Teropongindonesianews.com
Purwakarta , Nasib malang menimpa Muhamad Yunus warga Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jabar menjadi korban penipuan. Yang Mengakibatkan Sepeda Motor Yamaha RX King Nopol T 6672 AA Yang Dibeli Secara COD Di Bawa Kabut Saat Test Drive.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain melalui Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Marsono mengatakan “Peristiwa itu terjadi pada, Kamis, 30 Mei 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB. Awalnya, korban berniat menjual motor miliknya melalui media sosial facebook, lalu akun facebook Kemudian korban dan pelaku bertemu di sebuah rumah kontrakan yang ada di daerah Jalan Koncara, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” ucap Marsono, Kamis, (6/6/2024)
Kapolsek menambahkan, pelaku meminta korban untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan dan mengetes sepeda motor.“Sebelum terjadinya transaksi, pelaku melihat-lihat motor dan meminta untuk mencoba motor tersebut dengan alasan untuk mengetahui kondisi mesinnya. Korban yang tak curiga, kemudian menyerahkan motor miliknya untuk dicoba oleh pelaku,” Jelasnya.
Marsono Menambahkan“Setelah menunggu lama ternyata pelaku tidak kembali dan motor korban dibawa kabur. Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwakarta Kota,Pelaku yang berinisial CS (37) warga Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta itu kita tangkap di wilayah Tambun, Bekasi beserta dengan nomor miliki korban,”Tambahnya
Berdasarkan Pengakuan Bahwa Pelaku Sudah Melakukan Aksi Serupa Sebayak Tiga Kali Di wiyah Hukum Polsek Purwakarta Kota,Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.Saat Ini CS Masih Di Lakukan Pemeriksaan ,Karena CS Saat Melakukan Aksinya Berpura-pura Membeli Dengan System COD dan Mencoba Kesehatan Mesin Dan Langsung Di Bawa Kabur
Fuljo Saefulrohman