Dugaan Korupsi Dana DAK Tahun 2019 dan 2020 oleh Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU TIMUR
Teropongindonesianews.com
Oku Timur – Dalam Surat Konfirmasi Tim Media TIN pada Kepala Dinas Pendidikan Oku Timur tertanggal 19 Maret 2024 terkait Dugaan Korupsi Alokasi Dana DAK Anggaran tahun 2019 dan 2020 dari Kementrian Keuangan yang menyebutkan bahwa Alokasi DAK OKU Timur dari Kemenkeu ersebar sebesar 28,335,183 M dengan rincian: anggaran untuk SD sebesar 14,720,946 M, SMP sebesar 9,464,670 M dan SKB sebesar 4,149,567 M, Sedang untuk TA 2020 anggaran kembali dialokasikan sebesar 22,383,668 M, dengan rincian alokasi: untuk PAUD sebesar 1,469,329 M, untuk SD sebesar 9,569,117 M, SMP sebesar 10,251,503 M dan SKB sebesar 1,093,719 M.
Dua tahun anggaran yang dikucurkan dari Kementerian Keuangan RI dengan rincian DAK Tahun 2019 sebesar 28,335,183 M dan DAK Tahun 2020 sebesar 22,383,668 M degan total 51,718,851 M diduga bermasalah ( Hasil Konfirmasi pada beberapa Narsum ).
Pasalnya dana DAK alokasi rehab gedung sekolah, mulai dari gedung SKB, PAUD, SD hingga gedung SMP di Kabupaten OKU Timur terungkap, kalau saat pengerjaan proyek rehab gedung itu telah terjadi penyimpangan proses dimulainya pengerjaan hingga Dugaan penyimpangan adanya pungutan Fee proyek yang dilakukan oleh Oknum Kepala Bidang di Diknas OKU Timur berinisial D melalui warga bernama Lukman (masih keluarga D) memungut Fee kepada seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek rehab gedung di lingkungan Diknas itu.
Adanya dugaan pungutan Fee proyek sebesar 25 % yang dipungut oleh D dan Lk sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar 25% dari total nilai anggaran DAK 51,718,815 M dengan kalkulasi kerugian sebesar 12,929,712,000 M ditambah korupsi dugaan Mark up pembelian/pengadaan material seluruh bahan bangunan proyek Rehab gedung sekolah yang dianggarkan priode 2019 – 2020 itu. Disamping itu juga Dodi bersama panitia proyek dengan PPTK ES memotong setiap upah borongan pengerjaan setiap proyek rehab sekolah sebesar 50% dari nilai jumlah kontrak upah borongan kepada rekanan pelaksana pengerjaan proyek rehab tersebut, benar – benar sangat patut untuk di periksa kembali oleh pihak APH agar semua kejanggalan dan Dugaan korupsi tersebut bisa terungkap dan di hadapkan dengan Hukum.
Diduga kepala dinas pendidikan kabupaten OKU TIMUR telah melanggar peraturan presiden ( Perpres) nomor 15 tahun 2023 dan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus fisik pada sekolah untuk dikerjakan oleh kepala sekolah secara swakelola.
Diduga korupsi alokasi dana DAK tahun 2019 dan 2020 oleh oknum Kadisdik kabupaten OKU TIMUR , menabrak UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Menurut Hartono, Aktivis LSM Teropong yang juga ikut mwnyimak tentang Dugaan Korupsi tersebut berharap pada pihak APH agar segera mengatasi hal ini, agar yang berbuat tersebit bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya yang benar – benar merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Irwanto – Korwil Sumatera Selatan