Pengungkapan BBM Illegal di Boyan Tanjung, Oleh Polda Kalbar di Berikan Apresiasi Oleh Masyarakat

Teropongindonesianews.com

Kapuas Hulu Kalbar – Kembali terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi berinisial AS berhasil diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, di sebuah gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM berukuran 50×100 meter di Dusun Penomor, Kecamatan Boyan beberapa hari lalu.

Selain mengamankan AS sebagai pemilik BBM, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 19 Drum BBM jenis Solar dan satu unit truk bernomor polisi KB 8357 FB. Truk berwarna kuning itu di gunakan AS untuk mengangkut BBM.

Setelah pasca penangkapan, barang bukti satu unit truk dan 19 drum solar sebagi barang bukti itu di titipkan di Mapolsek Boyan Tanjung, pada 23 Januari 2024.lalu Sementara pelaku AS dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan kasus lebih lanjut.

“Penanganannya di lakukan oleh Polda Kalbar, mungkin bisa ditanyakan langsung di Polda,” kata Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Widiarso kepada wartawan.

Tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Kadri, saat diminta konfirmasi oleh awak media 28 Januari 2024 mengapresiasi tindakkan tegas dari Polda Kalbar dalam memberantas penyalahgunaan BBM Subsidi, terlebih aktivitas itu sangat merugikan masyarakat kecil dan Negara.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini menilai, di pedalaman Kapuas Hulu masih banyak masyarakat kurang mampu memerlukan BBM Subsidi dari pemerintah.

“Harus di proses, polisi harus tegas dan transparan dalam menanganan kasus ini agar ada evek jera terhadap pelaku. Jangan sampai pelakunya sudah ditahan dibebaskan lagi” kata Kadri, Minggu (28/01/2024) malam.

Kadri, mengatakan, penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar hanya menguntungkan oknum pengusaha, terlebih BBM itu terindikasi disalurkan kepada para penambang illegal seperti PETI.

Selain itu ia juga meminta agar Pertamina melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU yang masih melayani pengisian jeriken tanpa izin.

Menurutnya, karena penimbunan BBM dapat merugikan Negara dan masyarakat, maka pelaku AS bisa saja dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Migas dengan Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

“Kinerja Pihak SPBU juga harus diveluasi. Kadang kita harus mengantre lama karena petugas SPBU melayani jeriken lebih dulu,” pintanya. LD

Sumber: Kadri Masyarakat Kapuas Hulu

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Oknum LSM di Pringsewu Diduga Terkena OTT

    PRINGSEWU – Dikabarkan salah seorang oknum anggota LSM di kabupaten Pringsewu berinisial BD terjaring OTT, hari ini Sabtu (12/10/24). Informasi tersebut beredar via chat whatsapp.

    Berdasarkan penelusuran, dugaan OTT tersebut dibenarkan oleh diduga menjadi korban BD berinisial TT seorang kepala pekon di kecamatan Adiluwih.

    TT belum bisa menjelaskan dengan rinci kronologi penangkapan lantaran sedang dimintai keterangan oleh polisi.

    Ia menjelaskan dirinya beserta puluhan kepala Pekon lainnya sedang berada di Polres Pringsewu menunggu tindaklanjut.

    ” Ya benar pak, itu saya yang korbannya, tapi jelasnya besok saja karena saya masih diminta keterangan, “kata TT.

    Sementara hingga berita ini ditayangkan pihak kepolisian polres pringsewu belum berhasil dikonfirmasi.

    Continue reading
    Tertib Berlalulintas Dan Sosialisasi Rekrutmen Penerimaan Personel Polri Di SMK 1 Pangkalan Banteng

    Kotawaringin Barat (Kobar) – Kapolsek Pangkalan Banteng, Agung Sugiarto S.H., M.H telah melaksanakan silaturahmi serta memberikan sosialisasi di SMK 1 Pangkalan Banteng. Sabtu (12/10/2024)

    Dalam kesempatan tersebut, kegiatan silaturahmi ke SMK 1 Pangkalan Banteng dilakukan bersama IPTU Agung Sugiarto, S.H., M.H (Kapolsek Pangkalan Banteng). dan AIPTU Hadi Winarno (Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Banteng).

    Dalam pelaksanaan silaturahmi dan memberikan sosialisasi tentang bahaya Narkoba, Tertib berlalulintas dan sosialisasi rekrutmen Penerimaan Personel Polri, Kapolsek Pangkalan Banteng menyampaikan “Memberikan edukasi kepada siswa dan siswi apa itu Narkoba dari tingkatan narkoba serta bahaya pengguna narkoba serta dampak buruk akibat pemakaiannya” . Pungkasnya

    Pelaksanaan tersebut, mengimbau untuk memerangi Narkoba dan bicara tidak untuk narkoba karena dapat merusak generasi penerus apa lagi pada masa-masa beranjak dewasa ini, paling rentan dengan masuknya Narkoba dikalangan anak sekolah atau pelajar.

    Dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Pangkalan Banteng Agung Sugiarto, S.H., M.H,. Memberikan motivasi kepada seluruh siswa dan siswi SMK 1 Pangkalan Banteng dan Memberikan sosialisasi tentang rekrutmen penerimaan polri.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Plt Kadisdik Riau Edi Rusma Dinata Himbau Penyelengara Sekolah SMA dan SMK Sederajat Berlomba Memberikan yang Terbaik untuk Mencerdaskan Anak Bangsa

    Plt Kadisdik Riau Edi Rusma Dinata Himbau Penyelengara Sekolah SMA dan SMK Sederajat Berlomba Memberikan yang Terbaik untuk Mencerdaskan Anak Bangsa

    Pemerintah Desa Perante Dan Bumdes Gelar Jalan Sehat Gratis Berhadiah

    Pemerintah Desa Perante Dan Bumdes Gelar Jalan Sehat Gratis Berhadiah

    Tragis, Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Di Karawang, Ini Kronolgisnya

    Tragis, Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Di Karawang, Ini Kronolgisnya

    Pimpin Apel Siaga Pagi, Wakapolres Kobar Ajak Anggota Tingkatkan Kinerja Pada Yanmas

    Pimpin Apel Siaga Pagi, Wakapolres Kobar Ajak Anggota Tingkatkan Kinerja Pada Yanmas

    Cegah Kriminalitas, Polres Batang Gelar Patroli Skala Besar

    Cegah Kriminalitas, Polres Batang Gelar Patroli Skala Besar

    Oknum LSM di Pringsewu Diduga Terkena OTT

    Oknum LSM di Pringsewu Diduga Terkena OTT