bernama KKMD ( Kerukunan Keluarga Marga Danau), tidak jauh dari tempat kejadian tersebut sedang ada acara pertemuan akan mengadakan Dzikir rutin bersama.

Lalu pada tanggal 02/01/2024 Tim kuasa hukum Hendri dan Rinto yang terdiri dari Jelly Boy Apriansyah,SH,M.Akbar,SH. membuat laporan ke-pihak Polrestabes STPL Nomor: STTLP/B/7/2024/SPKT/Polrestabes Palembang) Polda Sumatera Selatan.

Saat ini pihak korban menunggu proses hukum dari pihak APH, agar pengeroyokan yang salah mendapatkan pelajaran yang setimpal dan tidak terjadi lagi pada pihak lainnya serta tidak main hakim sendiri.

Irwanto/ Sumsel

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polres Jember Berhasil Tangkap Otak Pelaku Perampokan Nasabah Bank Jaringan Antar Provinsi

    Teropongindonesianews.com

    JEMBER – Polres Jember Polda Jayim berhasil menangkap inisial YD alias Komes, terduga otak pelaku kejahatan spesialis pecah kaca mobil yang juga merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antar provinsi.

    Komes yang berasal dari Serang, Banten Jawa Barat ditangkap setelah menjadi buron atas kejahatannya yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember Jawa Timur pada Agustus 2023 tahun lalu.

    Diduga saat beraksi Komes bersama tiga rekannya mencuri uang sebesar Rp.400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung.

    Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam pernyataan resminya menyampaikan detail penangkapan tersebut.

    “Kejahatan ini terjadi pada bulan Agustus 2023 tahun lalu, di mana korban yang adalah seorang perempuan baru saja mengambil uang sebesar Rp 400 juta dari bank,” kata AKBP Bayu Pratama,Selasa (01/10).

    Menurut keterangan saksi, saat korban lengah, uang tersebut diambil oleh para pelaku yang berjumlah empat orang.

    Tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas.

    Namun, YD alias Komes, yang merupakan otak kejahatan tersebut, baru berhasil dibekuk di Serang, Banten.

    Jaringan perampok ini bukan hanya beroperasi di Jember, melainkan juga di beberapa provinsi lain.

    Komes dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya, meskipun, beruntung, dalam kasus di Jember korban tidak mengalami luka fisik.

    “Komes adalah bagian dari jaringan kejahatan antar provinsi,”ungkap AKBP Bayu Pratama.

    Selain Komes, ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu OKI Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur.

    Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah, seperti saat sedang membeli air mineral, sebelum melakukan aksi perampokan.

    Lebih lanjut, Kapolres Jember menjelaskan bahwa jaringan Komes ini sudah beroperasi di berbagai provinsi.

    Setiap kali mereka melakukan aksi kejahatan, para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.

    Pelaku lainnya, termasuk yang berasal dari OKI, Sumatera Selatan, dan Blitar, juga berhasil ditangkap di daerah asal mereka.

    “Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya,” tegas Kapolres Jember.

    Atas kejahatan yang dilakukan oleh jaringan pecah kaca dan curanmor ini, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP.

    “Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Bayu Pratama.

    Kapolres Jember juga menegaskan bahwa Polres Jember tidak akan berhenti dalam mengungkap kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat termasuk yang melibatkan jaringan antar provinsi.

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Korupsi Rp 352 Juta, Mantan Kades Gardu Bengkulu Utara Resmi Ditahan Kejaksaan

    Teropongindonesianews.com

    BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akhirnya menetapkan (Spri), Mantan Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pengelolaan BUMDes Gardu yang ada di desanya. Hari ini, Selasa (1/10/2024), S juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

    Kajari Bengkulu Utara, Ristu Gunawan SH MH, dalam siaran persnya menjelaskan penetapan (Spri) sebagai tersangka itu berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang berhasil dihimpun oleh Tim Penyidik sehingga membuat terang perkaranya.

    Ristu lalu menguraikan kronologis singkat perkara. Dikatakan, perbuatan tersangka bermula pada bulan Desember 2017 dimana Desa Gardu memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp 358.194.500 yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.

    Dalam perjalanannya, diketahui tersangka S tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa tersebut. Termasuk dengan penetapan pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.

    “Tersangka (Spri) membentuk BUMDesa tersebut agar BUMDesa Gardu Jaya membeli mesin pengelolaan limbah karet milik tersangka S yang tidak digunakan oleh tersangka (Spri),” katanya.

    Lalu, sejak tahun 2018 dan 2019, tersangka S menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200 juta lebih, sewa lahan sebesar Rp 48 juta, hasil produksi BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 11,6 juta lebih.

    “Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka S. Selanjutnya BUMDesa Gardu Jaya tidak lagi beroperasi alias tidak berjalan,” kata Kajari.

    Karena itu, tujuan BUMDesa GArdu Jaya untuk meningkatkan perekonomian Desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu pun tidak tercapai.

    “Bahwa akibat perbuatan Tersangka S dalam melakukan pendirian BUMDesa, penyertaan modal, dan pengelolaan keuangan BUMDesa Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara/ daerah Desa Gardu sebesar Rp. 352 juta lebih,” urai Kajari.

    Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Kajari menandaskan, sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang dan telah melakukan pemeriksaan Ahli sebanyak 2 orang.

    Tarmizi

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Keluarga Korban Geram, Berita dugaan Mabuk Kripik Gadung di Bilang Hoax, ini Kata Keluarga Korban

    Sangat di Sayangkan Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!

    Sangat di Sayangkan  Sekali Kades Semboro Lakukan Pembubaran Ratusan Ibu-ibu Relawan Hendy dan Gus Firjaun “Ada Apa Ya Dengan Kades Semboro…”!

    Satbinmas Polres Kobar Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar SMP 4 Arut Selatan

    Satbinmas Polres Kobar Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar SMP 4 Arut Selatan

    Rahmat Hidayat Calon Bupati Kobar Luncurkan Kampanyenya Untuk Perubahan

    Rahmat Hidayat Calon Bupati Kobar Luncurkan Kampanyenya Untuk Perubahan

    Menjamu Kehadiran PGRI Riau, Plt Kadisdik Riau Edi Rusmadinata Bahas Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

    Menjamu Kehadiran PGRI Riau, Plt Kadisdik Riau Edi Rusmadinata Bahas Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

    Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas

    Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas