Teropongindonesianews.com
Kapuas Hulu Kalbar – Kembali terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi berinisial AS berhasil diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, di sebuah gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM berukuran 50×100 meter di Dusun Penomor, Kecamatan Boyan beberapa hari lalu.
Selain mengamankan AS sebagai pemilik BBM, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 19 Drum BBM jenis Solar dan satu unit truk bernomor polisi KB 8357 FB. Truk berwarna kuning itu di gunakan AS untuk mengangkut BBM.
Setelah pasca penangkapan, barang bukti satu unit truk dan 19 drum solar sebagi barang bukti itu di titipkan di Mapolsek Boyan Tanjung, pada 23 Januari 2024.lalu Sementara pelaku AS dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan kasus lebih lanjut.
“Penanganannya di lakukan oleh Polda Kalbar, mungkin bisa ditanyakan langsung di Polda,” kata Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Widiarso kepada wartawan.
Tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Kadri, saat diminta konfirmasi oleh awak media 28 Januari 2024 mengapresiasi tindakkan tegas dari Polda Kalbar dalam memberantas penyalahgunaan BBM Subsidi, terlebih aktivitas itu sangat merugikan masyarakat kecil dan Negara.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini menilai, di pedalaman Kapuas Hulu masih banyak masyarakat kurang mampu memerlukan BBM Subsidi dari pemerintah.
“Harus di proses, polisi harus tegas dan transparan dalam menanganan kasus ini agar ada evek jera terhadap pelaku. Jangan sampai pelakunya sudah ditahan dibebaskan lagi” kata Kadri, Minggu (28/01/2024) malam.
Kadri, mengatakan, penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar hanya menguntungkan oknum pengusaha, terlebih BBM itu terindikasi disalurkan kepada para penambang illegal seperti PETI.
Selain itu ia juga meminta agar Pertamina melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU yang masih melayani pengisian jeriken tanpa izin.
Menurutnya, karena penimbunan BBM dapat merugikan Negara dan masyarakat, maka pelaku AS bisa saja dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Migas dengan Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
“Kinerja Pihak SPBU juga harus diveluasi. Kadang kita harus mengantre lama karena petugas SPBU melayani jeriken lebih dulu,” pintanya. LD
Sumber: Kadri Masyarakat Kapuas Hulu