Polres Batang Melakukan Tilang Manual Hingga Teguran kepada Pelanggar Knalpot Brong

Teropongindonesianews.com

Batang – Polres Batang Polda Jawa Tengah mengambil langkah serius dalam menangani maraknya pelanggaran knalpot brong di wilayahnya.

Pada Sabtu (20/1/2024) malam, kegiatan penindakan dilaksanakan di beberapa titik strategis, mencakup wilayah Kota Batang, Subah, Limpung, dan Banyuputih.

Hasil dari kegiatan penertiban ini mencatat 36 pelanggar dengan barang bukti utama berupa sepeda motor dilengkapi knalpot brong tidak laik jalan.

“Polres Batang tidak hanya berfokus pada sanksi, namun juga melaksanakan imbauan dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” kata Kasihumas Polres Batang AKP Busono saat ditemi pada Minggu (21/1/2024).

Petugas Polres Batang melakukan tindakan tegas dengan menerapkan Tilang Manual dan memberikan Teguran Tertulis kepada para pelanggar.

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya,” tambahnya.

Dalam proses penindakan, 36 sepeda motor sebagai barang bukti diamankan dan akan diurus lebih lanjut di Ur Tilang Satlantas Polres Batang.

Hal ini menunjukkan komitmen Polres Batang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta menjaga ketertiban di jalanan.

“Tindakan Polres Batang bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Dengan kegiatan penindakan yang komprehensif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi dari pelanggaran knalpot brong,” pungkasnya.

Pewarta: Jony.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Para Guru Besar UGM Gelar FGD Tentang Putusan MK No.90/2023 & Rangkaian Persekongkolan Jahat Kekuasaan di Pemilu 2024

Teropongindonesianews.com

Yogyakarta – Para guru besar Universitas Gajah Mada menginisiasi kegiatan FGD lintas universitas di Indonesia dengan melakukan uji examinasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang dalam penerapanya telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo melenggang menjadi Calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum tahun 2024, diskusi digelar di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (20/01/24).

Ruang diskusi dan kajian akademis atas Putusan Pengadilan yang menimbulkan problematik di dalam praktek hukum di Indonesia memang sangat lazim dilakukan, hal itu dalam rangka memperluas khasanah keilmuan terutama di kalangan para akademisi.

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Tim Semut Merah Indonesia yang penyampaiannya menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan norma tambahan dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu ternyata dalam praktiknya tidak dapat diberlakukan secara langsung melainkan harus ditindaklanjuti dahulu oleh Presiden atau DPR, hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 10 ayat 1 huruf (d), dan ayat 2 serta penjelasannya di UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang pada pokoknya mengatur bahwa tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Presiden atau DPR dalam rangka untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.

Sehingga dikarenakan sampai saat ini Presiden atau DPR belum melakukan tindak lanjut atas UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023, maka seharusnya KPU tidak boleh melakukan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tahapan pelaksanaan Pilpres 2024 sebelum adanya perubahan UU Pemilu.

Selain hasil kajian tersebut diatas, dalam Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/2023 juga ditemukan fakta perbuatan yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Terdapat beberapa pelanggaran hukum baik berupa perbuatan penyelundupan hukum, abuse of power, dugaan memberikan keterangan palsu, pelanggaran etik berat, yang kesemuanya itu diduga merupakan bentuk persekongkolan jahat kekuasaan dalam pelaksanaan Pilpres tahun 2024. Adapun temuan dalam diskusi tersebut adalah:
1. Perbuatan KPU yang membuat surat edaran kepada pimpinan partai politik dalam rangka tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/2023 tentu melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, hal tersebut dikarenakan KPU tidak berwenang untuk melakukan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.

2. ⁠KPU diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik yang dalam hal ini adalah Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon baik itu pasangan Anis Muhaimin, Ganjar Mahfud, dan Prabowo Gibran, hal tersebut dikarenakan pendaftaran Pasangan Anis Muhaimin dan Ganjar Mahfud yang dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023 serta Pasangan Prabowo Gibran yang mendaftar pada tanggal 25 Oktober 2023, dalam Berita Acara Penerimaan Pendaftaran yang dilakukan oleh KPU ditulis dan dibuat pada tanggal 27 Oktober 2023.

3. ⁠KPU menerima Pendaftaran Prabowo Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023, hal tersebut jelas jelas melanggar UU Pemilu dan PKPU 19 Tahun 2023, dikarenakan pada saat mendaftar, usia Gibran Rakabuming Raka masih belum mencapai usia 40 tahun sedangkan pada saat mendaftar tersebut UU Pemilu masih belum ditindak lanjuti oleh Presiden atau DPR dan PKPU 19 Tahun 2023 juga belum dilakukan Perubahan oleh KPU.

4. ⁠Berita Acara Verifikasi Dokumen Pasangan Calon Prabowo Gibran pada tanggal 28 Oktober 2023 yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan Memenuhi Syarat, hal tersebut jelas jelas bertentangan dengan UU Pemilu dan PKPU 19 Tahun 2023, dikarenakan usia Gibran Rakabuming Raka pada saat itu masih berusia 36 tahun. Selain itu dalam berita acara tersebut diduga terdapat penyelundupan hukum dikarenakan KPU memasukkan norma putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam Berita Acara Verifikasi padahal PKPU 19 Tahun 2023 belum dilakukan perubahan oleh KPU.

5. ⁠PKPU No. 23/2023 yang diterbitkan tanggal 3 November 2023 seharusnya tidak dapat berlaku surut, artinya tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum Berita Acara Penerimaan Pendaftaran tanggal 27 Oktober 2023 dan Berita Acara Verifikasi Dokumen tanggal 28 Oktober 2023, disisi lain PKPU 23/2023 juga tidak melakukan perubahan atas syarat dokumen administratif yang seharusnya dipenuhi sebagaimana frasa “pernah/ sedang menjabat dari proses pemilu atau pilkada”.

6. ⁠penetapan Pasangan Calon tanggal 13 November 2023 menggunakan 2 PKPU yaitu PKPU 19/2023 dan PKPU 23/2023 sehingga tidak adanya prinsip berkepastian hukum.

Pewarta: Jhon.

Editor: Santoso.

Continue reading
Aswandi: Lewat Penyelenggaraan MTQ, Kita Dapat Berbagi Bentuk Kepedulian PAC PP Tenayan Raya

Teropongindonesianews.com

PEKANBARU – Berbagi itu indah, mungkin itu kata yang bisa kami sampaikan saat ini, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan MTQ tingkat kelurahan di Kel Sialang Sakti , ucap Aswandi ( ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tenayan Raya).

Didampingi Oleh Sekretaris PAC PP Tenayan Raya ( ( Wan Khairul), Waka 4, Kabid sosial dan beberapa kader militan PAC PP Tenayan Raya, Aswandi dengan bangga untuk mengantarkan bantuan berupa Al-Qur’an dan dana yang dikumpul dari kader- kader militan. Bantuan yang di berikan PAC PP Tenayan Raya langsung diterima oleh Lurah Sialang Sakti ‘ Hasan Nusi SE dan disaksikan oleh ketua RW ( pak Hary), ketua forum RT/RW serta disaksikan ketua dan panitia pelaksana MTQ tingkat kelurahan Sialang Sakti dan masyarakat setempat.

Kepada awak media Aswandi menyampaikan ” Saya bangga memiliki jajaran PAC PP Tenayan Raya serta suport dari rekan-rekan juang Ranting se kecamatan Tenayan Raya. Bagi saya program peduli yang kita selenggarakan untuk mendukung penyelenggaraan MTQ tingkat kelurahan Sialang Sakti, bukan sekedar nilai bantuan yang kita berikan, namun pada prinsifnya kita mengubah pandangan paradikma baru ditengah masyarakat bahwa kader Pemuda Pancasila memiliki rasa solidaritas dan kepedulian bagi lingkungan.

” Kami hadir bagi masyakarat kapan saja dan dalam bentuk apa saja, selagi kami bisa berbuat yang terbaik, dengan satu prinsif bahwa PAC PP Tenayan Raya serta pengurus seluruh Ranting se kecamatan Tenayan Raya adalah orang-orang pilihan, yang memiliki dedikasi dan mentalitas sosial yang tinggi. Program sosial berbagi yang kita selenggarakan kali ini , semoga sangat bermanfaat bagi banyak orang terlebih -lebih bagi panitia penyelenggara dan masyakarat kelurahan Sialang Sakti.

Bantuan Al-Qur’an yang kita berikan, kita berharap dan menghimbau ‘ Ayo Mengaji ‘ bagi masyarakat, lewat program ‘ Ayo Mengaji ‘ kedepannya kaum muslimin dan muslimah semakin bertumbuh untuk hafal Al-Qur’an, ucapnya.

” Izinkan kami kader Pemuda Pancasila se kecamatan Tenayan Raya untuk berbuat yang terbaik bagi kampung kita yang kita cintai ini, dan tak luput kita juga ikut berperan aktif dalam program Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu lewat karya nyata yang kita selenggarakan.

Besar harapan kami, lewat penyelengaraan MTQ tingkat kelurahan Sialang Sakti untuk mengasah diri serta mengembangkan syiar Islam dan Ikhtiar untuk mengagungkan Kalam Ilahi serta meneguhkan kesucian dan memperkuat keimanan, memperluas fungsi edukatif kitab suci Al-Qur’an bagi umat Islam.

Tak luput saya juga mengucapkan kepada Qori dan Qori’ah untuk focus, jadikan moment MTQ untuk mengasah diri, dan tak luput kita sampaikan selamat bagi semua peserta.

Diakhir penyampaiannya , sesuai arahan ketua MPC kota Pekanbaru bung Iwan Pansa agar terus memberikan pelayanan ke masyarakat di bidang program prioritas sosial kemasyarakatan, tutup Aswandi.

Pewarta: Jhon.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke -74, Pegawai Lapas Narkotika Ikuti Kegiatan Donor Darah

Teropongindonesianews.com

Pekanbaru – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan donor darah di dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024. Kegiatan donor ini juga merupakan bentuk perhatian Kemenkumham kepada orang yang membutuhkan. Donor darah dilaksanakan di Kantor Imigrasi Pekanbaru Jalan Teratai No.87 pada Senin (22/01/2024).

Kegiatan Donor Darah diawali dengan pengisian formulir yang telah disediakan oleh pihak Palang Merah Indonesia (PMI). Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tekanan darah kepada calon pendonor darah. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan kadar Hemoglobin (Hb). Pegawai yang telah dinyatakan sehat dan HB nya baik, baru dapat mengikuti kegiatan donor darah.

Beberapa Pejabat dan staf terdata memenuhi syarat untuk dilakukan pengambilan darah donor. Salah satunya adalah Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak didik dan Kegiatan Kerja ( Kasi Binadik dan Giatja), Ralphy Prasetyo. Ralphy menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan yang memiliki nilai sosial dan kemanusiaan. “Melalui kegiatan donor darah ini semoga dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan juga bagi kesehatan pendonor sendiri,” ujarnya.

Pewarta: Jhon.   

Editor: Santoso.

Continue reading
Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Teropongindonesianews.com

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di lapangan Mapolres setempat, pada Senin (22/01/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai.

Kegiatan Upacara ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol M Kasyfi Mahardika, SIK, SH, MM, yang diikuti oleh PJU Polres, Kapolsek jajaran, Personel Polres dan Polsek jajaran, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Upacara Hari Kesadaran Nasional yang rutin digelar setiap satu bulan sekali ini merupakan salah satu upaya sebagai sarana untuk membina kebersamaan, meningkatkan disiplin, dan membangun komitmen yang baik bagi personel Polres Tulang Bawang,” kata Kompol Kasyfi saat membacakan amanat Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, kita selaku personel Polri khususnya Polres Tulang Bawang harus menyadari bahwa kita adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Oleh sebab itu, hendaknya kita menanamkan sikap semangat patriotisme dalam melaksanakan tugas di tengah-tengah masyarakat yang saat ini sedang menyoroti dan menilai kinerja Polri.

Jangan sampai ada perbuatan kita yang menyakiti hati masyarakat, lakukan pendekatan secara humanis agar masyarakat senantiasa mendukung dan menjadi mitra kita dalam pelaksanaan tugas. Hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat merusak nama baik Polres Tulang Bawang.

“Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh Polri, pasti akan menjadi sorotan di masyarakat, baik melalui media sosial (medsos) maupun elektronik,” ujar orang nomor dua di Polres Tulang Bawang saat membacakan amanat.

Wakapolres juga menyampaikan ucapan terima kasih dari pimpinan Polres Tulang Bawang kepada personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik, tetap semangat dan tingkatkan terus kinerja untuk kemajuan Polres Tulang Bawang.

Pewarta: Herwan SD.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat ini Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Teropongindonesianews.com

Lampung Tengah – Bejat ! Hanya karena nafsu, seorang ayah tega berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri.

Kejadian nahas itu berlokasi di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Sabtu (02/12/23) lalu.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumah, sekira pukul 04.00 WIB.

Kronologinya, pelaku inisial JW (44) dengan sengaja masuk ke dalam kamar korban berinisial E (21).

Pelaku dengan mudah membuka pintu kamar karena tidak dikunci, dan saat itu korban sedang tertidur.

“Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri di dalam kamar,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (22/01/2024).

AKP Yudhi mejelaskan, hal itupun membuat korban terbangun dan kaget. Sehingga korban berteriak minta tolong kepada Ibunya yang berada di ruangan lain.

Sang Ibu pun kaget lalu menyelamatkan sang anak dari kebejatan ayahnya.

“Korban mengalami trauma, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah berbekal hasil visum Et Repertum,” jelasnya.

Kemudian, masih Kasat menerangkan, pelaku yang sempat kabur melarikan diri akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Minggu (21/01/2024).

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum Et repertum telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT

Pewarta: Nizar.

Editor: Santoso.

Continue reading
Tragis, Bocah SD/MI Gantung Diri di Kandang Sapi

Teropongindonesianews.com

Banyuwangi – Peristiwa memilukan menimpa Era Firdaus(11). Dia ditemukan tewas tergantung di kandang sapi dekat rumahnya di Desa Sumber Kencono RT 07/RW/02 Kecamatan wongsorejo Banyuwangi.

Korban kesehariannya tinggal bersama keluarganya, sedangkan ibuk dan bapaknya sampai saat ini tidak pernah berkomunikasi sama sekali.

Hingga kini belum diketahui latarbelakang dan motif bocah SD/MI tersebut melakukan tindakan nekat itu.

“Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini, penyebab dan motif tindakan bunuh diri ini masih ditelusuri ucap Kapolsek Wongsorejo melalui Aiptu Sador Kanit Reskrim Polsek wongsorejo Senin 22/1/2024.

Demi kepentingan penyelidikan dan memastikan bahwa korban bocah umur 11 tahun bunuh diri , jenazah bocah tersebut di bawa kerumah sakit umum Daerah Blambangan Banyuwangi untuk di visum.

Keterangan saksi yang mengetahui Saat ditemukan leher korban sudah terjerat seutas tali tampar Peristiwa itu sontak membuat warga desa sumber Kencono gempar dan mendengar kabar kalau ada bocah diduga bunuh diri.

Hasil penelusuran awak Media Teropong Indonesia news pada saat mendatangi Tempat kejadian perkara ( tkp ) korban sudah ditolong dari kandang sapi dan dibopong ke rumah korban oleh Paiman 60 th yg tak jauh dari rumahnya.

Korban ditemukan kurang lebih sekira jam 5.00 pagi,korban ditemukan dalam posisi menggantung masih lengkap mengenakan pakaian seragam.

Guna memperkuat dugaan itu, tim medis dari Puskesmas Bajulmati Kecamatan wongsorejo pemeriksaan dasar melakukan visum luar atas jasad korban.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk pihak keluarga terkait kejadian menghebohkan warga di Desa Sumber Kencono Wongsorejo.

Pewarta: Kurniadi.

Editor: Santoso.

Continue reading
Polres Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional dan Prosesi PTDH Personel Melanggar Kode Etik Polri

Teropongindonesianews.com

Pringsewu – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu Polda Lampung menggelar upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional dengan penuh kehikmatan di lapangan apel mapolres pada Senin (22/1/2024). Acara tersebut menjadi momen yang sarat makna, tidak hanya untuk mengenang kesadaran nasional tetapi juga sebagai panggung untuk melakukan prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap salah seorang personelnya.

Bripka Melky Eryantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu, mendapat sanksi PTDH setelah terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dalam sambutanya mengatakan, bahwa upacara hari kesadaran nasional mengandung maksud agar tidak lupa kepada para pejuang bangsa sekaligus momentum memupuk kesadaran dan loyalitas kepada bangsa dan negara, juga untuk memupuk jiwa disiplin personel Polri dan ASN dilingkungan Polres Pringsewu

Dalam kesempatan ini, AKBP Benny Prasetya juga mengaku berat dan sedih harus melakukan upacara pemberhentian anggotanya tersebut karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainya sebelum ditetapkanya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisas berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” bebernya.

Menurut Benny, Prosesi PTDH menjadi langkah keras sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Dengan disiplin yang kuat, diharapkan Polres Pringsewu dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga citra positif kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Kejadian ini menjadi cerminan komitmen Polres Pringsewu dalam menjalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas.” Tandasnya.

Pewarta: Rifai.       

Editor: Santoso.

Continue reading
LSM Trinusa Lakukan Penggalangan Dana Untuk Membantu Bapak Rifai Yang Sedang Mengalami Sakit Diabetes Stadium 4

Teropongindonesianews.com

Pringsewu – Lampung LSM Trinusa kabupaten pringsewu lakukan penggalangan dana guna membantu masyarakat yang sedang mengalami sakit di rumah sakit akibat penyakit diabetes stadium 4 yang dialaminya. Senin (22/1/2024). Penggalangan dana ini dilakukan di komplek Tugu Gajah Pringsewu.

Keperdulian anggota LSM Trinusa terhadap masyarakat yang sedang mengalami. Sakit ini betul betul dapat untuk diacungi jempol, dengan menggelar acara penggalangan dana di komplek tiga gajah Pringsewu untuk membantu bapak Riifai (56) yang beralamat di Bukit Perumnas Panji Rejo Way Gatel gading Rejo RT. 01 Re 01 pekon banyu urif kecamatan Banyumas Pringsewu.

Saat di kompirmasi kepada pak Rifai di kediamannya yang kebetulan tinggal sendiri dirumahnya di komplek perunas parirejo way gatel pringsewu, ia menuturkan pihak keluarga kurang perhatian terhadapnya hanya menengok sekali saja sampai sekarang tidak pernah datang datang lagi ” Tuturnya”

Tidak ada satupun orang yang melihat nya, dari dinas sosial sudah dua kali datang menengok namun sampai detik ini tidak datang datang lagi. ” Ceritanya’.

Penyakit diabet yang di derita Ripa’i sudah berlangsung lama tapi tidak di rasa, parah tiga bulan kedepan ini baru dirasa sampai bernanah dan ada ulat belatungnya di kaki bawah sebelah kanan.

Beliau juga mengatakan sudah sampai tidak ada yang di makan selama dua hari hanya minum air putih saja dan juga pernah jatuh pingsan sewaktu beliau pulang dari warung yang jarak nya kurang lebih 200 m dari tempat tinggal nya, Rifa’i pingsan dari jam 5 sampai jam 6.

Pewarta: Sadek.

Editor: Santoso.

Continue reading