Ketua DPC PPWI Dan Sekretaris PPWI Pringsewu Sudah Memenuhi Panggilan Inspektorat, Dan Pekon Tanjung Angung Akan Segera Di Proses

Teropongindonesianews.com

Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD)Tanjung Agung, Kecamatan Pugung,memasuki babak baru. Sejumlah bukti-bukti sudah diserahkan dan surat pernyataan sudah diterima oleh IRBAN IV Inspektorat.

Hal tersebut mengemuka setelah Inspektorat Kabupaten Tanggamus meminta keterangan Ketua DPC PPWI dan Sekretaris PPWI Pringsewu, Neki Irawan dan Ade Mastur, sebagai pelapor guna menggali informasi lebih detail point point dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Rohmat Rhomadon.

“Iya pada Kamis (11 Januari 2024) tadi pagi kami, sudah memenuhi undangan IRBAN IV Inspektorat Tanggamus, dan sudah kita jabarkan dugaan-dugaan korupsi baik itu yang fiktif maupun yang mark up,” kepada bapak Didik dan Supriyanto.

Ditambahkan, saya,sekretaris dan tim juga sudah memberikan surat pernyataan di Inspektorat,terkait kegiatan Desa Tanjung Agung yang diduga bermasalah dalam pengelolaan anggarannya.

“Kita bawakan bukti-bukti awal berupa keterangan dan memberikan surat pernyataan dan kita padukan dengan data yang kita miliki, alhamdulillah Inspektorat merespon dengan baik,” ujarnya.

“Kami juga mengapresiasi sikap dari warga Desa Tanjung Agung yang mau bersinergi dengan memberikan keterangan” timpalnya.

Sebelumnya, Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Tanggamus, segera menindaklanjuti laporan DPC ppwi dan sekertaris ppwi pringsewu terkait dugaan penyimpangan/mark,up pengelolaan Dana Desa (DD) Tanjung Agung Kecamatan Pugung tahun 2022, yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Rohmat Rhomadon.

Inspektur Kabupaten Tanggamus,Didik dan Surpriyanto IRBAN IV Inspektorat, mengatakan, bahwa saat ini Tim Investigasi Inspektorat sedang menunggu Surat Perintah Tugas (SPT) turun dari pimpinan, dan mengajak salah satu tim PPWI.

“Setelah SPT turun, Tim Investigasi Inspektorat kami akan langsung turun kebawah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Tanjung Agung, Rohmat Rhomadon,” kata didik, saat dijumpai di ruang kerjanya,

Menurutnya, insa allah akan kami proses berdasarkan laporan dari DPC PPWI pringsewu dan akan turun dari inspektur dan Tim Investigasi dan mengajak salah satu tim PPWI .

“Mudah-mudahan cepat diproses dan diberikan SPT ,Investigasi Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan turun ke Desa Tanjung Agung , karena untuk saat ini mereka tinggal menunggu perintah” ujarnya

DPC PPWi Pringsewu mengucap kan banyak terima kasih kepada Bupati dan Inspektorat Tanggamus karena sudah menindak lanjuti laporan kami .

Dan tim Ppwi mengharapkan apa yang sudah dilaporkan yaitu dugaan Dana Desa dipekon Tanjung Agung kecamatan pugung, Di peroses secara hukum dan Tanpa ada yang ditutupi,”ujar nya”

Penulis: Tim.

Editor: Santoso.

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Pemdes Marengan Daya Salurkan BLT,dan Pastikan Tepat Sasaran

    Pemdes Marengan Daya Salurkan BLT,dan Pastikan Tepat Sasaran

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam