Mengurai Permasalahan Pungli Sekolah: Sudut Pandang Hukum dalam Menegakkan Keadilan

Teropongindonesianews.com

Penulis : LUTFI , SH

Opini – Pungutan liar (pungli) di sekolah telah menjadi permasalahan yang meresahkan masyarakat Indonesia. Fenomena ini terjadi ketika oknum-oknum tertentu di lingkungan sekolah melakukan pemerasan terhadap siswa, orang tua, atau bahkan pihak lain yang terkait dengan kegiatan pendidikan. Pungli sekolah tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak moralitas dan integritas pendidikan di negara kita.

Pungutan liar di sekolah dapat mengambil berbagai bentuk, mulai dari pungutan uang untuk kegiatan ekstrakurikuler, biaya administrasi, hingga suap untuk memuluskan proses penerimaan siswa baru. Hal ini mencerminkan adanya praktik korupsi yang sudah merasuk ke dalam dunia pendidikan. Dalam konteks hukum, pungli sekolah merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Sudut pandang hukum dalam menegakkan keadilan terhadap permasalahan pungli sekolah sangat penting untuk menjaga integritas pendidikan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, pungli sekolah bertentangan dengan tujuan pendidikan yang seharusnya menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap praktik pungli sekolah harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjaga keadilan dalam dunia pendidikan.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan pungli sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Pungutan Liar di Sekolah. Surat edaran ini memberikan pedoman bagi sekolah dalam mencegah dan menindak pungli sekolah.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku pungli sekolah yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Namun, meskipun telah ada upaya dari pemerintah, penegakan hukum terhadap pungli sekolah masih memiliki beberapa tantangan. Salah satunya adalah minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan praktik pungli yang mereka alami. Banyak korban pungli sekolah yang merasa takut atau tidak percaya bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat hukum.

Selain itu, permasalahan lain adalah kurangnya bukti yang kuat untuk menjerat pelaku pungli sekolah. Praktik pungli seringkali dilakukan secara tersembunyi dan sulit terbukti secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara masyarakat, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna mengungkap praktik pungli yang terjadi di sekolah-sekolah.

Dalam menegakkan keadilan, penegakan hukum terhadap pungli sekolah juga harus dilakukan secara adil. Tidak hanya pelaku pungli yang harus ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Hal ini mencakup guru, kepala sekolah, atau bahkan pejabat di tingkat yang lebih tinggi yang turut memberikan dukungan atau melindungi praktik pungli.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya pungli. Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk memastikan bahwa biaya pendidikan yang dikenakan kepada siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan dan pembelaan bagi para korban pungli sekolah juga harus diberikan agar mereka tidak menjadi korban kedua dalam proses penegakan hukum.

Dalam rangka menegakkan keadilan, masyarakat juga memiliki peran penting. Kesadaran akan hak-hak mereka sebagai warga negara harus ditingkatkan agar mereka tidak menjadi korban praktik pungli sekolah. Masyarakat juga harus berani melaporkan praktik pungli yang mereka alami agar kasus-kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum.

Pungli sekolah merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani dengan tegas dan adil. Sudut pandang hukum dalam menegakkan keadilan sangat penting untuk menjaga integritas pendidikan di Indonesia. Diperlukan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pungli sekolah. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pungli dan menjaga masa depan generasi muda Indonesia.

Pungutan liar (pungli) di sekolah merupakan praktik korupsi yang merugikan dan merusak sistem pendidikan di Indonesia. Praktik ini telah menjadi permasalahan serius yang mempengaruhi kualitas pendidikan, integritas siswa, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Oleh karena itu, mari bersatu dalam melawan praktik korupsi ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik.

Pungli di sekolah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pungutan uang tidak resmi untuk memuluskan administrasi, pembelian buku pelajaran, hingga pengadaan sarana dan prasarana.

Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh oknum guru atau staf sekolah, tetapi juga melibatkan orang tua siswa. Pungli di sekolah mencerminkan adanya ketidakadilan dalam sistem pendidikan, di mana akses pendidikan berkualitas seharusnya didapatkan tanpa harus membayar tambahan biaya yang tidak seharusnya.

Dampak negatif pungli di sekolah sangat besar:

Pertama, pungli menghambat akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk pungli dapat menjadi beban yang berat bagi keluarga dengan ekonomi rendah. Hal ini menyebabkan banyak anak terpaksa putus sekolah atau tidak mendapatkan hak pendidikan mereka secara penuh.

Kedua, pungli merusak integritas siswa. Ketika siswa diperintahkan untuk memberikan uang atau barang kepada guru atau staf sekolah, mereka dihadapkan pada situasi yang membingungkan dan menimbulkan ketidakadilan. Siswa yang tidak mampu atau enggan memberikan pungli seringkali diabaikan atau diberikan perlakuan yang tidak adil. Hal ini dapat mengurangi motivasi belajar siswa dan merusak moralitas mereka.

Ketiga, pungli merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Masyarakat memiliki harapan besar terhadap pendidikan sebagai sarana untuk menciptakan generasi muda yang cerdas, berkualitas, dan berintegritas. Namun, ketika praktik korupsi seperti pungli terjadi di sekolah-sekolah, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan menjadi rusak. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pendidikan dan memperburuk kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pungli di sekolah. Program-program seperti Gerakan Nasional Anti-Pungutan Liar (GNAPL) dan Gerakan Indonesia Bersih dari Korupsi (GIBK) telah diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pungli dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan praktik ini. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli di sekolah.

Namun, upaya ini masih belum cukup untuk mengatasi masalah pungli di sekolah secara menyeluruh. Diperlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk guru, staf sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat secara keseluruhan untuk melawan praktik korupsi ini.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi pungli di sekolah:

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Sekolah harus memberikan laporan keuangan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat, sehingga semua pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan. Orang tua siswa dan kelompok masyarakat setempat perlu terlibat dalam pemantauan dan pengawasan penggunaan dana pendidikan agar terhindar dari praktik pungli.

3. Membuat sistem pengaduan yang efektif. Sekolah harus menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terbuka bagi siswa, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan praktik pungli yang terjadi. Pengaduan tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius dan pelaku pungli harus diberikan sanksi yang tegas.

4. Meningkatkan pelatihan dan pendidikan anti-korupsi. Guru dan staf sekolah perlu diberikan pelatihan tentang pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas mereka. Selain itu, siswa juga perlu diberikan pendidikan tentang bahaya pungli dan pentingnya menolak praktik korupsi.

5. Melibatkan media massa dalam kampanye anti-pungli. Media massa memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pungli di sekolah. Melalui liputan yang intensif dan berimbang, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif pungli dan semakin mendukung upaya pemberantasan praktik ini.

Dalam mengatasi pungli di sekolah, diperlukan komitmen dan kerjasama semua pihak. Pemerintah, sekolah, guru, staf sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat harus bersatu dan melawan praktik korupsi ini demi menciptakan pendidikan yang berkualitas, adil, dan bermartabat.

Mari kita bersama-sama menjaga masa depan pendidikan Indonesia dari praktik korupsi dan memastikan hak pendidikan setiap anak terpenuhi tanpa diskriminasi.

RED

Continue reading
Gerak Sigap Polres Batang Cegah Pelajar Yang Akan Terlibat Tawuran

Teropongindonesianews.com

Batang – Polres Batang telah berhasil mencegah dua peristiwa tawuran antar pelajar yang direncanakan melalui media sosial. Dengan menggerakkan Tim Unit Patroli dan intensifikasi Tim Siber, polisi dapat memantau aktivitas di dunia maya.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menyampaikan keberhasilan timnya dalam mengatasi situasi ini, yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tim Patroli Polsek Tersono berhasil menggagalkan rencana tawuran antar pelajar tingkat menengah kejuruan Bawang melawan pelajar gabungan Limpung.

Dalam operasi tersebut, satu pelajar berhasil diamankan bersama dua sepeda motor. Sebanyak 13 pelajar dari kedua sekolah tersebut juga teridentifikasi sebagai potensi peserta tawuran,” ungkap Kapolres AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (15/1/2024).

Dalam upaya pencegahan, dilakukan pembinaan intensif dengan melibatkan lembaga pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan XIII. Orang tua siswa yang terlibat turut diundang untuk mendukung proses edukasi yang dilakukan selama pembinaan.

Tim Unit Patroli juga berhasil mencegah rencana tawuran di Petamanan Banyuputih. Meskipun tawuran dapat dicegah oleh tim Polsek Limpung, terjadi aksi tindak pidana melibatkan satu orang dewasa dan delapan anak di bawah umur dari wilayah Weleri.

“Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit, tongkat golf, dan pakaian yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan,” tambahnya.

Pelaku dewasa dijerat dengan pasal 170 KUHP, sementara anak-anak di bawah umur akan ditangani sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Kustrisaptono, memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat Polres Batang dalam mencegah tawuran antar pelajar.

“Meskipun sanksi akan tetap diberikan, keberhasilan ini tidak boleh memutus kesempatan pelajar untuk mendapatkan pendidikan yang baik,” ujarnya.

Setelah proses hukum selesai, pelajar yang terlibat masih diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Dengan mempertimbangkan mayoritas perencanaan tawuran melalui media sosial, lembaga pendidikan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan secara preventif,” tandasnya.

Keberhasilan Polres Batang dalam mencegah tawuran antar pelajar menjadi contoh nyata tentang pentingnya peran Tim Patroli dan penguatan Tim Siber dalam menghadapi ancaman melalui dunia maya. Dukungan dari lembaga pendidikan juga menjadi faktor penting dalam memberikan efek positif terhadap pendidikan dan kehidupan pelajar.

Pewarta: Jony.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Peresmian Jembatan & Penyerahan Sertifikat Lokasi Pembangunan Mako Brimob di Seputih Surabaya Lamteng

Teropongindonesianews.com

Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M turut menghadiri secara langsung dan mendampingi Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad dalam kegiatan peresmian jembatan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanah Mako Brimob. Senin, (15/01/2024).

Kegiatan yang berpusat di kampung Gaya Baru VI kecamatan Seputih Surabaya, kabupaten setempat tersebut, juga turut dihadiri Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol. Yustanto Mujiarso, S.I.K.,M.Si, para Staf Ahli dan Kepala Dinas (Kadis), Dandim 0411/KM, Danyon B Pelopor Gunung Sugih, Forkopimcam Seputih Surabaya, para Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan seluruh tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati H. Musa Ahmad mengatakan, perbaikan jalan sekarang ini tidak terasa sudah sampai di kecamatan Seputih Surabaya.

“Kondisi jalan yang sudah membaik semoga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat dan juga harapannya kedepan masyarakat dapat menggunakan jalan dengan baik, tidak melakukan hal-hal negatif seperti balap liar atau sebagainya,” harapnya.

Ia menyampaikan, bahwa hari akan diresmika jembatan kembar yang merupakan jalan penghubung antar kecamatan.

“Dengan telah dibangunnya jembatan kembar ini, semoga dapat memajukan masyarakat di 2 Kecamatan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu pula Bupati Musa Ahmad menjelaskan, pada kesempatan itu pula dirinya telah menandatangani dan menyerahkan sertifikat tanah dengan luas 2 Ha untuk pembangunan Mako Brimob Polda Lampung di Seputih Surabaya.

“Mudah mudahan, dengan adanya Mako Brimob di Seputih Surabaya, keamanan dapat terjaga,” jelasnya.

Sementara, selaku Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengapresiasi atas peresmian jembatan dan pemberian sertifikat tanah yang diperuntukan untuk pembangunan Mako Brimob di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.

“Hal ini merupakan bentuk keseriusan dari Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan kedepan, khususnya dalam bidang ekonomi dan keamanan,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemotongan pita peresmian jembatan kembar kampung Gaya Baru VI dan peninjauan lokasi Mako Brimob di kampung Gaya Baru VIII. Sumber: Humas_LT

Pewarta: Nizar.

Editor: Santoso.

Continue reading
Sat Lantas Polres Tulang Bawang Tindak Delapan Pelajar Yang Gunakan Knalpot Brong

Teropongindonesianews.com

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan police goes to school guna memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kegiatan police goes to school ini berlangsung hari Senin (15/01/2024), pukul 07.30 WIB s/d selesai, di SMA Negeri 2 Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini personel kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Kamsel Sat Lantas, Aiptu Deny Ertanto, menggelar kegiatan police goes to school di SMA Negeri 2 Menggala, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, kegiatan police goes to school di awali dengan menjadi pembina upacara, lalu dilanjutkan dengan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing di sepeda motor yang mereka gunakan.

“Dalam penindakan ini, ditemukan delapan pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing di sepeda motornya. Terhadap ke delapan pelajar tersebut diberikan peringatan dan mereka berjanji akan memasang kembali knalpot standar di sepeda motornya,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Lantas menerangkan, kegiatan police goes to school yang berlangsung di SMA Negeri 2 Menggala di ikuti oleh Kepala Sekolah, para guru dan seluruh pelajar.

“Sebanyak 250 pelajar yang hadir dalam kegiatan police goes to school, terdiri dari 110 pelajar perempuan, dan 140 pelajar laki-laki. Mereka semua merupakan pelajar SMA Negeri 2 Menggala,” terang Alumni Akpol 2016.

Iptu Glend menambahkan, dengan masifnya personel Sat Lantas melakukan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing, diharapkan mereka menjadi paham dan mengerti bahwa penggunaan knalpot brong/racing tidak diperbolehkan karena mengeluarkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pewarta: Herwan SD.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Pak Timbul Terlalu Berbelit – Belit, Korban Menjerit

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Oknum Pegawai RSUD Koesnadi Bondowoso yang di duga melakukan pembohongan publik dan telah unggah oleh Media TIN sebelumnya merupakan sebuah kebohongan yang tidak patut di lakukan oleh seorang PNS rumah sakit Koesnadi Bondowoso.

Pernyataan Muhamad Sadin atau Pak Timbul melalui penasehat hukumnya yakni *cakra birawa SH* bahwa Uswatun Hasanah ( korban) mendatangi rumah Bapak Sadin atau Pak Timbul merupakan isapan jempol, faktanya bahwa uswatun hasanah pada saat melakukan tugas di rumah Sakit Koesnadi Bondowoso sebagai karyawan magang di tawari oleh Oak Sadi atau timbul untuk jadi CPNS harus menyediakan uang sebesar 100 juta, lebih lanjut bahwa kalau bapak timbul menyatakan tidak tau menau perihal tindak lanjut dari yang di sampaikan sebelumnya dirinya ( Uswatun – Red. ) bisa membuktikan.

“Apa yang sudah kami jadikan barang bukti di kepolisian Polres Bondowoso dalam bentuk chat WA yang kami secrenshot dan kami cetak sebagai alat bukti di Polres Bondowoso sebagai dasar keterlibatan bapak sadin atau timbultimbul”, Tegasnya.

Masih menurut keterangan uswatun hasanah bahwa yang di sampaikan oleh Bapak Sadin atau Timbul melalui media Mediaamat sangat kami sayangkan karna pada faktanya saya yang di datangi oleh Bapak Sadin atau Timbul, bukan kami yang mendatangi rumahnya”, ujarnya, di tambahkannya, bahwa dalam setiap pertemuan Bapak Roni, Andika dan Bapak Sadin atau Timbul selalu hadir dalam pertemuan tersebut ” Hal ini bisa kami buktikan dalam bentuk rekaman suara walaupun kami sadar rekaman itu tidak bisa kami jadikan barang bukti, oleh karenanya kami berharap seyogyanya Bapak Sadin atau timbul menyampaikan apa yang memang sudah menjadi fakta janganlah berbelit untuk membela diri”, Pungkasnya.

*RED*

Continue reading
Kodim 0423/BU Lestarikan Alam Dengan Melaksanakan Gerakan Penanaman Pohon Serentak

Teropongindonesianews.com

PENDIM.0423/BU – Komando Distrik Militer (Kodim) 0423/Bengkulu Utara (BU) melaksanakan gerakan karya bhakti penanaman pohon serentak, bertempat di pantai dan muara sungai Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Senin (15/1/2023).

Program penanaman pohon serentak di wilayah Kodam II/Sriwijaya dengan tema ” Wujudkan Kelestarian fungsi Lingkungan Hidup dan Mengurangi Pencemaran” ini melibatkan peserta sebanyak 250 orang yang berasal dari jajaran Stakeholder, Ormas, siswa, perangkat desa, BPD dan juga masyarakat.

Adapun jenis bibit tanaman yang ditanam dalam kegiatan penghijauan ini berupa, pohon Cemara dan Ketapang Laut.

Dandim 0423/BU Letkol Kav Aidil Hajri, M.Han mengatakan penanaman Pohon Cemara dan Ketapang Laut ini diharapkan dapat mengurangi dampak abrasi di seputaran Muara Sungai Desa Kota Agung serta dapat memberikan kesejukan dan menghijaukan wilayah pantai.

“Dalam kegiatan ini kami mengajak seluruh elemen untuk menumbuhkan kepedulian dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar guna menciptakan lingkungan bersih dan asri. Sebab menjaga lingkungan ini merupakan tugas kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara yang diwakili Sekretaris Daerah, Fitriansyah, S.STP, MM mengaku sangat mengapresiasi atas gerakan penanaman pohon serentak yang di motori oleh Kodim 0423/Bengkulu Utara. Ia pun berharap, apa yang kita tanam ini bisa mencegah terjadinya bencana alam, serta memperindah kondisi pantai.

“Sebagaimana kita ketahui di sepanjang pantai Bengkulu Utara banyak sekali terjadi abrasi. Maka melalui penanaman ini kita harapkan semua itu bisa terminimalisir,” ujarnya

Johan, Salah satu warga desa Kota Agung juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kodim 0423/Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah menyelenggarakan kegiatan penghijauan, penanaman pohon di sepanjang Pantai dan Muara Sungai Desa Kota Agung.
Ia berharap dengan kegiatan ini dapat mencegah terjadinya abrasi kedepannya.

“Kami selaku warga akan menjaga dan merawat pohon yang sudah di tanam hari ini,” tandasnya.

Pewarta: Tarmizi.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember

Teropongindonesianews.com

Jember, Bupati Jember Hendy Siswanto mengukuhkan Bunda PAUD Kecamatan Sukorambi, Senin (15/1/2024). Acara yang berlangsung di Lapangan Desa Sukorambi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono, jajaran Muspika, seluruh kepala desa dan guru TK dan PAUD, serta para siswa-siswi TK dan PAUD.

Acara diawali dengan senam pagi yang diikuti oleh seluruh peserta. Setelah itu, dilanjutkan dengan rangkaian acara puncak, yaitu pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan Sukorambi oleh Bupati Hendy Siswanto.

Dalam sambutannya, Bupati Hendy Siswanto mengatakan bahwa program Bunda PAUD bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam belajar, terutama untuk awal pendidikan anak usia dini.

Ia berharap, dengan adanya program ini, kepercayaan masyarakat untuk menempuh pendidikan di lembaga PAUD semakin meningkat.

“Lembaga PAUD merupakan pintu gerbang pendidikan bagi anak-anak usia dini. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa lembaga PAUD memiliki lingkup pendidikan yang baik dan nyaman,” kata Bupati Hendy Siswanto.

Selain pengukuhan Bunda PAUD, acara tersebut juga dimeriahkan dengan gelar karya siswa. Gelar karya siswa merupakan ajang lomba melukis dengan mengusung semangat untuk belajar pada anak usia dini.

Camat Sukorambi Asro Joyo Wiyono mengatakan bahwa program Bunda PAUD sebenarnya sudah lama ada, namun baru kali ini diselenggarakan di Kecamatan Sukorambi.

Ia berharap, program ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan PAUD di Kecamatan Sukorambi.

“Saya berharap seluruh dunia pendidikan bisa menjadi lebih baik untuk kemudahan dalam belajar. Beragam lomba gelar karya siswa tidak hanya bertujuan untuk membangun kompetensi siswa, namun untuk memupuk rasa percaya diri untuk tampil di hadapan publik sejak dini,” kata Camat Asro Joyo Wiyono.

Acara pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan Sukorambi juga dimeriahkan dengan pagelaran budaya serta bazar produk unggulan usaha UMKM untuk usaha yang ada di wilayah Kecamatan Sukorambi.

I D H A M

Continue reading
PWRI Lampung Sikapi Intel Kejari Mesuji Soal Dana Desa

Teropongindonesianews.com

Lampung – Wakil Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri soroti tindakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, yang disinyalir tekan wartawan terkait dugaan masalah dana desa tahun 2023, yang mana diduga kuat dimanfaati Apdesi Mesuji demi keuntungan pribadi atau berjamaah. Senin (15/01/2024)

Hanif Zikri menyayangkan tindakan Ardi Herliansyah (Kasi Intel Kejari Mesuji) yang diindikasi berupaya melakukan penekanan terhadap wartawan, lewat kuasanya sebagai aparatur penegak hukum diwilayah setempat.

Menurutnya, Ardi Herliansyah seharusnya menyikapi dugaan informasi permasalahan, sekaligus memberikan informasi yang dibutuhkan awak media untuk diketahui publik. Apalagi kata Ia, pihak Kejari juga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa wilayah tersebut.

“Sangat kami sayangkan tindakan oknum seorang penegak hukum (Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah) yang sebegitu demikian. Dengan kuasanya sebagai Intel Kejari Mesuji, seharusnya Dia melakukan langkah kongkrit dari sebuah informasi itu, dan juga memberikan informasi diperlukan untuk disampaikan ke publik. Tetapi bukan sebaliknya, dengan cara penekanan halus kepada para pemberi informasi sedemikian rupa. Dan perlu pula diketahui, kami insan pers dilindungi Undang – Undang No 40 Tahun 1999,” Ungkapnya Wakil Ketua PWRI Lampung, Hanif Zikri.

Lebih lanjut, dirinya pun menyayangkan tindakan atau langkah Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah melakukan pemberian hak koreksi atau jawab kepada media lain, yang tidak memuat pemberitaan tentang pihaknya sebagaimana dalam persoalan dimaksud.

“Ini pula sangat kami sayangkan, mengapa hak jawab atau koreksi harus diberikan Kasi Intel Kejari Mesuji kepada media lain. Dan kenapa tidak harus melalui media yang telah memuat tentang pemberitaan itu, ada apa dengan Ardi Herliansyah atau oknum Kejari Mesuji tersebut, apakah harus sedemikian,” Ujarnya Hanif Zikri.

Kemudian, Wakil Ketua PWRI Provinsi Lampung itu juga mengkritik kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji secara serentak, yang dilakukan di GSG Taman Kehati tahun 2023 lalu. Dimana kegiatan penyuluhan tersebut, menelan biaya fantastis hingga milyaran rupiah.

“Apa iya kegiatan yang hanya dilakukan 2 hari saja, dan mungkin pelaksanaannya hanya beberapa jam, bisa menelan anggaran bersumber dana desa tahun 2023 senilai Rp. 1.050.000.000. Artinya dalam 1 hari pelaksana kegiatan, yang mungkin pelaksanaannya cuma beberapa jam, menghabiskan anggaran sebanyak Rp. 525.000.000. Apakah tidak fantastis, uang sejumlah itu untuk anggaran penyuluhan, ” Ucapnya.

Lebih jauh dirinya mengamati, jika kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji secara serentak yang dilakukan di GSG Taman Kehati tahun 2023 itu, dinilainya janggal dan mengundang pertanyaan. Hal ini dikarenakan, kegiatan tersebut dilakukan menjelang akhir tahun 2023.

“Sangat menjadi pertanyaan, dan pula kami nilai janggal. Karena apa, kegiatan penyuluhan yang dihadiri Pemkab Mesuji ini bersumber dari dana desa tahun 2023 senilai Rp. 1.050.000.000. Kegiatan penyuluhan tersebut pastinya bertujuan untuk memberikan masukan, atau pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, agar tidak salah dalam penggunaannya oleh aparatur desa. Akan tetapi apa yang akan diberikan masukan, pembinaan atau pengawasan jikalau kegiatan pengelolaannya sudah terlaksana, dan penyuluhan hukumnya baru dilaksanakan terakhir setelah kegiatan hampir selesai berjalan,” Terang Dia.

Semestinya sambung Ia,
penyuluhan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji secara serentak yang dilakukan di GSG Taman Kehati tahun 2023 lalu, dilaksanakan sebelum atau selagi kegiatan desa berjalan. Sebab anggaran tahun berjalan, pastinya untuk kegiatan tahun berjalan, dan bukan untuk tahun berikutnya.

“Karena dia anggaran tahun berjalan, tentunya juga untuk kegiatan tahun berjalan. Ini berarti, mestinya kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa itu dilakukan pada waktu termin awal atau termin berikutnya, dan bukan menjelang akhir tahun pelaksanaan penyuluhan nya. Karena itulah kegiatan penyuluhan hukum ini kami nilai janggal, dan diindikasi juga formalitas semata demi keuntungan pribadi atau berjamaah,” Tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dinilai kelabakan lantaran pemberitaan wartawan di beberapa media online, terkait adanya dugaan lembaga Adhyaksa itu bungkam soal dugaan permasalahan Dana Desa di Kabupaten Mesuji, yang diduga kuat telah di manfaatkan oleh Apdesi kabupaten setempat demi meraup keuntungan pribadi atau berjamaah. Sabtu 13/01/2024

Pasalnya, Kejari Mesuji melalui Ardi Herliansyah, SH.MH (Kasi Intel) diyakini kelabakan, dikarenakan mengeluarkan pernyataan mengarah ancaman atau langkah hukum (Upaya pidana), bagi awak media yang berusaha membongkar dugaan kasus dalam permasalahan dimaksud.

Ardi Herliansyah dikutip melalui https://radarmetro.disway.id/read/4346/pasal-pelatihan-hukum-apartur-desa-kejari-mesuji-hanya-undangan, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Mesuji merespon cepat terkait pemberitaan salah satu media online yang terkesan tendensius dan tak mendasar. Bahkan terkesan melakukan pencemaran nama baik korps Adhiyaksa dan dilakukan tanpa ada klarifikasi dari narasumber. Atas hal tersebut pihak Kejaksaan Negeri Mesuji selain melakukan klarifikasi juga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian.

Pewarta: Ripai.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Polres Bengkulu Utara Memberikan Pelayanan Morning Traffic Control (MTC) Kepada Masyarakat

Teropongindonesianews.com

Polres Bengkulu Utara beserta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Morning Traffic Control (MTC) Dalam Rangka Terciptanya Arus Lalin Yang Aman Dan Lancar Di Tengah Padatnya Aktivitas Masyarakat Di Pagi Hari, Senin (15 Januari 2024)

Kegiatan Morning Traffic Control (MTC) di pimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H., dilaksanakan oleh seluruh personil Polres Bengkulu Utara dan Polsek Jajaran baik Perwira maupun bintara, dengan ditempatkan personel Polri di persimpangan maupun di titik-titik keramaian dan daerah rawan kecelakaan di pagi hari untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat pengguna jalan yang akan memulai aktivitasnya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan Morning Traffic Control (MTC) ini diharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas pagi selalu mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan, mengingat pada pagi hari tingkat kepadatan arus lalu lintas dipadati oleh masyarakat dengan segala keperluan seperti mengantar anak ke sekolah, berangkat ke tempat kerja, dan masyarakat yang hendak bepergian kepasar. oleh karena itu Kegiatan Morning Traffic Control (MTC) dilaksanakan guna mengamankan kegiatan masyarakat sehingga aktifitasnya dipagi hari dapat berjalan dalam keadaan aman dan lancer, Ujar Kapolres Bengkulu Utara

Selain itu Kegiatan Morning Traffic Control (MTC) ini juga berfungsi untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, kami berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas pada saat berkendara.” Lanjutnya.

Pewarta: Tarmizi.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Mahasiswa di Pacitan Kecam dan Tolak Black Campaign Jelang Pemilu 2024

Teropongindonesianews.com

PACITAN – Menjelang Pemilu 2024, Badan Ekskutif Mahasiswa ( BEM) STKIP di Kabupaten Pacitan Jawa Timur bersikap tegas mengecam adanya black campaign ( Kampanye hitam ) dan penyeberan berita bohong.

Menurut Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa STKIP Fatima Nur Warisma black campaign dan berita bohong ( Hoaks) sangat berpotensi menimbulkan keresahan di Masyarakat bahkan memungkinkan terjadinya perpecahan.

Sehingga lanjut Fatima, Black Campaign jelas bertentangan dengan isi deklarasi Pemilu damai yang sudah diselenggarakan oleh oleh seluruh elemen Masyarakat termasuk kalangan Mahasiswa di Kabupaten Pacitan.

”Saat ini kami masih fokus pembenahan pada internal struktur kemahasiswaan, karena Pemilu sudah di depan mata jadi jangan ada hasutan yang digunakan para kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana,” ujar Fatima, Sabtu (13/1).

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Kabupaten Pacitan agar tidak mudah percaya dengan kabar ataupun ajakan baik secara langsung maupun melalui selebaran yang belum tentu kebenarannya.

“Apabila ada masyarakat mempromosikan partai dan calon presiden (Capres) idolanya, baik secara langsung atau melalui media sosial gunakanlah cara cara yang baik dan benar,”pinta Fatima.

Meski hanya simpatisan, BEM Pacitan ini meminta agar dalam melaksanakan kampanye dengan cara yang lebih bijaksana sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

“Kami Mahasiswa berharap masyarakat harus bijaksana dan cerdas dalam menghadapi fenomena maraknya berita bohong, terutama di tahun politik yang serba kepentingan,”tambah Fatima.

Ia juga berpesan harus ada filtrasi dalam menerima informasi. Check dan recheck penting dilakukan untuk mengetahui validitas kebenaran dari informasi tersebut.

Sementara itu, Revin salah satu mahasiswa Pacitan mengungkapkan, secara pribadi menolak secara tegas segala bentuk kampanye hitam maupun berita bohong yang menghasut Masyarakat.

“Selain sangat mencederai demokrasi kita,hal ini dapat menjadi pemecah belah persatuan dan kesatuan Karena jika ikut arus kampanye hitam, bisa jadi masyarakat yang akan dirugikan,” ulasnya.

Revin juga mengajak kepada segenap masyarakat Pacitan untuk membentengi diri serta menjaga keluarga, masyarakat, lingkungan dan desanya dari segala bentuk adu domba dari kampanye hitam, ujaran kebencian dan semua hal-hal yang merusak.

” Saya meyakini bahwa substansi pemilihan langsung adalah upaya kita untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik bermartabat dan bermanfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,”kata Revin.

Pemimpin yang baik menurut Revin harus dilahirkan dengan proses demokrasi yang baik.

“Proses demokrasi yang dipenuhi dengan adu domba, kampanye hitam dan ujaran kebencian hanya akan menimbulkan kerusakan dan meninggalkan residu berkepanjangan yang sangat merusak peradaban yang kita bangun selama ini,”tegas Revin. (Ld)

Continue reading