Teropongindonesianews.com
Palembang – Ketika awak media teropongindonesianews.com mendatangi Kantor Dinas Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan menanyakan surat nomor : 208/TIN/XII/2023, Perihal: Dugaan indikasi terjadinya Penyimpangan Dana Bos Anggaran tahun 2022 dan 2023 pada SMAN 18, SMAN 5, SMAN 15 PALEMBANG dan SMAN 1 TALANG KELAPA, Kabupaten Banyuasin, ternyata ada jawaban yang cukup menggelitik dari pihak Inspektorat, pasalnya jawaban tersebut adalah jawaban yang di duga tidak mencerminkan Keterbukaan pada PUBLIK terkait penyaluran sebuah anggaran Negara.
Dalam konfirmasi surat tersebut awak media TIN meminta kepada Dinas Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan agar dapat memberikan / menginformasikan terkait hasil audit terhadap penggunaan Dana Bos pada sekolah yang sudah di sebutkan.
“Kami tidak bisa memberikan hasil audit tersebut tanpa ada surat perintah atau persetujuan dari Gubernur”, kata Alponsa Saputra, SE selaku Plh IRBAN pada awak media TIN.
Untuk itu awak media TIN, kan melayangkan surat kepada Pj Gubernur Drs. Agus Fathoni, M.Si agar segera mengeluarkan surat perintah Kepada kepala Dinas Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan untuk mengeluarkan hasil audit Dana Bos Anggaran Tahun 2022 kepada SMAN 18, SMAN 5, SMAN 15 dan SMAN 1 TALANG KELAPA, Kabupaten Banyuasin ,kepada media TIN.
Tim media TIN akan berkoordinasi dengan Hartono aktivis LSM TEROPONG , dan akan terus mengawal atas dugaan korupsi di beberapa sekolah tersebut pada pihak instansi terkait seperti : Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, BPK RI.
Sampai berita ini di unggah, proses dugaan korupsi di beberapa sekolah tersebut tetap akan di kawal pada pihak APH.
Irwanto/Sumsel.