Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA / SMK dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik dan Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Dari keterangan di atas tidak seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Bondowoso, hal ini hasil pantauan Tim Teropongindonesianews.com yang secara bersama menyimak tentang kegiatan Sekolah tersebut dan penyaluran Dana BOS Reguler yang juga telah di bantu oleh pemerintah cukup Banyak, sebesar Rp 1.099.345.000 berdasarkan jumlah siswa sebanyak 1.031 Siswa.
Adapun Hasil pantauan Tim Teropongindonesianews.com berdasarkan Data Kemenkeu Pusat adalah sebagai berikut :
Anggaran Dana BOS Tahun 2023,
Rp 1.099.345.000 Jumlah dana yang diterima sekolah
Jumlah Siswa Penerima – 1301
Tanggal Pencairan – 21 Maret 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 780.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 62.356.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 150.745.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 175.256.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 121.740.550
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 248.849.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 42.020.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 194.800.000
pembayaran honor
Rp 80.280.000
Total Dana
Rp 1.076.826.550
Dan Tahap 2 sebagai Berikut :
Anggaran Dana BOS tahun 2023
Rp 1.099.345.000 – Jumlah dana yang diterima sekolah dan Jumlah Siswa Penerima – 1301
Tanggal Pencairan – 25 Juli 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 43.700.000
pengembangan perpustakaan
Rp 122.100.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 128.580.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 161.160.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 222.068.100
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 10.100.000
langganan daya dan jasa
Rp 112.599.800
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 127.068.800
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 21.592.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 47.640.000
pembayaran honor
Rp 31.860.000
Total Dana
Rp 1.028.468.700
Menurut Hartono, Sekretaris LSM Teropong mengatakan bahwa dana Bos Reguler tersebut juga sangat perlu untuk di Audit kembali tentang jalannya penyaluran, hal ini bukan tidak beralasan karena dari penyaluran tersebut di duga tidak sesuai dengan jumlah kewajaran yang seharusnya di salurkan pada kegiatan sekolah tersebut.
Keterangan – keterangan tersebut di dapatkan juga oleh Hartono dan Tim dari beberapa Nara sumber yang menjelaskan bahwa mereka ( Wali murid – Red ) memang benar mengatakan bahwa dana BOS diduga kuat di gunakan di luar batas kewajaran, hal ini benar – benar sangat bertolak belakang dengan apa yang di sebutkan dalam laporan Penyaluran Dana BOS.
Hartono juga menjelaskan lagi bahwa hal ini dirinya akan koordinasi dengan Pihak APH agar setiap langkah pengelola atau penanggung jawab Sekolah tersebut, dalam hal ini Kepala sekolah agar dipanggil dan mempeetanggung jawabkan perbuatannya yang secara Jelas Di duga kuat telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai berita ini di tulis, Hartono mengatakan bahwa Timnya akan segera melaporkan agar pihak APH segera menindak lanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan Undang – undang yang berlaku, ” Hal ini agar Pihak Kepala Sekolah tersebut bisa Timbul efek jera, Intinya agar tidak mempermainkan Dana BOS”, Pungkasnya. REDAKSI