KPU Kabupaten Bondowoso Melalui PPS Melantik KPPS Desa Karang Anyar

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024. Sesuai jadwal pelantikan berlangsung 25 Januari yang dilaksanakan di Kantor Desa Karanganyar

Untuk Desa Karanganyar ada 17 TPS yaitu jumlah KPPS Pemilu di desa karanganyar ada 119 orang. Itu artinya, setiap TPS ada tujuh orang KPPS.

“Harapannya KPPS yang sudah di lantik ini, nantinya mereka siap juga melaksanakan tugasnya pada Pemilu 14 Februari 2024,” ujar Dian selaku Ketua PPS, hal. Ini di jelaskan usai melakukan Training of Trainer (ToT) sebagai fasilitator bimbingan teknis (bimtek) KPPS di Kantor Desa Karanganayar (25/1/2024).

Usai pelantikan KPPS, mereka langsung mendapatkan (bimtek) dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS. Bimtek tersebut di antaranya memberikan pengetahuan terkait tugas, fungsi hingga kode etik yang harus dilakukan KPPS ketika menjalankan tugas demi suksesnya Pemilu 2024.

“Jadi mereka harus tahu betul apa tugasnya, mulai pra pemungutan, saat pelaksanaan hingga proses penghitungan suara selesai,” Pungkasnya.

*IWAK*

Continue reading
Gandeng KSOP Padangbai, Yayasan MDPI  Gelar Program Gerai Nasional Pas Kecil

Teropongindonesianews.com

KARANGASEM – Mengawali tahun 2024, Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Padangbai melaksanakan program Gerai Nasional Pas Kecil yaitu kegiatan pengukuran kapal untuk legalitas dokumen kapal pada nelayan skala kecil di Pantai Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Jumat, (19/1/2024).

Sebagai NGO/ Organisasi Masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pengelolaan perikanan berkelanjutan, MDPI berkomitmen bahwa legalitas dokumen kapal menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh nelayan, khususnya nelayan skala kecil.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal, yang menyatakan bahwa kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal.

“Jukung” merupakan istilah lokal bagi kapal skala kecil di Bali. Dalam hal ini Jukung termasuk dalam kapal kurang dari 7 GT (Gross Tonage), maka wajib didaftarkan Pas Kecil. Kegiatan pengukuran kapal ini menjadi syarat untuk validasi ukuran kapal (Panjang, Lebar, Tinggi), untuk kemudian nantinya akan diterbitkan sertifikat Pas Kecil.

Sementara jumlah kapal nelayan di pantai Pengalon yang akan diukur awalnya 51 kapal, namun saat di lapangan bertambah menjadi 61 kapal. Setelah diukur, kapal tersebut akan dicocokkan datanya dengan data yang sudah diunggah di sistem. Kemudian perlu waktu satu bulan untuk penerbitan Pas Kecil.

Kegiatan ini menjadi menarik karena pertama kali berjalan di Wilayah Desa Antiga Kelod, setelah Yayasan MDPI melakukan pendampingan nelayan selama 1 tahun. Antusiasme nelayan juga tinggi untuk mendukung berjalannya kegiatan ini, terlihat bahwa nelayan mulai punya
kesadaran untuk mendaftarkan kapalnya agar memiliki dokumen yang legal.

“Pas Kecil ini sederhananya seperti STNK atau BPKB pada kendaraan bermotor, hal ini penting untuk diterbitkan karena memiliki banyak manfaat bagi nelayan, seperti kemudahan mengakses bantuan dari pemerintah, sebagai dokumen untuk memastikan identitas apabila terjadi
insiden di tengah laut, dan juga sebagai dokumen pelengkap ketika nelayan akan membeli BBM”, kata Samuel Dillak (Ahli Ukur Kapal dari KSOP Padangbai) dalam sambutan pembukanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Putu Agus Widi (Field Implementer MDPI Karangasem) berharap ke depannya terkait Pas Kecil, nelayan dapat lebih terbuka dan sadar tentang pentingnya legalitas kapal, karena selain keabsahan dokumen kapal, Pas Kecil dapat juga menjadi faktor pendukung untuk keselamatan dalam bertransportasi di laut, contohnya jika terjadi kecelakaan akan lebih mudah untuk ditelusuri asal kapal yang bersangkutan.

Senada dengan Putu Agus Widi, Ketua Himpunan Nelayan Dusun Pengalon I Wayan Koatiarta sangat mendukung program yang diadakan yayasan MDPI, agar setiap kapal-kapal ‘Jukung’ nelayan di Dusun Pengalon dapat memiliki dokumen kelengkapan kapal.

“Bagi kami sebagai seorang nelayan sangat mendukung tentang adanya pembuatan
dokumen Pas Kecil, sehingga nelayan tidak dibilang ilegal. Selanjutnya untuk memastikan agar data nelayan ke depan benar dan valid, sehingga menghindari adanya muncul data kelompok fiktif, yaitu
kelompok yang merugikan kelompok masyarakat yang benar-benar nelayan”, tutur I Wayan Koatiarta (Ketua Himpunan Nelayan Dusun Pengalon).

Dokumen pas kecil ini dapat digunakan untuk mengetahui jumlah kapal perikanan atau “Jukung” yang aktif, sehingga dapat mengestimasikan jumlah aktivitas perikanan di daerah tersebut.

Tidak berhenti samapai disana, berikutnya, nelayan dapat melakukan pengurusan dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), jika pas kecil merupakan sertifikat untuk izin melaut yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka dokumen TDKP ini untuk menyatakan bahwa kapal tersebut adalah kapal perikanan, yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah.

Data dari TDKP tersebut penting bagi instansi teknis terkait untuk mengelola perikanan ke depannya. Sehingga tidak terjadi tangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) yang berpotensi menurunkan stok perikanan di Laut.

Pewarta: Zamri B.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Oknum Kepsek SMPN 1 Pagelaran Diduga Mark-Up Anggaran Dana BOS TA 2023

Teropongindonesianews.com

Pringsewu – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Pagelaran Kabupaten pringsewu diduga melakukan mark up anggaran dana BOS Tahun 2023 pada realisasi pembayaran gaji honor dan anggaran lainnya.Rabo(24/01/2024).

Informasi yang dihimpun di lapangan, Dari beberapa guru sebut namanya ibu titis,ibu riati dan ibu heni yang mengajar di sekolah smpn 1 pagelaran saat ditanya berapa guru honor yang mengajar enggan menjawab,alasannya tanya kepsek saja.Mereka beralasan kepala sekolah sedang rapat, terkesan banyak yang ditutup-tutuppi timbul rasa curiga para awak media.

Perlu diketahui SMPN 1 Pagelaran manganggarkan Dua kali Tahap Anggaran Dana BOS TA 2023.

Pembayaran honor:
Tahap 1

pembayaran honor
Rp 62.700.000

Pengembangan perpustakaan
Rp.42.826.500

Sarana dan prasaan
Rp.51.248.000

Tahap2

pembayaran honor
Rp 63.570.000

Pengembangan perpustakaan
Rp.23.725.200

Penyediaan alat multimedia
Rp.30.007.001

Kepsek SMPN 1 Pagelaran yang diduga mark,up anggaran gaji honor.
Dugaan mark,up tersebut dikeluhkan oleh beberapa masyarkat yang enggan namanya dipublikasikan. Mengingat kepsek sekolah bukan warga asli desa, perubahan untuk sekolah pun belum ada selama beliau bertugas atau menjabat,warga setempat dimana sumber menjelaskan mereka hanya melihat cuma ada beberapa orang guru honor yang mengajar di SMPN 1 Pagelaran ,akan tetapi mamakai anggaran (dana Bos) cukup pantasis “imbuhnya”.

Kepsek SMPN 1 Pagelaran , saat mau dikonfirmasi beliau di ditutupi guru-guru yang lain alasan sedang rapat.(25/01/2024)

Disinggung terkait penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2023 tentang anggaran ,pengadaan perpustakaan,sarana dan prasarana,penyediaan alat multi media karna menurut dugaan masyarakat atau warga diduga banyak kejanggalan” tutupnya.

Hal tersebut berbanding terbalik pada laporan realisasi dana BOS tahun 2023, patut diduga oknum Kepsek SMPN 1 pagelaran diduga kuat gelapkan gaji guru honor dan anggaran lainnya ,guna memperkaya diri sendiri.

Sampai berita ini di terbitkan yang bersangkutan kepsek SMPN 1 Pagelaran belum bisa memberi keterangan.

Pewarta: Sadek.

Editor: Santoso.

Continue reading
Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Mabes Polri, pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak intimidasi dan kriminalisasi Profesi Advokat yang dilakukan oknum penyidik Jatanras Polres Tigaraksa.

Kepada awak media, Ujang Kosasih, S.H selaku penanggungjawab menyampaikan dalam aksi tersebut Persatuan Pengacara Republik Indonesia menyesalkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang dengan cara mengkriminalisasi seorang Advokat yang sedang melakukan tugasnya selaku Profesi Penegak Hukum. “Selain itu, Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang tidak memahami hak imunitas Advokat. Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” ujar Ujang Kosasih yang juga merupakan PH Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI( ini.

Adapun argumentasi dan dasar hukumnya berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa “Setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun non-litigasi.”

Pemberian bantuan hukum oleh Advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun harus dipandang pula sebagai bagian kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan Advokat sebagai officium nobile atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara pro deo.

Menurut pendapat beberapa ahli hukum terkait hak imunitas adalah hak imunitas Advokat itu sebagai hak yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. Hal tersebut diperkuat dalam Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat dan Pasal 50 KUHP yaitu barang siapa sedang melaksanakan Undang-undang tidak dipidana. “Terkait permasalahan tersebut di atas, Adv. TM Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan Antonio Simbolon, S.H., tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” tegas Ujang.

Berikut beberapa tuntutan Persatuan Pengacara Republik Indonesia, antara lain pertama memohon kepada Birowasidik agar perkara tersebut di atas digelar di Mabes Polri dan memeriksa rekaman video kejadian yang diduga sudah tidak utuh/editan. Kedua, meminta agar di-PTDH-kan Kapolres dan Kasatreskrim serta Kanit Jatanras Unit 1 Polres Tangerang.

Kegita, Polda Banten harus bertanggungjawab atas terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap Advokat yang dilakukan Kapolres Tangerang dan jajarannya karena apa yang dilakukan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi sesama penegak hukum. Keempat, Biro Wasidik Mabes Polri selaku pengawas perilaku Penyidik di seluruh Indonesia turut bertanggungjawab.

Ujang menambahkan, apabila perkara tersebut terus dipaksakan maka Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan terus melaksanakan aksi berjilid-jilid sampai ada kepedulian dari Kapolri. “Kami memohon kepada Kapolri dan Birowasidik Mabes Polri agar bertindak arif dan bijaksana terkait penanganan permasalahan penyalahgunaan Profesi Advokat demi terjaganya hubungan harmonis sesama penegak hukum,” tandas pria asal Banten tersebut.

Pewarta: Sadek.

Editor: Santoso.

Continue reading
Empat Kepala Dusun,Desa Bajulmati Mengundurkan Diri

Teropongindonesianews.com

Banyuwangi – Ach Toha ,SH Kepala Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi , didampingi BPD Babinsa ,Babin Kamtibmas Desa Bajulmati Serta Tokoh masyarakat dan tim Sukses memberikan klarifikasi terkait mundurnya Empat Kepala Dusun.

Empat orang kepala dusun di Desa Bajulmati kompak mengundurkan diri. Klarifikasi tersebut di gelar di Aula Kantor Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi.

Empat Kepala dusun sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang dihadapan kepala Desa nantinya oleh kepala Desa akan dibawa ke Camat wongsorejo selaku pemangku wilayah.

Hasil wawancara awak media Teropong Indonesia news.com Dengan kepala Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo membenarkan kalau Kadus Desa Bajulmati,mengundurkan diri namun saya selaku Kepala Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi juga punyak hak untuk menolak meskipun surat pengunduran diri diserahkan ke Camat nantinya.

“Yang pasti secara non formal kami berupaya untuk melakukan pendekatan kepada mereka mereka sesuai dengan petunjuk dari Pak Camat, ucapnya.

“Yang pasti, pemerintah desa sama sekali tidak pernah memerintahkan atau menyuruh siapapun untuk melakukannya, pengunduran diri, imbuhnya.

Sayang ketika mau konfirmasi kepada camat wongsorejo beliau sedang berada di Banyuwangi mengikuti rapat ucap salah satu setaf kantor kecamatan wongsorejo.

Pewarta: Kurniadi.   

Editor: Santoso.

Continue reading
Polsek Banjit Ringkus Diduga Pelaku Curat Sepeda Motor Dan Sepada Ontel di Kampung Kemu

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.Kamis (25/01/2024).

Tersangka inisial RW (38) berdomisili di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu, 27 Desember 2023 sekitar pukul 02:30 WIB, dirumah korban an. Heriansyah di Kampung Kemu, Banjit, Way Kanan.

Saat itu, korban baru mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X125 trondol tanpa NO.POL NOKA: MHIJB511X7K887490 NOSIN: JB51E1876979 miliknya hilang diparkir dibelakang rumah korban, setelah terbangun dari tidur dan mengantar anak korban menuju kamar mandi yang ada di luar rumah,” Imbuh Kapolsek.

Dari situ, korban melihat jejak ban sepeda motor miliknya menuju ke jalan dan mengikutinya sampai dengan di rumah yang diduga pelaku curat dan jejak ban motor milik korban terlihat masuk ke dalam rumah diduga pelaku inisial RW.

Selanjutnya korban memanggil kedua saksi inisial S dan Y untuk menemaninya memeriksa di rumah RW, sampai dilokasi tersebut lalu korban memanggil pemilik rumah, tidak lama kemudian keluar istri dari RW.

“Setelah korban meminta ijin untuk masuk ke dalam rumah RW, untuk memeriksa rumahnya. Hasilnya setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat sepeda motor miliknya ada di dalam ruangan di tengah dapur RW dengan ditutupi terpal warna putih.

Digudang dalam dapur rumah diduga pelaku juga setelah diperiksa ditemukan sepeda ontel, sangkar burung dan 3 (tiga) batang besi ulir milik korban yang sebelumnya pernah hilang.

Setelah itu korban memanggil Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan bahwa barang barang milik korban yang hilang ditemukan di rumah RW, namun saat itu diduga pelaku sudah tidak ada di rumah, kerugian korban ditaksir Rp. 3. Juta Rupiah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Diduga Pelaku curat dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 01:30 WIB bahwa pelaku berada di Kelurahan Bunglai Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

“Atas informasi tersebut Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan di back up Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut dan berhasil meringkus pelaku RW, tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda supra X125 trondol tanpa nopol, 1 (satu) unit sepeda ontel merek merino7080 warna putih, 3 (tiga) batang besi ulir panjang kurang lebih 2 meter dan 1 (satu) buah kadang burung warna hitam langsung dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”Ungkap Kapolsek.

Pewarta: Tim.     

Editor: Santoso.

Continue reading
Siswa SD/MI Yang Tewas Gantung Diri Polisi Tetap Melanjutkan Penyelidikan

Teropongindonesianews.com

Banyuwangi – Polisi gagal melakukan autopsi jenazah siswa SD yang ditemukan tewas gantung diri karena ibu korban menolak dan membatalkan.

Meski demikian, polisi tetap akan menyelidiki kasus ini.
Jasad tidak jadi diautopsi. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP mulai keluarga, tetangga dan pihak sekolah,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega, Selasa (23/1/2024).

Menurut Vega, untuk sementara penyebab kematian korban karena bunuh diri. Namun pihaknya akan mendalami lagi terkait kemungkinan penyebab yang lain.

“Kemungkinan murni bunuh diri, kemungkinan lain-lain belum tahu. Masih terus kita dalami,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, Era Firdaus diketahui tidak memiliki persoalan di keluarga. Namun keterangan yang didapat dari guru korban, belakangan ini korban sedikit murung.

Informasi yang dihimpun kepolisian, sang anak juga jarang tidur di rumahnya, melainkan tidur di musala. Karena setelah subuh, korban mengaji di musala sekitar.

“Kasus kematian Era Firdaus terus berlanjut. Kita coba libatkan tenaga dari Dinsos dan stakeholder terkait dengan kasus ini, ucapnya

Diberitakan sebelumnya, bocah 11 tahun berinisial Era Firdaus , warga Dusun Krajan, Desa Sumber kencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Pelajar laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 MI/SD ini ditemukan tewas tergantung di sebuah kandang sapi, Senin (22/1), pukul 05 .00 WIB.

Korban pertama kali ditemukan paman yang sekaligus jadi ayah angkat korban. Saat itu, ayah angkat korban hendak memberikan pakan sapi di kandang. Setiba di kandang, ia kemudian dikejutkan korban sudah dalam posisi gantung diri.

Pewarta: Kurniadi.

Editor: Santoso.

Continue reading
Kepala SMP Negeri 23 Bengkulu Utara Dianggap Tidak Menghargai Bendera Merah Putih

Teropongindonesianews.com

Bengkulu Utara, 25 Januari 2024 – Kepala Sekolah SMP Negeri 23 Bengkulu Utara, penggerak, kembali mengabaikan saran dari media dan anggota organisasi Ormas Bidik DPD Provinsi Bengkulu terkait cara pengibaran dan penurunan bendera merah putih.

Dalam rilis berita yang diterima media, disebutkan bahwa kepala sekolah telah berulang kali diberitahu untuk memastikan bendera merah putih diturunkan tepat pada pukul 06.00 WIB. Namun, pada hari Rabu, 24 Januari 2024, bendera merah putih masih terlihat berkibar di halaman sekolah hingga pukul 06.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah mengaku sudah menyampaikan saran tersebut kepada penjaga sekolah. Namun, karena ia baru pulang dari perjalanan dinas ke Argamakmur, ia tidak sempat mengecek langsung apakah bendera merah putih telah diturunkan.

“Sudah saya sampaikan ke penjaga sekolah,” kata kepala sekolah. “Tapi karena saya baru pulang dari perjalanan dinas, saya tidak sempat mengecek langsung.”

Ketua Ormas Bidik DPD Provinsi Bengkulu, Zamhori Haryanto, sangat menyayangkan sikap kepala sekolah tersebut. Ia meminta dinas pendidikan Bengkulu Utara untuk mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Ini sudah sering terjadi,” kata Zamhori. “Kami meminta dinas pendidikan untuk mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi.”

Tarmizi

Continue reading